Tampilkan postingan dengan label Keboborokan Kapitalisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keboborokan Kapitalisme. Tampilkan semua postingan

01 Juli 2010

Fakta Penjajahan di Balik Bantuan

Oleh : Abu Inas*)

Abstraksi

Satu-dua bulan belakangan ini banyak diperbincangkan baik di media massa maupun masyarakat tentang peristiwa mundurnya menteri keuangan Sri Mulyani karena “dilamar” oleh president director World Bank Robert Zoellick. Persoalannya, proses “transfer pejabat” tersebut sangat kental dengan suasana politis dimana Sri Mulyani dalam posisi sebagai pejabat yang harus bertanggung jawab atas kemelut bail out Bank Century. Hal itu berdasar atas keputusan rapat pleno DPR atas hasil kerja panja hak angket Bank Century. Dalam hal keputusan politik di parlemen, apalagi berkaitan dengan pejabat yang bermasalah dalam ranah hukum, mestinya lembaga yang katanya representasi dari rakyat tersebut wajib menjegal proses “transfer” seorang Sri Mulyani ke Word Bank. Juga peranan pemerintah (presiden) dalam rangka penegakan Good and Clean Goverment haruslah menjadi garda terdepan dalam penyelesaian kemelut Bank Century. Namun apa hendak dikata, SBY yang dalam hal ini adalah atasan Sri Mulyani justru mendukung proses transfer tersebut. Sehingga salah satu pengamat ekonomi mengatakan :
”Ini exit strategy Bank Dunia dan Pemerintah SBY untuk Sri Mulyani, biar mantan ketua KSSK dan Menteri Keuangan ini ‘salah tanpa ketok asor’ (salah tanpa terlihat rendah) dalam kasus Century,” kata Direktur Eksekutif Econit, Hendri Saparini, di Jakarta, Rabu (5/5).


Banyak masyarakat yang berpandangan bahwa pindahnya Sri Mulyani ke Word Bank merupakan kewajaran atas prestasi Sri Mulyani yang telah berhasil menjaga negeri ini dari terpaan krisis global pada tahun 2008 silam. Bahkan dianggap karena kehebatan Sri Mulyani tersebut sehingga pantas menduduki jabatan bergengsi di World Bank sebagai managing director yang membawahi tiga wilayah yaitu Amerika Latin dan Karibia, Asia Pasifik, dan Afrika Utara. Menurut Zoellick, dalam situs World Bank, Sri Mulyani merupakan Menteri Keuangan yang luar biasa. Walau diboikot oleh sekelompok legislator terkait skandal Bank Century, beliau, menurut Zoellick, mampu menuntun kebijakan ekonomi Indonesia sebagai salah satu negara terbesar di Asia Tenggara. Pujian seorang Robert Zoellick harus dicermati baik dari sudut kepentingan lembaga yang dipimpinnya, maupun latar belakang Zoellick yang juga merupakan pendukung gerakan Zionis. Bagi kalangan peminat teori konspirasi tentu akan bertanya-tanya “ada apa dengan ini semua” ?
Kita mungkin tidak akan meributkan lagi siapa Sri Mulyani, yang merupakan bagian dari lingkaran Mafia Berkeley, yang berideologi ekonomi kapitalis neoliberalis. Sebagian besar pendukungnya menganggap Sri Mulyanilah yang mampu menyelamatkan bangsa ini dari krisis ekonomi global. Sebuah keyakinan syirik apabila Sri Mulyani ansich dianggap sebagai penyelamat, karena mereka yang berideologi kapitalis liberalis tentu tidak akan melihat persoalan Allah dalam setiap langkah mereka.
Dari sudut pandang jabatan yang di sandang, Sri Mulyani menjabat managing director yang merupakan posisi kedua tertinggi setelah presiden direktur Bank Dunia. Sri Mulyani akan mendapatkan gaji tahunan lebih dari US$347.000 atau sekitar Rp 3,1 miliar atau sekitar Rp 260 juta per bulan. Posisi inilah yang membuat orang memandang sebagai jabatan bergengsi. Benarkah demikian?
Seorang pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan, jabatan sebagai Managing Director di Bank Dunia bukanlah jabatan yang prestisius, sebab jabatan managing director di bawah chief economist, direktur umum dan direktur evaluasi. “Itu jabatan biasa-basa aja di Bank Dunia.”
Apa sebenarnya arti menjadi managing director? Menjadi managing director, ketimbang sebagaimana yang sering digambarkan sebagai “orang kedua di World Bank”, sebenarnya memiliki pengaruh yang hanya beda tipis dengan pegawai teknis yang menangani proyek - atau biasa disebut the management.

Sejarah & Fakta World Bank

Dalam Konferensi Moneter dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bretoon Woods-Amerika Serikat yang diadakan antara tanggal 1 Juli 1944 sampai 22 Juli 1944 telah dicapai apa yang dinamakan “Persetujuan Bretoon Woods“. Persetujuan in ditandatangani oleh 44 negara, menetapkan dibentuknya 2 badan keuangan internasional, yakni Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund atau IMF) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction and Development atau IBRD). IBRD menjadi salah satu lembaga yang membentuk Bank Dunia (Word Bank atau WB).
Tujuan pokok dari adanya dana World Bank adalah stabilisasi kurs penukaran mata uang negara anggota, perluasan perdagangan internasional, penurunan tarif bea-bea, penghapusan pembatasan-pembatasan secara berangsur (cikal bakal free trade/pasar bebas).
Indonesia didorong oleh keinginan yang besar untuk menyatakan kesediaannya mengadakan kerjasama internasional, pada tanggal 24 Juli 1950, Indonesia mengajukan permintaan untuk menjadi anggota dari Dana dan Bank tersebut. Setelah 3 tahun yakni pada pertengahan 1953, akhirnya Indonesia diterima sebagai anggota dari kedua Badan itu, keanggotaan yang mana kemudian disahkan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1954 tertanggal 13 Januari 1954.
Akan tetapi pengalaman Indonesia sejak masuk menjadi anggota sampai saat tahun 1965 (kurang lebih 12 tahun) tidak membawa manfaat yang banyak, bahkan merugikan bagi kepentingan bangsa dan negara dalam mewujudkan cita-citanya. Oleh karena itu Bung Karno menarik Indonesia dari IMF dan IBRD ini melalui UU 1/1966 pada tanggal 14 Februari 1966.
Setelah pergantian kekuasaan ke rezim Soeharto, muncullah Tap MPRS RI Nomor XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia yang membuka hubungan yang luas dengan Amerika cs. Ditambah pada Juli 1966, keluarlah Tap MPRS RI Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebidjaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan yang memungkinkan lembaga dan korporasi asing mendapat akses yang tertentu dengan kuantitas yang besar. Melalui TAP MPRS tersebut, maka belum satu tahun terbitnya UU 1/1966 tentang keluarnya Indonesia dari lembaga IMF dan World Bank, pada November 1966 terbit UU 8/1966 yang menganulir UU 1/1966.
Melalui Supersemar-lah IMF, World Bank, Freeport, Exxon, Caltex, Total, Halliburton, Bechtell, Toyota dan korporasi asing lain menguasai sumber-sumber kekayaan alam strategis dari hutan, minyak, bauksit, tembaga hingga emas.
Terbitnya UU 8/1966 (IMF dan World Bank) dan UU 1/1968 (direvisi UU 6/1968 ), menunjukkan Indonesia membuka diri terhadap kekuatan asing baik dari sisi modal maupun pelaku. Kembalinya Indonesia menjadi anggota IMF pada tahun November 1966 membuat negara-negara Barat “berbaik hati”. Agenda utama negara-negara donor tersebut bukan hanya semata untuk menarik Indonesia keluar dari komunisme, namun ada satu yang paling mendasar yakni berusaha menjajah kembali secara ekonomi-politik.
Jadi, secara garis besar tujuan hutang dari lembaga keuangan multilateral untuk Indonesia pada saat itu untuk menjebak Indonesia dalam lingkaran utang (debt trap) dengan maksud agar:
• Indonesia bisa lepas dari pengaruh komunisme Moskwa dan Peking (Perang Ideologi/Dingin)
• Menjajah kembali Indonesia secara ekonomi/politik.
• Menguasai sumber-sumber daya alam Indonesia melalui korporasi globalnya.
• Membangkrutkan ekonomi negara yang kaya sumber daya alam

Agar terlihat berhasil, mereka memberikan utang yang sangat besar sehingga perusahaan mereka seperti Bechtel, Halliburton mendapat laba yang tinggi. Terjadinya proyek-proyek lalu dilaporkan melalui angka-angka pertumbuhan GDP (PDB), meskipun proyek tersebut hanya memberi manfaaat besar pada segelintir orang (konglomerat).
Prosedur Pencairan Hutang

Sebelum pinjaman tersebut dicairkan, lembaga donor terlebih dahulu membuat rencana strategis pembangunan yang isinya adalah rencana pembangunan yang komprehensif lengkap dengan tujuan dan hal yang ingin dicapai. Rencana tersebut didiskusikan kedua belah pihak antara lembaga donor dengan pemerintah negara yang bersangkutan.
Lembaga donor akan memberikan bantuan (assistance) berbentuk loan atau grant yang nantinya akan ditetapkan sebagai komitmen APBN. Biasanya grant diberikan untuk membantu persiapan project loan yang akan diberikan dalam bentuk bantuan konsultan. Tentu saja, konsultan yang ditunjuk (hampir pasti) adalah konsultan asing. Selanjutnya, akan dibahas persiapan proyek, evaluasi penilaian kelayakan, hingga negosiasi hutang. Ada kecenderungan dimana staf lembaga donor “memaksakan” agar loan tersebut bisa diwujudkan kendati kesiapan maupun kelayakannya tidak memenuhi persyaratan. Akibatnya, ketika loan agreement ditandatangani, perhitungan biaya pinjaman pun dimulai.
Inilah yang menyebabkan pinjaman tidak terkelola dengan baik ketika memasuki tahap implementasi. Jelas, penggunaannya menjadi mubazir dan pemerintah menanggung beban biaya, bunga, dan hutang pokok yang begitu tinggi. Akan tetapi, laporan dari konsultan selalu dinyatakan baik (karena untuk itulah mereka dibayar) walaupun penyelesaian proyek secara fisik tidak memuaskan.
Biasanya, lembaga donor menyaratkan adanya suatu policy matrix yang harus dipenuhi pemerintah seperti misalnya melalui penerbitan UU atau PP yang mendukung. Lembaga donor kemudian akan “memberikan” opsi-opsi khusus yang disebut letter of intent (LoI), policy matrix, dan sebagainya. Sebagai contoh, privatisasi yang terjadi pada tahun 1999 sebagai salah satu bentuk “opsi” IMF. Tentu saja, masih banyak lagi contoh-contoh buruk dari dampak pinjaman yang sebenarnya tidak perlu dan tidak terkelola dengan baik.
Apabila hal semacam ini berlangsung terus menerus tanpa ada perbaikan dan peningkatan terhadap kesejahteraan rakyat, akan membuat keturunan kita kelak harus membayar sewa hanya untuk tinggal di tanah airnya sendiri.

Profesor Joseph Stiglitz, mantan Ketua Ekonom World Bank, dan mantan Ketua Penasehat Bill Clinton, mengakui di publik “Empat Langkah Strategi” World Bank untuk memperbudak negara demi keuntungan bankir.
Langkah Satu : Privatisasi. Pemimpin nasional akan ditawarkan 10% komisi untuk menjual aset-aset nasional. Uang akan disimpan dengan aman di rekening mereka di Swiss.
Langkah Dua : Liberisasi Pasar Modal. Stiglitz menyebutnya siklus uang panas. Dana dari luar negeri harus dibiarkan bebas masuk untuk berspekulasi di real estate dan mata uang. Saat keadaan tampak menjanjikan, uang ditarik keluar untuk menciptakan kekacauan ekonomi.
Negara bersangkutan kemudian akan meminta bantuan dari IMF dan IMF kemudian mensyaratkan untuk menaikkan suku bunga bank antara 30% sampai 80%. Ini terjadi di Indonesia, Brazil, dan juga negara-negara Asia dan Latin lainnya. Suku bunga tinggi ini menyebabkan kemiskinan bangsa, menurunkan nilai properti, menghancurkan produksi industri dan mengeringkan tabungan nasional.
Langkah Tiga : Penentuan Harga Pasar. Harga makanan, air, dan gas dinaikkan yang menyebabkan keresahan sosial yang berujung ke kerusuhan. Ini dikenal dengan istilah “kerusuhan IMF”. Kerusuhan akan menyebabkan pelarian modal dan kebangkrutan pemerintah. Ini menguntungkan korporasi luar negeri karena aset-aset negara tersebut sekarang bisa dibeli dengan harga amat murah.
Langkah Empat : Perdagangan Bebas. Ini adalah tahap di mana korporasi internasional akan memasuki pasar Asia, Latin Amerika, dan Afrika pada saat mereka sendiri tetap mengenakan tarif masuk bagi produk agrikultur negara dunia ketiga. Mereka mengenakan harga yang sangat tinggi untuk obat bermerek dan menyebabkan tingkat kematian dan penyakit yang sangat tinggi.

Hal ini juga diungkapkan ekonom Rizal Ramli (2009), ”Lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia, IMF, ADB, dan sebagainya dalam memberikan pinjaman, biasanya memesan dan menuntut UU ataupun peraturan pemerintah negara yang menerima pinjaman, tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga di bidang sosial. Misalnya, pinjaman sebesar 300 juta dolar AS dari ADB yang ditukar dengan UU Privatisasi BUMN, sejalan dengan kebijakan Neoliberal. UU Migas ditukar dengan pinjaman 400 juta dolar AS dari Bank Dunia.”

Cara kerja Bank Dunia (dan lembaga-lembaga donor lainnya) dalam menyeret Indonesia (dan negara-negara berkembang lain) ke dalam jebakan hutang, diceritakan secara detil oleh John Perkins dalam bukunya, “Economic Hit Men”. Perkins adalah mantan konsultan keuangan yang bekerja pada perusahaan bernama Chas T. Main, yaitu perusahaan konsultan teknik. Perusahaan ini memberikan konsultasi pembangunan proyek-proyek insfrastruktur di negara-negara berkembang yang dananya berasal dari hutang kepada Bank Dunia, IMF, dll.

Mengenai pekerjaannya itu, Perkins (2004: 13-16) menulis, “…saya mempunyai dua tujuan penting. Pertama, saya harus membenarkan (justify) kredit dari dunia internasional yang sangat besar jumlahnya, yang akan disalurkan melalui Main dan perusahaan-perusahaan Amerika lainnya (seperti Bechtel, Halliburton, Stone & Webster) melalui proyek-proyek engineering dan konstruksi raksasa. Kedua, saya harus bekerja untuk membangkrutkan negara-negara yang menerima pinjaman raksasa tersebut (tentunya setelah mereka membayar Main dan kontraktor Amerika lainnya), sehingga mereka untuk selamanya akan dicengkeram oleh para kreditornya, dan dengan demikian negara-negara penerima utang itu akan menjadi target yang mudah ketika kita memerlukan yang kita kehendaki seperti pangkalan-pangkalan militer, suaranya di PBB, atau akses pada minyak dan sumber daya alam lainnya.”

Dalam wawancaranya dengan Democracy Now! Perkins mengatakan, “Pekerjaan utama saya adalah membuat kesepakatan (deal-making) dalam pemberian hutang kepada negara-negara lain, hutang yang sangat besar, jauh lebih besar daripada kemampuan mereka untuk membayarnya. Salah satu syarat dari hutang itu adalah—contohnya, hutang 1 milyar dolar untuk negara seperti Indonesia atau Ekuador—negara ini harus memberikan 90% dari hutang itu kepada perusahaan AS untuk membangun infrastruktur, misalnya perusahaan Halliburton atau Bechtel. Ini adalah perusahaan-perusahaan besar. Perusahaan ini kemudian akan membangun jaringan listrik, pelabuhan, atau jalan tol, dan ini hanya akan melayani segelintir keluarga kaya di negara-negara itu. Orang-orang miskin di sana akan terjebak dalam hutang yang luar biasa yang tidak mungkin bisa mereka bayar.”
Anggoro (2008), peneliti dari Institute of Global Justice, menulis, kerugian yang diderita Indonesia karena menerima pinjaman dari Bank Dunia adalah sebagai berikut.
1. Kerugian dalam bidang ekonomi
• Indonesia kehilangan hasil dari pengilangan minyak dan penambangan mineral (karena diberikan untuk membayar hutang dan karena proses pengilangan dan penambangan itu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan transnational partner Bank Dunia)
• Jebakan hutang yang semakin membesar, karena mayoritas hutang diberikan dengan konsesi pembebasan pajak bagi perusahaan-perusahaan AS dan negara donor lainnya.
• Hutang yang diberikan akhirnya kembali dinikmati negara donor karena Indonesia harus membayar “biaya konsultasi” kepada para pakar asing, yang sebenarnya bisa dilakukan oleh para ahli Indonesia sendiri.
• Hutang juga dipakai untuk membiayai penelitian-penelitian yang tidak bermanfaat bagi Indonesia melalui kerjasama-kerjasama dengan lembaga penelitian dan universitas-universitas.
• Bahkan, sebagian hutang dipakai untuk membangun infrastuktur demi kepentingan perusahaan-perusahaan asing, seperti membangun fasilitas pengeboran di ladang minyak Caltex atau Exxon Mobil. Pembangunan infrastruktur itu dilakukan bukan di bawah kontrol pemerintah Indonesia, tetapi langsung dilakukan oleh Caltex dan Exxon.

2. Kerugian dalam bidang politik
Keterikatan pada hutang membuat pemerintah menjadi sangat bergantung kepada Bank Dunia dan mempengaruhi keputusan-keputusan politik yang dibuat pemerintah. Pemerintah harus berkali-kali membuat reformasi hukum yang sesuai dengan kepentingan Bank Dunia.

Itulah kenyataan pahit terhadap sebuah negeri yang bagaikan zamrud khatulistiwa, yang menanam tongkatpun menjadi tanaman. Namun karena jeratan hutang yang penuh tipu daya, sehingga harus menggadaikan sumber-sumber daya alam untuk dikeruk sampai habis.
Pandangan Hukum Islam terhadap Utang Luar Negeri
Kalau kita telaah lebih mendalam ada beberapa hal yang menjadikan utang Luar negeri menjadi bathil.
Pertama Utang luar negeri tidak dapat dilepaskan dari bunga (riba). Padahal Islam dengan tegas telah mengharamkan riba itu. Riba adalah dosa besar yang wajib dijauhi oleh kaum muslimin dengan sejauh-jauihnya. Allah SWT berfirman :
وأحل الله البيع وحرم الربا
Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba…” (Qs. al-Baqarah [2]: 275).
Rasulullah Saw bersabda:
الربا ثلثة وسبعون بابا وأيسرها مثل أن يكح الرجل أمه
Riba itu mempunyai 73 macam dosa. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri…” [HR. Ibnu Majah, hadits No.2275; dan al-Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas'ud, dengan sanad yang shahih].
Kedua, terdapat unsur Riba Qaradl, yaitu adanya pinjam meminjam uang dari seseorang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, “Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker¬ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.
Ketiga utang luar negeri menjadi sarana (wasilah) timbulnya berbagai kemudharatan, seperti terus berlangsungnya kemiskinan, bertambahnya harga-harga kebutuhan pokok dan BBM, dan sebagainya. Semua jenis sarana atau perantaraan yang dapat membawa kemudharatan (dharar) —padahal keberadaannya telah diharamkan— adalah haram. Kaidah syara’ menetapkan:
الوسيلة إلى الحرام محرمة
Segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, maka ia diharamkan
Keempat, bantuan luar negeri telah membuat negara-negara kapitalis yang kafir dapat mendominasi, mengeksploitasi, dan menguasai kaum muslimin. Ini haram dan tidak boleh terjadi. Allah SWT berfirman:
ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا
"Dan sekali-kali Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum mu`minin.” (Qs. an-Nisaa` [4]: 141).
Hukum Syara tentang Utang Luar Negeri
Utang yang terkait dengan individu hukumnya mubah, untuk itu setiap individu boleh berutang kepada siapa saja yang dikehendaki, berapa yang diinginkan baik kepada sesama rakyat maupun kepada orang asing. seperti yang diungkapkan dari hadist :
Dari Rafi’ berkata, Nabi saw meminjam lembu muda, kemudian Nabi saw menerima unta yang bagus, lalu beliau menyuruhku melunasi utang lembu mudanya kepada orang itu. Aku berkata “Aku tidak mendapati pada unta itu selain unta yang ke empat kakinya bagus-bagus. Beliau bersabda berikan saja ia kepadanya, sebab sebaik-baik manusia adalah mereka yang paling baik ketika melunasi utangnnya.
Hanya saja, apabila utang atau bantuan-bantuan tersebut membawa bahaya maka utang tersebut diharamkan. Hal ini mengacu kepada kaidah :
Apabila terjadi bahaya (kerusakan) akibat bagian diantaranya satuan-satuan yang mubah, maka satuan itu saja yang dilarang.
Adapun berutangnya negara, maka hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan, kecuali untuk perkara-perkara yang urgen dan jika ditangguhkan dikhawatirkan terjadi kerusakan atau kebinasaan, maka ketika itu negara dapat berutang, kemudian orang-orang ditarik pajak dipakai untuk melunasinya. Atau kalau memungkinkan digunakan dari pendapatan negara yang lain. Status negara berutang itu mubah dalam satu keadaan saja, yaitu apabila di baitul mal tidak ada harta, dan kepentingan yang mengharuskan negara hendak berutang adalah termasuk perkara yang menjadi tanggung jawab kaum muslimin, dan apabila tertunda/ditunda dapat menimbulkan kerusakan. Inilah dibolehkannya negara berutang, sedangkan untuk kepentingan lainnya mutlak negara tidak boleh berutang.
Untuk proyek infrastruktur, tidak termasuk perkara yang menjadi tanggung jawab kaum muslimin, namun termasuk tanggung jawab baitul mal, yaitu termasuk tanggung jawab negara. Oleh karena itu negara tidak boleh berutang demi untuk kepentingan pembangunan proyek baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Sedangkan Untuk pengelolaan dan penanaman modal asing diseluruh negara tidak dibolehkan termasuk larangan memberikan monopoli kepada pihak asing. Larangan seluruh kegiatan tersebut adalah karena aktivitas tersebut terkait langsung atau dapat menghantarkan pada perbuatan yang haram. Baik itu penanaman modal asing melalui bursa saham adalah haram sebab kegiatan dibursa saham adalah haram. Ataupun utang untuk investasi pembangunan. Karena pengelolaan modal dengan jalan utang dari pihak asing juga dilarang sebab terkait dengan aktivitas riba yang diharamkan.
Dengan demikian, utang luar negeri dengan segala bentuknya harus ditolak. Kita tidak lagi berpikir bisakah kita keluar dari jeratan utang atau tidak.
Yang penting dipikirkan justru harus ada upaya riil untuk menghentikan utang luar negeri yang eksploitatif itu.
Pertama, kesadaran akan bahaya utang luar negeri, bahwa utang yang dikucurkan negara-negara kapitalis akan berujung pada kesengsaraan. Selama ini, salah satu penghambat besar untuk keluar dari jerat utang adalah pemahaman yang salah tentang utang luar negeri. Utang luar negeri dianggap sebagai sumber pendapatan, dan oleh karenanya dimasukkan dalam pos pendapatan Negara. Kucuran utang dianggap sebagai bentuk kepercayaan luar negeri terhadap pemerintah. Sehingga, semakin banyak utang yang dikucurkan, semakin besar pula kepercayaan luar negeri terhadap pemerintahan di sini. Demikian juga pemahaman bahwa pembangunan tidak bisa dilakukan kecuali harus dengan utang luar negeri.
Kedua, keinginan dan tekad kuat untuk mandiri harus ditancapkan sehingga memunculkan ide-ide kreatif yang dapat menyelesaikan berbagai problem kehidupan, termasuk problem ekonomi. Sebaliknya mentalitas ketergantungan pada luar negeri harus dikikis habis.
Ketiga, menekan segala bentuk pemborosan negara, baik oleh korupsi maupun anggaran yang memperkaya pribadi pejabat, yang bisa menyebabkan defisit anggaran. Proyek-proyek pembangunan ekonomi yang tidak strategis dalam jangka panjang, tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat Indonesia, dan semakin menimbulkan kesenjangan sosial harus dihentikan.
Keempat, melakukan pengembangan dan pembangunan kemandirian dan ketahanan pangan. Dengan membangun sector pertanian khususnya produk-produk pertanian seperti beras, kacang, kedelai, tebu, kelapa sawit, peternakan dan perikanan yang masuk sembako. Dan memberdayakan lahan maupun barang milik negara dan umum (kaum muslimin) seperti laut, gunung, hutan, pantai, sungai, danau, pertambangan, emas, minyak, timah, tembaga, nikel, gas alam, batu bara dll.
Kelima, mengatur ekspor dan impor yang akan memperkuat ekonomi dalam negeri dengan memutuskan import atas barang-barang luar negeri yang diproduksi di dalam negeri dan membatasi import dalam bentuk bahan mentah atau bahan baku yang diperlukan untuk industri dasar dan industri berat yang sarat dengan teknologi tinggi. Serta memperbesar ekspor untuk barang-barang yang bernilai ekonomi tinggi, dengan catatan tidak mengganggu kebutuhan dalam negeri dan tidak memperkuat ekonomi dan eksistensi negara-negara Barat Imperialis.
Namun semua upaya ini hanya akan dapat berhasil dengan gemilang, tidak akan dapat mengantarkan umat menuju puncak keridhaan Allah SWT yang abadi, selain dengan menegakkan risalah Islam secara total dengan jalan menegakkan Khilafah Islamiyah yang bertanggung jawab menegakkan risalah Islam dan menyebarluaskan Islam ke seluruh pelosok dunia.


*) Aktifis Hizbut Tahrir Cilacap

Selanjutnya...
Bookmark and Share

12 April 2010

PAJAK DAN SUMBER – SUMBER PENDAPATAN NEGARA DALAM ISLAM

Kasus Gayus Potret Buruk Dunia Perpajakan dalam Sistem Sekuler.

Gayus Tambunan seorang pegawai biasa di Direktorat Jenderal Pajak diduga memiliki rekening mencurigakan hingga Rp 28 Miliar, tinggal di rumah mentereng, punya apartemen di Singapura, gonta-ganti mobil mewah dan bahkan kabur ke luar negeri.
Gayus Tambunan diketahui memang sering mengurus berkas keberatan di pengadilan pajak. Menurut Kasubag Persidangan II Administrasi Sengketa Pajak M. Adnan Abdullah, Gayus datang ke Pengadilan Pajak sebagai wakil Dirjen Pajak. Keberatan itu muncul karena ada perbedaan hitungan surat keputusan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak yang tidak menyetujui. Gayus datang mewakili kantor pajak. "Gayus mewakili terbanding (Dirjen Pajak), terkenal ngotot dalam sidang, ngotot mempertahankan pendapat terbanding," kata Adnan. Adnan memberi contoh misal kantor pajak memutus pajak yang harus dibayar wajib pajak itu Rp 1 juta, sementara wajib pajak hanya menyetujui Rp 100 ribu, maka ada Rp 900 ribu yang menjadi koreksi dan keberatan wajib pajak. Tugas Gayus sebagai terbanding atau tergugat dalam hal ini adalah mencari bukti Rp 900 ribu agar Kantor Pajak bisa menang sehingga wajib pajak itu harus membayar Rp 1 juta. Celah suap itu kemungkinan muncul, karena Gayus memang dengan sengaja 'mengalahkan' Kantor Pajak terhadap Wajib Pajak. (vivanews.com, 30 Maret 2010).

Sebagaimana hasil studi kualitatif terhadap pola-pola korupsi di sektor pajak yang dilakukan Indonesia Corruption Watch tahun 2001, salah satu dari pola korupsi pajak adalah transaktif-autogenik dalam bentuk negosiasi pajak. Pola ini menunjukkan bagaimana praktek korupsi di pajak berjalan saling menguntungkan. Baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak. Wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan dari kewajiban yang seharusnya. Sementara petugas pajak mendapatkan komisi atas pengurangan kewajiban tersebut.
Dalam beberapa kasus, kadang kala negosiasi pajak dilakukan secara ekstortif. Dalam hal ini, wajib pajak “diperas” oleh petugas pajak dengan memberikan tagihan yang amat besar. Lalu, tagihan itu bisa diturunkan sesuai kesepakatan dengan imbalan uang kepada petugas. (Koran tempo, 19 Januari 2007). Pola semacam ini yang digunakan Gayus. Pola ini pula yang diungkapkan oleh Kwik Kian Gie maupun Faisal Basri. Menggunakan estimasi ekonomi, kedua pengamat ekonomi itu memperkirakan negosiasi pajak merugikan negara hingga triliunan rupiah. (Koran tempo, 19 Januari 2007)
Gayus Tambunan mengakui modus yang dilakukannya juga dilakukan oleh ratusan petugas pajak lain. Hal itu terungkap dari pemeriksaan Gayus di Bareskrim Polri. “Ketika diperiksa, Gayus bilang saya adalah salah satu dari ratusan petugas pajak yang melakukan modus yang sama,” kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Jumat (2/4). Informasi itu diperoleh Bambang ketika bertemu dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kamis (1/4) (republika.co.id, 2/4/2010). Bahkan, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan bahwa ada 15.000 aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di seluruh Indonesia yang rawan melakukan penyelewengan. Umumnya, mereka berada di bidang pemeriksaan, account representative, juru sita, dan penelaah keberatan dan banding. "Di bidang pemeriksaan ada 4.500 orang, account representative 5.000, juru sita, penelaah, jadi semua bisa 15.000," ungkapnya seusai jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, (30/3/2010) petang. (kompas.com, 30 Maret 2010
Namun Gayus Tambunan bukan merupakan saksi kunci utama kasus markus pajak Rp 28 miliar. Masih ada sang sutradara yang belum tertangkap. Jika sutradara itu tertangkap, barulah semua pertanyaan kasus ini akan terungkap. “Gayus itu kecil. Jangan terbuai oleh Gayus. Kalau sutradaranya tertangkap baru semuanya akan terjawab,” ujar mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Kamis (1/4). Menurut Susno, dalam kasus Gayus, baru Kompolnya yang kena. “Belum Jenderalnya belum, Kejaksaan belum, Pengadilan Negeri Tangerangnya belum, menterinya belum,” kata Susno dalam diskusi bertajuk ’Susno Disayang Susno Ditendang’ di gedung YTKI, Jakarta. (hariansumutpos.com, 2 April 2010)

Jauh sebelum kasus Gayus Tambunan ramai diperbicangkan orang setelah dibuka oleh Komjen Pol Susno Duadji, di bawah tulisan bertajuk “Graft Spirals Out of Control at Tax Office” The Jakarta Pos telah mengungkap kehidupan seorang pegawai biasa di Dirjen Pajak yang mampu membeli BMW seri 5 dengan gaji bulanan hanya Rp 3 juta. Pegawai ini menjelaskan bahwa uang hasil suap dan pemerasan dibagi 25% untuk kolektor, 15% untuk asistennya, kepala seksi 25% dan kepala kantor pajak 30%, yang nantinya kantor pajak akan mendistribusikannya untuk pejabat – pejabat di dirjen pajak. Begitulah kondisi yang terjadi dalam dunia perpajakan di negeri ini. Berbagai survey yang dilakukan juga mempersepsikan Dirjen Pajak sebagai salah satu lembaga terkorup.
Survey Indeks Persepsi Penyuapan (Bribery Perception Index) yang dirilis oleh Transparency International Indonesia 2005 menempatkan Dirjen Pajak sebagai institusi yang paling banyak menerima suap setelah Bea Cukai. Sebelumnya, pada survey barometer korupsi global 2004 yang dikeluarkan oleh Transparency International, pajak menempati peringkat ke-6 lembaga terkorup di Indonesia. Tahun 2001, Partnership for Governance Reform juga melakukan survey serupa. Survey Nasional mengenai korupsi itu menempatkan Dirjen Pajak di urutan ke 5 sebagai institusi terkorup di Indonesia. (Koran Tempo, 15 April 2005)
Tidak hanya kecurangan dari segi penerimaannya ternyata pengeluaran pajak inipun bukan untuk kepentingan rakyat seperti yang diklaim selama ini. Ichsanudin Noorsy (Pengamat Ekonomi dan Mantan Anggota DPR) dalam wawancara dengan redaksi Al-Wa’ie mengatakan “Dia lebih banyak digunakan untuk birokrasi dan bayar utang. Kembali kepada masyarakat kan bergerak dalam belanja modal. Itu hanya 80-90 triliun. Kecil sekali. Padahal untuk bayar utang selalu bergerak di atas 115 hingga 170 triliun. Pada saat yang sama kita membuka lapangan kerja bagi asing lewat pinjaman program, dll.” (hizbut-tahrir.or.id,10 Nov 2009)
Padahal APBN dalam Sistem Sekular sangat mengandalkan pajak dari rakyat dan Hutang, terutama dari luar negeri jika tidak mencukupi. Hal ini bisa dilihat dari Pendapatan Negara dan Hibah dalam APBN-P 2010 Indonesia sebesar Rp. 974,8 triliun (www.anggaran.depkeu.go.id), 75 persennya adalah dari pajak yaitu sebesar Rp. 733,2 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak adalah sebesar Rp. 239,92 triliun (25 % dari total pendapatan Negara dan Hibah).
Semua kenyataan di atas menjadi bukti bobroknya sistem sekuler buatan manusia. Semua pengaturan kehidupan yang dibuat oleh manusia sarat dengan kepentingan para pembuatnya. Sementara mereka yang tidak bisa ambil bagian dalam membuatnya juga berupaya mencari celah agar kepentingannya bisa terakomodasi dengan peraturan yang ada. Terjadilah tarik menarik kepentingan dan rakyat hanya menjadi obyek pelengkap penderita yang tak berdaya menghadapi berbagai beban yang ditimpakan kepada mereka. Bagaimana dengan sistem Islam dalam mengatur pengelolaan pendapatan dan belanja negara?


APBN Negara Khilafah
Memang kalau kita menilik ke dalam catatan sejarah Islam, tidak dikenal istilah kata APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam Islam, akan tetapi dalam Islam terdapat suatu konsep yang mewujud dalam bentuk lembaga yang tak terpisahkan dalam Struktur Khilafah untuk mengatur penerimaan dan pegeluaran negara yang dikenal dengan Baitul mal (Zallum, 1983). Baitul Mal dalam pengertian ini, telah dipraktekkan dalam sejarah Islam sejak masa Rasulullah, diteruskan oleh para khalifah sesudahnya, yaitu masa Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, dan khalifah-khalifah berikutnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924. Gagasan konsep Baitul Mal yang ideal perlu disusun dengan merujuk kepada ketentuan-ketentuan syariah, baik dalam hal sumber-sumber pendapatan maupun dalam hal pengelolaannya.
Berbeda dengan APBN dalam sistem sekuler, Baitul Mal di dalam sistem Khilafah justru lebih dahulu mengandalkan pengelolaan sumber daya alam yang tidak membebani masyarakat yang ternyata menghasilkan potensi pendapatan negara yang sangat besar dan mencukupi pembiayaan negara, sehingga menghutang ke luar negeri tampaknya tidak akan dilakukan oleh Khilafah karena banyaknya bahaya yang akan didapat dari hutang luar negeri.
Bila kita merunut potensi pendapatan dari kekayaan alam Indonesia ternyata teramat mencukupi untuk membiayai belanja negara, tetapi ternyata diserahkan kepada asing. Di sektor tambang seperti emas, misalnya, penerimaan Pemerintah dari pembayaran pajak PT Freeport yang menguasai tambang emas di Bumi Papua pada tahun 2009 hanya Rp 13 triliun, plus royalti hanya US$ 128 juta dan dividen sebesar US$ 213 juta. Padahal PT Freeport Indonesia (PTFI) sendiri meraup laba bersih pada 2009 sebesar US$ 2,33 miliar atau setara dengan Rp 22,1 triliun (Inilah.com, 2/12/2009). Itu pun yang dilaporkan secara resmi. Sebab, pada dasarnya kita tidak tahu berapa persis hasil dari emas Papua itu.
Di sektor migas, penerimaan negara juga kecil. Tahun 2010 ini penerimaan migas hanya ditargetkan sekitar Rp 120,5 triliun. Itu tentu hanya sebagian kecilnya. Yang mendapatkan porsi terbesar adalah pihak asing. Pasalnya, menurut Hendri Saparani, PhD, 90% kekayaan migas negeri ini memang sudah berada dalam cengkeraman pihak asing. Tentu, itu belum termasuk hasil-hasil dari kekayaan barang tambang yang lain (batubara, perak, tembaga, nikel, besi, dll) yang juga melimpah-ruah. Sayang, dalam tahun 2010 ini, misalnya, Pemerintah hanya menargetkan penerimaan sebesar Rp 8,2 triliun dari pertambangan umum. Lagi-lagi, porsi terbesar pastinya dinikmati oleh perusahaan-perusahaan asing yang juga banyak menguasai pertambangan di negeri ini. Belum lagi jika negara memperhitungkan hasil laut, hasil hutan dan sebagainya yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Karena itu, negeri ini sesungguhnya tidak memerlukan pajak untuk membiayai dirinya. Sebab, dari hasil-hasil SDA saja (jika sepenuhnya dimiliki/dikuasai negara), kas negara akan lebih dari cukup untuk mensejahterakan rakyatnya.

Sumber harta Baitul Mal
Islam tidak hanya mengatur sebab-sebab perolehan harta bagi individu, akan tetapi Islam juga mengatur sumber pemasukan dana/harta bagi Baitul Mal. Dalam hal sumber dana Baitul Mal ada dua hal yang harus dibedakan yaitu antara sumber-sumber pendapatan negara dengan sumber-sumber keuangan negara. Dua perkara ini berbeda, kalau sumber-sumber pendapatan negara adalah pos-pos yang memang menjadi hak milik negara (Khilafah) dalam hal perolehan, pengelolaan, dan pendistribusiannya. Sumber pendapatan negara itu adalah pos fa’i & kharaj (meliputi : ghanimah, kharaj, tanah, jizyah, fa’i dan pajak). Sedangkan sumber keuangan negara adalah sumber-sumber pemasukan yang dikelola oleh negara tetapi bukan milik negara, terhadap pos pemasukan ini negara hanya mengelola saja, penggunaan/pendistribusian mutlak untuk kemashlahatan umum. Yang termasuk sumber keuangan negara adalah pos bagian kepemilikan umum. Sedangkan pos zakat diletakkan pada kas khusus Baitul Mal karena hanya diperuntukkan untuk delapan ashnaf yang telah disebutkan dalam Al Qur’an (An Nabhani,1990).
Pajak dalam Pandangan Islam
Dalam pos fa’i & kharaj memang meliputi juga pajak. Namun pajak dalam sistem Islam berbeda dengan sistem sekuler. Pajak (dharibah) dalam Islam adalah harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum Muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka pada kondisi Baitul Mal tidak ada uang. Pada dasarnya terdapat pemasukan rutin bagi Baitul Mal. Namun dalam kondisi dimana harta di Baitul Mal tidak mencukupi berbagai pembiayaan yang harus ditanggung oleh negara dan bila tidak dibiayai dapat menimbulkan kemudharatan seperti pembiayaan jihad, pembiayaan industri militer, pembiayaan para fuqara, orang - orang miskin dan ibnu sabil, pembiayaam gaji, para pegawaiyang bekerja untuk kemaslahatan kaum Muslim, pembiayaan untuk kemshlahatan umat, serta untuk keadaan darurat seperti bencana, maka kewajiban pembiayaan itu akan beralih kepada kaum Muslim. Karena Allah mewajibkan negara dan umat untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa kaum Muslim. Rasulullah bersabda ” Tidak boleh ada bahaya (dharar) dan (saling membahayakan).” (Zallum, 2002)
Pajak hanya diwajibkan berdasarkan pada besarnya kebutuhan dan kemampuan memenuhi pembelanjaan negara. Dalam keadaan normal, pajak (dharîbah) sesungguhnya tidak diperlukan. Pajak tidak boleh dipaksakan pengambilannya melebihi kesanggupan, atau melebihi kadar harta orang-orang kaya atau berusaha menambah pemasukan Baitul Mal. Negara tidak boleh mewajibkan pajak tanpa adanya kebutuhan yang mendesak. Demikian pula negara tidak boleh mewajibkan pajak dalam bentuk keputusan pengadlan, atau untuk pungutan biaya di muka (dalam urusan administrasi) negara. Negara juga tidak boleh mewajibkan pajak atas transaksi jual beli tanah, pengurusan surat – suratnya, gedung – gedung, atau timbangan atas barang dagangan. Dengan mewajibkan berarti telah berlaku zhalim dan ini dilarang. Bahkan termasuk dalam tindakan memungut cukai (al-Maksu), seperti sabda Rasulullah saw:

لاَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسِ
Tidak akan masuk surga orang – orang yang memungut cukai.(HR. Hakim)

Pengeluaran/peruntukan Baitul Mal
APBN dalam sistem sekular, pemasukan dari berbagai sumber dilebur menjadi satu tanpa melihat dari mana asalnya apakah dari kepemilikan umum atau negara, dan memang demikian adanya aturannya setelah semua pemasukan dilebur menjadi satu, baru digunakan untuk berbagai pembiayaan negara. Jadi misalnya, tidak ada peraturan bahwa kalau pemasukan A hanya diperuntukkan untuk pembiayaan A saja contohnya.
Sedangkan dalam konsep Baitul Mal, pendapatan Baitul Mal diperoleh sesuai dengan hukum-hukum syara’, maka peruntukkan/pengeluarannya pun harus sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh hukum syara’ yang bersifat qathi’/pasti :
1. Bagian fa’i dan kharaj untuk membiayai : seksi dar al-khilafah, seksi mashalih daulah, seksi santunan, seksi jihad, seksi urusan darurat, dan seksi anggaran belanja negara-pengendalian umum-badan pengawas keuangan (BPK). (Zallum, 2000).
2. Bagian pemilikan umum untuk membiayai : seksi jihad, Biro mashalih daulah/pelayanan publik, seksi penyimpanan harta milik umum dan untuk seksi urusan darurat/bencana alam. (Zallum, 2000).
3. Bagian shodaqoh/zakat untuk : seksi jihad fi sabilillahi, seksi penyimpanan harta zakat, 8 golongan ashnaf (Q.S. At-Taubah: 60).


Khatimah
Disamping dengan pengaturan sumber pemasukan dana/harta dan pembelanjaan harta bagi Baitul Mal dimana pajak bukanlah sumber utama pendapatan negara, Islam juga telah memiliki aturan yang bisa mencegah terjadinya korupsi seperti dengan sistem penggajian yang layak, larangan menerima suap dan hadiah, teladan dari pemimpin, dan pengawasan masyarakat.
Apa yang terjadi di dunia perpajakan negeri ini seharusnya membuka mata kita bahwa sistem sekuler yang bobrok ini harus segera ditinggalkan dan menggantinya dengan sistem Islam melalui tegaknya institusi Khilafah yang telah terbukti selama berabad – abad berhasil memelihara kehidupan manusia.


“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu, dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya.” (TQS. Al-Anfal : 24-25)
Allahu a’lam bishshawab


Selanjutnya...
Bookmark and Share

19 Januari 2010

Beras Mahal, Satu RW Makan Nasi Aking

Sungguh ironis, sekitar 120 Kepala Keluarga (KK) atau satu RW (Rukun Warga) harus rela makan nasi aking. Ratusan warga miskin itu tinggal di RW 04 Desa Pulosari Kecamatan Bareng, Jombang Jawa Timur.


Mereka beralasan, dengan mengkonsumsi nasi aking, biaya hidup yang dikeluarkan relatif murah. Maklum, harga nasi yang sudah dikeringkan itu hanya 2.500/ Kg. Kondisi itu sangat berbanding tajam dengan harga beras yang tembus Rp 6.500/Kg. Tak terjangkau.

Sugiati,46, salah satu warga mengatakan, sebenarnya ia sudah lama mengkonsumsi nasi aking. Hanya saja, frekwensi itu meningkat sejak satu bulan terakhir ini. Tepatnya, sejak harga beras merangkak naik. Sugiati dan keluarganya tidak lagi memperdulikan kadar gizi makanan yang ia konsumsi. Yang ada dalam benaknya hanya satu, yang penting perut bisa kenyang.

“Kalau harus membeli beras harganya terlalu mahal. Oleh karena itu, saya senang masak karak (nasi aking). Masalah gizi bagi saya nomor dua, yang penting perut saya kenyang,” kata Sugiati dengan polos, Senin(18/1)pagi.

Untuk menambah nikmat nasi “alternatif” tersebut, Sugiati punya resep tersendiri. Yakni, dalam memasak nasi aking, ia mencampurnya dengan singkong yang sudah dikeringkan. Jika tidak, maka nasi tersebut dicampur dengan jagung.

Istri dari Suwanto ini mengakui, selama ini pihaknya sudah mendapatkan BLT (Bantuan Langsung Tunai). Hanya saja uang tidak cukup untuk menutupi kebutuhan. Wajar saja, baik Sugianti dan Suwanto hanya berprofesi sebagai buruh tani. “Belum lagi untuk membayar kebutuhan sekolah,” tambahnya.

Kemiskinan yang diderita Sugianti bukan hanya terlihat dari makanan yang dikonsumsi. Namun juga terlihat dari rumah yang ia tinggali. Rumah tersebut hanya berdinding bambu dan berlantai tanah.

Sementara itu, Purnomo, Ketua RW 04, mengakui jika warga yang ada di RW-nya mengkonsumsi nasi aking. Berapa jumlahnya? Ia merinci, sebanyak 120 KK hampir seluruhnya makan nasi aking.

Sebenarnya, lanjut Purnomo, sebagian besar warganya sudah menerima BLT dari pemerintah. Namun sayangnya, bantuan itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.

Purnomo hanya bisa berharap kepada pemerintah setempat agar membantu warga miskin dengan beras murah. “Saat ini harga beras terus naik. Beras dengan kwalitas rendah saja sudah Rp 6.500/Kg. Untuk itu kami berharap agar pemerintah memberikan bantuan beras murah,” kata Purnomo penuh harap.

sumber : Pos Kota

Selanjutnya...
Bookmark and Share

02 Januari 2010

Pendidikan yang Kian Mengasta (Bagian 2)

Oleh Teguh Priyanto

Madania, Progressive Indonesian School, Bogor. Sekolah nan luas dan asri itu dilengkapi dua kolam renang “semi olympics”, dua lapangan “mini soccer”, “hall” dengan empat lapangan bulu tangkis, lapangan basket dan tennis “indoor”, dua studio musik kedap suara, dan saung lengkap dengan perlengkapan ensemble tradisional dari Jawa dan Sunda.
Siswanya tak perlu berdesak-desakan dalam kelas nan sumpek, karena ruang kelasnya yang berukuran 8X8 meter persegi, seluruhnya berpendingin udara, berkarpet dan hanya perlu diisi oleh 24 siswa.

Kebersihannya selalu terjaga, karena setiap “remah” tanah yang tertinggal dari jejak sepatu siswa di lantai lobi atau koridor kelas akan segera dilap hingga mengilap oleh belasan “office boy” (OB). OB juga akan dengan sigap mengeringkan lantai, tatkala seorang siswa menumpahkan bekal makanan atau minumannya.
Perpustakaannya mengoleksi ribuan buku berkualitas, sebagian diimpor langsung dari penerbit luar negeri yang berkelas internasional. Untuk mencari referensi, siswa sekolah itu tak perlu melihat berjibun katalog manual yang memusingkan. Cukup ketik kata kunci, seketika mesin katalog digital akan menampilkan berbagai judul buku, lengkap dengan nama pengarang, penerbit, dan ilustrasi pendek tentang isi buku itu.
Di sekolah itu juga terdapat tiga laboratorium komputer yang terhubung dengan akses internet berkecepatan tinggi. Seluruh gedung sekolah merupakan area “hotspot” Wifi. Siswa yang ber-laptop tinggal mengklik “internet explorer” atau “mozilla firefox”, langsung terhubung dengan koneksi internet dunia maya.
Belum cukup. Demi menjamin mutu kependidikannya, sekolah ini merekrut guru-guru terbaik, berkemampuan bahasa asing “excellent” dan dengan skill mengajar mumpuni.
Gurunya tak melulu dari IKIP atau jurusan keguruan dan ilmu pendidikan, tapi juga dari lulusan pascasarjana universitas terkemuka dalam dan luar negeri. Sebelum terjun ke kelas mereka ditraining secara intensif, demi menjamin kualitas pengajaran di kelas.
Komunitas sekolah, menyebut sekolah mereka sebagai “sekolah berwawasan internasional”, sebelum akhirnya direktur utama sekolah ini “atas saran konsultan marketing nomor wahid, Hermawan Kartadjaja” menggantinya dengan “tag line” baru “Progressive Indonesian School” (PIS).
Menurut sang begawan marketing itu, sekolah ini harus melakukan “positioning” baru, karena sebutan “sekolah berwawasan internasional” (SBI) yang disematkan 10 tahun lalu terasa kian hambar, setelah banyak sekolah serupa menempelkan atribut “internasional” di belakang nama sekolah mereka.
Bahkan terakhir Departemen Pendidikan Nasional juga “ikut-ikutan” membuat istilah sekolah berstandar internasional (SBI), sangat mirip dengan “tag line” sekolah yang berlokasi di Perumahan Telaga Kahuripan Bogor itu.
Saat peluncuran logo baru Madania beberapa waktu lalu, Manajemen Representative Sekolah Madania, Ardina Utomo memastikan anak-anak yang bersekolah di Sekolah Madania, diasah otaknya, kreatitasnya, nuraninya, dan spiritualitasnya, seperti sesanti mereka, “mind, heart, spirit”.
Mereka juga digembleng kepekaan dan tanggungjawabnya terhadap lingkungan sekitar melalui program “Community Service”. Program ini bertujuan untuk mendekatkan siswa-siswi Madania, dengan realitas kehidupan yang sebenarnya.
“Anak-anak kami ajak untuk lebih peduli dengan sesama. Mereka misalnya, harus magang di panti jompo, membuat proyek perpustakaan rakyat, dan menjadi relawan saat terjadi bencana,” kata koordinator “Community Service” Sekolah Madania, Yohanna Siahaan.
“Community Service” merupakan menu wajib yang harus ditempuh siswa kelas 10-12 (setingkat SMA) sebelum mereka lulus. Bagi Yohanna “Community Service” merupakan antitesis, yang dapat mencegah anak-anak “terutama SMA” terjerembab dalam krisis moral dan apatisme terhadap sesama.
Madania adalah juga sekolah yang terafiliasi dengan Global Assesment Certification (GAC), organisasi internasional penjamin mutu yang menjadi jembatan penghubung siswa sekolah itu dengan komunitas pendidikan internasional.
Dengan mengantongi sertifikat GAC, siswa Madania seolah memiliki tiket “tol” untuk masuk ke perguruan tinggi terkemuka di luar negeri. Anak yang lulus program GAC tak perlu lagi mengikuti kelas persiapan (preparation) jika hendak sekolah di luar negeri.
Lalu siapa saja anak beruntung, yang dapat menikmati suasana pembelajaran dan mutu pendidikan sebaik itu?
Adalah setiap anak yang orangtuanya “rela” menginvestasikan dananya sebesar Rp 45 juta untuk membayar Sumbangan Sarana Pendidikan (SSP) setiap enam tahun dan menebus Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) Rp1,5 juta perbulan persiswa.
Uang sebanyak itu tidak termasuk untuk membayar katering yang disediakan sekolah, ekstrakurikuler yang gurunya didatangkan dari luar serta antarjemput siswa.
“Dengan segala `tetek bengek’-nya, total biaya satu anak, ya, sekitar Rp2,5 juta lah perbulan,” kata salah satu orangtua siswa.
Jadi tinggal mengalikan, berapa biaya yang dibutuhkan jika ada orangtua yang menyekolahkan dua atau tiga anak di sekolah itu!
Bumi dan Langit
Sekolah Madania dan Sekolah Dasar Filial Ujung Alang I adalah dua sekolah laksana bumi dan langit, meskipun keduanya berpijak pada tanah yang sama; Indonesia. Bahkan keduanya pun masih berada dalam pulau yang sama; Jawa.
Potret dua sekolah itu adalah bukti bahwa amanat konstitusi tentang pemerataan pendidikan bagi seluruh warga negara hanya galak di “kertas”, tapi “ompong” dalam pelaksanaanya.
Di Indonesia, sekolah bermutu baik seperti Sekolah Madania memang tidak bisa dibilang sedikit. Sebutlah, Sekolah Bina Nusantara, Sekolah Highscope, Sekolah Pelita Harapan, Sekolah Tiara Bangsa, Sekolah Al Izhar, Sekolah Lab Schools, Sekolah Bogor Raya, Sekolah Global Jaya, Sekolah Pembangunan Jaya, Sekolah Fajar Hidayah, Sekolah Dian Harapan, Gandhi Memorial School atau Sekolah Dwiwarna.
Belum lagi sekolah internasional yang juga memberi kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia, seperti Jakarta International School (JIS), Singapore International School, Germany International School (GIS) dan British International School.
Sekolah-sekolah itu merupakan sekolah yang terbilang lebih dari memadai dalam hal prasarana, pengajar maupun mutu kependidikannya. Bahkan tak kalah dengan sekolah-sekolah di luar negeri.
Sayangnya, sekolah-sekolah itu hanya bisa digapai oleh pemilik “kasta” berpunya. Kasta puncak dalam piramida ekonomi masyarakat Indonesia, yang “dihuni” tak lebih dari 10 persen dari jumlah penduduk.
Undang-Undang No 20 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan agar 20 persen anggaran negara digunakan untuk menyokong pendidikan sejauh ini juga tak banyak membantu meredam “kastanisasi” pendidikan di Tanah Air.
Padahal seperti dituturkan Pengamat Pendidikan Darmaningtyas, semestinya negara tak hanya bertanggungjawab menyelenggarakan pendidikan untuk seluruh masyarakat (“education for all), tetapi lebih dari itu menyelenggarakan pendidikan bermutu untuk semua (“the best education for all”).

Teguh Priyanto, wartawan Antara

Selanjutnya...
Bookmark and Share

Pendidikan yang Kian Mengasta (Bagian 1)

Oleh Teguh Priyanto

Sudra!
Jika pendidikan punya kasta, kasta terendah inilah yang pantas disandangkan pada Sekolah Dasar (SD) Filial Ujung Alang I, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sejatinya sekolah di kaki bukit utara Pulau Nusa Kambangan itu tak layak disebut sekolah.
Bangunannya lebih mirip kandang ternak. Lantainya tanah, amat berdebu kala musim kemarau, dan becek ketika musim hujan tiba. Dindingnya anyaman bambu yang sudah lapuk dan rombeng, dengan sejumlah lubang menganga yang cukup untuk laluan unggas bahkan kambing.

Atapnya tak akan pernah mampu untuk menghalau hujan apalagi jika turun deras, karena hanya terdiri dari genteng usang kualitas rendahan, yang telah banyak retak di sana-sini. Tidak pula ada plafon, sehingga ketika badai “yang kerap menghampiri pesisir pantai Cilacap” datang, seluruh yang berteduh dibawahnya pasti akan basah kuyup. Atau jika tak beruntung mereka mungkin akan tertimpa atap itu, karena tiang penyangga bangunan telah lapuk dan reyot.
Tak ada penanda jika bangunan itu sebuah sekolah. Tak ada “plang” nama dengan papan paling serderhanapun, apalagi baliho atau “banner” mencolok seperti banyak dijumpai di sekolah-sekolah unggulan.
Bahkan bangunan tua itu nyaris tenggelam oleh lebatnya hutan bakau dan rerimbunan pohon-pohon sengon dan albiso, yang banyak yang ditanam penduduk seantero Ujung Alang.
Sesungguhnya bangunan SD Filial Ujung Alang I memang bukan sekolah, tapi balai warga yang dipinjamkan kepada Wartati (47), relawan yang telah mengabdi pada pendidikan terpencil di Kampung Laut selama lebih dari 22 tahun.
Tati, demikian sapaan akrab Wartati, mendapat mandat mendirikan SD Filial itu pada 2002 lalu, setelah dinilai sukses membuat sekolah sejenis sembilan tahun lalu dan lebih dari dua dasawarsa membimbing pendidikan anak-anak usia dini (PAUD) di Ujung Alang.
Tati memang relawan dalam pengertian yang sesungguhnya, karena selama karier mengajarnya ia tak pernah mendapat upah layak. Sebagai guru wiyata bakti. Honornya saat ini hanya Rp200 ribu, itupun kadang tak datang setiap bulan.
“Hanya cukup untuk ongkos ojek dua minggu,” kata Tati, saat penulis bertandang ke sekolahnya, yang dari jantung kota Cilacap harus ditempuh dengan perahu “compreng” melalui dermaga Sleko selama lebih dua jam dan masih harus dilanjutkan berperahu “jungkung” bermesin tempel sekitar satu jam.
Rumah Tati juga tak bisa dibilang dekat, sekitar tujuh kilometer dari SD Filial Ujung Alang I. Saat kemarau Tati relatif mudah menjangkau sekolah. Dengan menumpang ojek, ia hanya butuh waktu tak lebih dari setengah jam. Ongkosnya juga hanya Rp7.000 sekali jalan.
Namun saat musim penghujan datang dan jalan tanah liat berubah menjadi “bubur tanah” nan licin dan ojek tak mampu menembusnya, Tati harus berjalan kaki selama lebih dari satu setengah jam. Terkadang Tati memilih untuk melintasi jalur alternatif memutar, yang waktu tempuhnya sekitar sejam.
Jalur alternatif yang dimaksud Tati tak lain adalah anak-anak sungai di laguna Segara Anakan. Jika melintas jalur ini, ia harus merogoh kocek lebih dalam untuk menyewa jungkung, Rp20 ribu sekali jalan.
Meski lebih dari 20 tahun menjalani profesi sebagai guru wiyata bakti, Tati tak lagi banyak berharap dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia pasrah menjadi guru wiyata bakti hingga akhir pengabdiannya.
Apalagi kini, ijasah Sekolah Menengah Pertanian Atas (SMPA)-nya semakin tak laku meski hanya sebagai prasyarat daftar tunggu masuk CPNS.
Nasib Tati memang lebih buruk dari Bu Mus (Muslimah Hafsari), guru sekolah Muhammadiyah di Pulau Belitung, yang digambarkan Andrea Hirata dalam novel memoarnya, Tetralogi “Laskar Pelangi”.
Di akhir kisah, penulis “best seller” itu melukiskan, meski SD Muhamadiyah di Belitung, tempat si Ikal (nama panggilan Andrea Hirata dalam memoar itu) belajar akhirnya bubar, Bu Mus masih berkesempatan mengecap nikmatnya menjadi PNS dan kini ia mengajar di sekolah negeri yang cukup memadai.
Tapi Wartati tidak, ia tetap menjadi guru bantu di saat salah satu dari dua anak perempuannya telah memberinya cucu.
“Sudah terlalu tua, Mas. Saya hanya berharap anak saya, Nela yang lulusan D2 PGSD bisa lebih beruntung, jadi PNS,” katanya.
Nela, yang memiliki nama lengkap Nela Vita Setyorini (22) kini juga menjadi guru wiyata bakti di SD Filial Ujung Alang 3, sekolah yang juga pernah dirintis ibunya. Nela telah lebih dari tiga tahun jadi guru bantu, tapi juga belum diangkat.
Papan tulis “2 in 1″
Balai warga yang dipinjam untuk kegiatan SD Filial Ujung Alang I, bukan tempat yang luas. Hanya berukuran 4X8 meter persegi. Padahal sekolah itu memiliki delapan siswa kelas 1, delapan siswa kelas 2 dan tujuh siswa kelas 3.
Oleh Sugeng (35), orang yang turut membantu Tati mengasuh siswa sekolah tersebut, ruang balai warga disekat menjadi dua. Satu untuk Kelas 1 dan 2 dan lainnya untuk kelas 3.
“Sekatnya ya pakai papan tulis ini,” ujar Sugeng, pria yang sempat mengecap bangku Sekolah Teknik (setara SMP) tapi tak tamat itu.
Papan tulis itu merupakan papan tulis dua sisi. Jadi selain berfungsi sebagai penyekat, kedua sisi papan tulis bisa digunakan untuk menulis secara bersamaan oleh kelas 3 di satu sisi dan kelas 1 dan 2 di sisi yang lain. Sementara Tati dan Sugeng secara bergantian mengajar tiga kelas itu sekaligus, tepat di “episentrum” ruangan itu.
Sejak dua tahun lalu, SD Filial Ujung Alang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan pendidikan dari pemerintah pusat yang diakui Tati sangat membantu kegiatan belajar di sekolahnya. Dengan BOS, anak-anak di sekolah itu bisa melengkapi diri dengan alat tulis sederhana. Sebelumnya alat tulis menjadi barang langka dan mewah bagi sekolah ini.
“Tak tahu apa jadinya jika jika BOS tahun ini dicabut. Karena tahun ini belum ada kabar, BOS bakal turun lagi atau tidak,” kata Tati.
Jangan tanya tentang prasarana lain di Sekolah Filial Ujung Alang I. Tidak ada laboratorium komputer, perpustakaan, atau sekedar alat peraga di sekolah itu. Rak buku di pojok ruang pun hanya berisi beberapa lembar buku kumal.
“Ada beberapa buku sumbangan, tapi saya simpan di rumah. Karena jika disimpan di sini takut basah dan kebocoran. Jika ingin baca, anak-anaklah yang pergi ke rumah saya,” kata Sugeng, yang rumahnya memang tak jauh dari sekolah.
Cara belajar SD Filial Ujung Alang sangatlah sederhana. Bu Tati atau Pak Sugeng menyalin bahan bacaan ke papan tulis, lalu anak-anak menyalin kembali di buku tulis mereka nan kumal.
“Raden Werkudara punika satria ing Jodipati” (Bima adalah ksatria dari Jodipati). Demikian antara lain kalimat yang disalin anak-anak kelas 2 SD Filial Ujung Alang I, saat mereka menerima pelajaran bahasa Jawa.
Tapi toh, Tati dan Sugeng sangat bersuka cita tatkala pada akhir tahun ini hampir seluruh anak didiknya meneruskan sekolah ke SD inti, SD Ujung Alang I di Motehan, yang jaraknya sekitar setengah jam perjalanan dengan perahu jungkung.
“Mereka anak-anak yang sangat bersemangat. Buktinya anak-anak sini nilai UASBN bagus-bagus, yang tertinggi 33,? ujar Tati bangga. Jika dua tahun lalu hanya 10 persen anak SD Filial Ujung Alang yang melanjutkan ke SMP, setelah pemerintah membuka SMP Negeri di Kampung Laut, berdekatan dengan dermaga Ujung Alang, 90 persen anak-anak itu melanjutkan sekolah.
Kelak mereka juga bakal melanjutkan ke SMA Negeri di Kleces, ibukota kecamatan Kampung Laut.

Teguh Priyanto, wartawan Antara
sumber : AAMeried COUPLE

Selanjutnya...
Bookmark and Share

22 Desember 2009

Ada Apa di Balik Ucapan Terima Kasih BI kepada Gerakan Koin Untuk Prita dan Diedarkannya Uang kertas Rp 2000?

Bank Indonesia (BI) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengumpulkan 'Koin untuk Prita'. Pasalnya selama ini, Bank Sentral merasa kesulitan untuk mengumpulkan kembali uang logam yang dicetaknya.

"Ada sisi terima kasih kepada masyarakat karena uang logam ini kan uang yang missing in action," ujar Deputi Direktur Pengedaran Uang BI, Yopie Alimudin saat dihubungi detikFinance , Minggu (20/12/2009).

Yopie memaparkan, selama ini jika BI mencetak uang kertas maka uang tersebut dapat kembali ke Bank sentral, sementara kalau uang logam, jika sudah beredar di masyarakat maka uang tersebut sulit untuk kembali ke BI.

"Dengan adanya gerakan koin untuk Prita kami senang karena uang logam yang kami cetak bisa kembali. Harusnya ada banyak gerakan-gerakan seperti ini biar uang logam bisa kembali ke kami karena biaya cetak uang logam itu mahal," jelasnya.

Ia mengatakan, terkumpulnya uang koin sebanyak Rp 650 juta tidak mengganggu peredaran uang logam di masyarakat. Pasalnya, setiap tahun cetak uang logam hingga triliunan keping.

"Sebenarnya dari sisi nilai Rp 650 juta tersebut tidaklah besar, namun ini kan sumbangan dari masyarakat, jadi koin-koin ini begitu bernilai," kata dia.
Sementara itu beberapa waktu lalu Bank Indonesia telah menerbitkan uang kertas pecahan Rp 2000,-. Ada apa dibalik ucapan terima kasih atas gerakan koin untuk Prita dengan diterbitkannya pecahan uang Rp 2000,- ini?
Memang sejak Maret 2007, Bank Indonesia berencana menerbitkan uang kertas (UK) baru, pecahan Rp 2000,- dan Rp 20.000,- lalu menarik uang kertas Rp 1000,- bergambar Pattimura untuk digantikan dengan koin baru Rp 1.000,- yang bahan metalnya lebih murah dari koin Rp 1.000,- seri Kelapa Sawit (1993 – 2000). Lalu apa arti perubahan ini?
Ya, tentu saja, dengan terbitnya pecahan Rp 2000, berarti pemangkasan harta atau aset kita dalam mata uang rupiah, menjadi separuh dari daya belinya semula, yang disebut inflasi rupiah! Anda yang tadinya cukup nyaman dengan penghasilan, katakanlah Rp 2 juta/bulan, kini dengan adanya pemangkasan tadi, anda harus menambah penghasilan dua kali lipatnya! Artinya penghasilan anda harus naik menjadi Rp 4 juta atau sekurangnya Rp 3 juta / bulan bila ingin tetap nyaman seperti hari sebelumnya.
Lalu bagaimana dengan rakyat kebanyakan yang penghasilannya kurang dari Rp 1 juta sebulan ? Ya, semakin blangsak
Berdasarkan sejarah, ketika era Soeharto dulu, uang kertas tertinggi sejak tahun 1968-1991 adalah Rp 10.000,-. Lalu dengan alasan defisit APBN, diedarkanlah uang lembaran Rp 20.000,- seri Cengkeh/Cenderawasih, tahun 1992. Karena nominal “aneh” ini sukses beredar, maka tak lama kemudian muncul nominal lebih tinggi lagi yaitu Rp 50.000,- bergambar Pak Harto (1993). Dan tidaklah mustahil, bila uang kertas Rp 2.000,- baru ini sukses beredar, maka Bank Indonesia akan menerbitkan uang kertas dengan nominal baru lainnya, misalnya: Rp 200.000,-; Rp 500.000,-, bahkan Rp 1 juta!
Sebab hal itu memang lazim dilakukan oleh Bank Sentral di negara berkembang. Karena ciri khas mata uang negara maju, nominal angkanya hanya tiga digit saja, seperti USA $100, Arab Saudi 200 riyal, Eropa 500 euro, Inggris 100 poundsterling; kecuali Jepang dan Korea Selatan dengan 10.000 yen dan 10.000 won, sebagai sisa sebuah trauma ekonomi pasca Perang Dunia II.
Dengan ditariknya pecahan Rp 1.000,- maka otomatis uang receh terkecil adalah Rp 500,-. Sedangkan koin pecahan Rp 100,- dan Rp 200,- akan lenyap dengan sendirinya, rusak atau dicuekin. Hal ini lazim terjadi pasca terbitnya uang baru, ketika pecahan Rp 1,- dan Rp 2,- lenyap pada tahun 1975, sepuluh tahun kemudian Rp 5,- dan Rp 10,- lenyap di tahun 1985, lalu Rp 25,- dan Rp 50,- lenyap di tahun 1995. Kini pada 2009 ini pecahan Rp 100,- dan Rp 200,- sudah kehilangan daya belinya. Rakyat dieksploitasi untuk memacu kegiatan ekonominya, dan dipaksa merelakan hilangnya sebagian jerih payah mereka.
Perhatikan akibatnya. Bila tadinya sebutir telur ayam negeri seharga Rp 10,-/butir di tahun 1975, lalu naik menjadi Rp 100,-/butir di tahun 1985, maka pemegang uang rupiah telah kehilangan asetnya 1 digit dari Rp 10,- ke Rp 100,-. Artinya si pemegang uang kertas harus mencari sepuluh kali lipat lebih banyak lagi lembaran rupiah agar bisa membeli telur yang sama. Bisa jadi suatu hari nanti harga sebutir telur ayam negeri harus dibayar dengan lembaran Rp 10.000,-/butir, tinggal menunggu waktu saja.
Untuk mengakali inflasi ini, Bank Indonesia cukup menambah angka nol pada uang kertas baru. Inilah riba Zero Sum Game! Sampai kapan permainan riba ini akan berakhir? Rakyat yang kalah gesit dalam mengimbangi permainan ini pasti semakin terpuruk kondisinya.

diolah dari detikfinance.com dan swaramuslim.com

Selanjutnya...
Bookmark and Share

140 Juta Orang Arab Hidup di Bawah Garis Kemiskinan

Hampir 140 juta orang Arab hidup di bawah garis kemiskinan, menurut sebuah laporan yang diterbitkan Minggu oleh Program Pembangunan PBB dan Liga Arab.

Laporan bersama itu menekankan, "tidak ada penurunan dalam tingkat kemiskinan di kawasan Arab dalam 20 tahun terakhir", dan di sejumlah negara bahkan terjadi kenaikan.

"Tingkat kemiskinan secara keseluruhan tetap tinggi, rata-rata mencapai 40 persen, yang berarti hampir 140 juta orang Arab terus hidup di bawah garis kemiskinan,"katanya.
Laporan itu, yang berjudul "Tantangan Pembangunan bagi Kawasan Arab: Sebuah Pendekatan Pembangunan Kemanusiaan", juga menunjukkan bahwa pengangguran kaum muda di negara-negara Arab merupakan "yang tertinggi di dunia".

"Proporsi kaum muda pada total populasi pengangguran mencapai lebih dari 50 persen di sebagian besar negara Arab," katanya.

Tantangan bagi negara-negara Arab adalah menyediakan "51 juta pekerjaan baru dalam 10 tahun mendatang", yang tidak akan mengurangi tingkat pengangguran namun membantu "mencegah kenaikannya dan menjaga tingkat yang ada saat ini hingga 2020".

Laporan itu disusun menjelang pertemuan puncak dunia pada September tahun depan yang menandai tahun kesepuluh pengesahan Sasaran Milenium, ketika para pemimpin dunia berjanji mengurangi tingkat kemiskinan dan kelaparan hingga separuh sebelum 2015.(*)

sumber : AntaraNews

Selanjutnya...
Bookmark and Share

20 November 2009

Privatisasi Sektor Ketenagalistrikan : Dari “Subsidi” Menuju Liberalisasi

A. Sindrom Ayam Mati Di Lumbung Padi
Indonesia adalah Negeri yang kaya raya gemah ripah loh jinawi, sumber daya alamnya berlimpah. Potensi kekayaan alam yang dimaksudkan meliputi sektor migas dan non migas. Sektor ketenagalistrikan di Indonesia tidak bisa lepas dari energi primer yang bersumber dari dua sektor tersebut. karena sebagian besar pembangkit listrik menggunakan mesin yang digerakan dengan bahan bakar minyak, gas atau batubara.Menurut data dari kementrian ESDM, pemanfaatan energi primer untuk pembangkitan tenaga listrik:
• Batubara : 37%
• Gas : 15%

• BBM : 37%
• Panas Bumi : 3%
• Hidro : 8%
Di sektor migas, sudah bukan rahasia lagi jika dikatakan bahwa Indonesia merupakan negara peringkat ketiga setelah Amerika dan negara-negara di kawasan Timur Tengah dalam hal produksi minyak bumi dan gas. Menurut data dari website BP migas, saat ini potensi minyak bumi Indonesia mencapai nilai 19.400,9 Juta Barrel yang berasal dari Kepulauan Natuna, Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Papua, sedangkan potensi batubaranya mencapai 36,6 Milyar Ton. Untuk Gas alam mencapai nilai 182,2 TSCF dengan sumber pasokan gas alam terbesar dari kepulauan Natuna.
Namun nampaknya kekayaan alam ini belum dapat memenuhi kebutuhan industri dalam negeri Indonesia, karena sebagian besar gas alam dari Indonesia, di export ke luar negeri sebagai akibat dari longgarnya regulasi export migas yang tidak berpihak kepada konsumsi dan kepentingan industri dalam negeri. Regulasi yang dimaksudkan di sini adalah UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi Pasal 22 ayat 1, yang berbunyi: ”Badan Usaha atau Bentuk Usaha tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% bagiannya dari hasil produksi minyak bumi dan atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.”

Hal itu yang membuat rakyat negeri ini tidak ikut menikmati keuntungan apabila terjadi kenaikan harga migas Bahkan rakyat dipaksa untuk membeli migas dengan harga internasional yang tinggi tersebut. Jadi apalah artinya disebut Negara pengekspor minyak ?
Pada sumber energi primer batubara juga berpotensi terjadi masalah di kemudian hari jika pemerintah tidak segera membuat regulasi export batubara. Saat ini, Indonesia adalah negara exportir batubara terbesar ketiga setelah Australia, Afrika atau China. Dengan adanya rencana pemerintah yang berupa crash program pembangunan PLTU batubara 10.000 MW di seluruh Indonesia, maka sudah selayaknya jika pemerintah lebih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri daripada sekedar mengejar devisa negara, sehingga pengalaman buruk pada sektor migas yang sebagian besar di export keluar negeri tidak terjadi lagi pada sektor batubara.

B. Mahalnya Biaya Pokok Penyediaan Listrik
Secara umum kita bisa merasakan dan mengetahui bahwa kedudukan listrik telah disejajarkan dengan kedudukan kebutuhan sembako. Para pemimpin daerah, dikatakan berhasil membangun daerahnya jika mampu memenuhi kebutuhan listrik daerahnya, karena dari listriklah awal mula pergerakan roda perekonomian dan bisnis mulai berjalan.
Dari sinilah dapat dikatakan bahwa yang paling bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup perusahaanpengelola listrik negara adalah pemerintah dan PT PLN (Persero) selaku BUMN yang mengelola sektor kelistrikan. Saat ini sedang dilakukan berbagai upaya untuk memenuhi permintaan masyarakat dalam mendapatkan listrik yang berkualitas dengan harga yang wajar. Optimisme PT PLN (Persero) dalam bekerja untuk bangsa mendapatkan halangan yang besar. Beberapa masalah yang menyulitkan banyak bermunculan diantaranya kelangkaan pasokan gas di dalam negeri, kenaikan harga BBM, serta keberadaan listrik swasta. Kelangkaan pasokan gas dan harga BBM sangat berpengaruh karena komposisi biaya PT. PLN paling banyak pada pembelian BBM.
Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik sebenarnya bervariasi, bergantung pada kondisi pembangkitnya dan jenis penggunaannya. Bila dilihat dari jenis pembangkitnya maka PLTA adalah yang termurah (contoh PLTA Bakaru di Sulsel BPP Rp. 38,9 /Kwh). Kemudian disusul PLTGU (± Rp. 190/Kwh), PLTU (±Rp.292~520 /Kwh) dan PLTD ( ±Rp. 761 /Kwh). Dari jenis penggunaannya, BPP listrik bisa dilihat di lampiran-1.
UU No 22 tahun 2001 tentang Migas terutama pasal 22 di atas telah menyebabkan kelangkaan gas karena gas dalam negeri oleh perusahaan gas asing sesuai dengan UU itu lebih banyak diekspor. Akibatnya, di dalam negeri kekurangan pasokan gas, termasuk untuk PLN. Di seluruh Indonesia terdapat pembangkit dual firing yang berkapasitas 7500 MW. Dengan asumsi harga gas sebesar USD 5,5/MMBTU, maka biaya produksi sekitar Rp 7 triliun. Tapi akibat kelangkaan gas karena dijual ke luar negeri tadi, maka terpaksa pembangkit itudioperasikan dengan BBM yang biasa produksinya mencapa Rp 32 triliun per tahun. Bila UU Migas direvisi, danPLN bisa mendapatkan cukup gas, maka didapat efisiensi sebesar Rp 25 triliun!!


C. Subsidi Untuk Siapa ?
Pada tahun 2009, pemerintah menganggarkan subsidi untuk listrik sebesar Rp. 38,59 Trilyun dengan asumsi harga minyak 40 USD. Namun, apakah benar bahwa subsidi dari pemerintah yang diambil dari RAPBN (yang nota bene adalah duit rakyat) tersebut digunakan untuk menutupi biaya produksi listrik dari PLN ?
Dari data kementrian ESDM pada bulan Agustus 2008 bahwa total kapasitas daya terpasang saat itu adalah 29.765 MW yang terdiri dari :
• Pembangkit PLN : 24.925 MW (83,74%)
• Pembangkit Swasta (IPP) : 4.044 MW (13,59%)
• Pembangkit Terintegrasi (PPU) : 796 MW ( 2,67%)
Telah disebutkan bahwa beban biaya kedua setelah BBM untuk pengusahaan listrik oleh PLN adalah biaya pembelian listrik swasta. Untuk diketahui, struktur biaya produksi listrik terdiri dari 4 komponen yaitu :
• Komponen A (pengembalian biaya investasi sesuai kapasitas daya mampu dan kesiapan unit pembangkit).
• Komponen B (pembayaran biaya pemeliharaan & fixed cost lainnya yang dihitung berdasarkan kesiapan operasi unit pembangkit).
• Komponen energi atau komponen C (biaya penggantian bahan bakar).
• Komponen D (biaya kimia & air
Selama ini PT PLN (Persero) menerapkan perlakuan yang berbeda antara kepada anak Perusahaan dan kepada produsen listrik swasta. Kepada anak perusahaan (PT PJB dan PT Indonesia Power), PT PLN (Persero) hanya membayarkan biaya komponen B,C dan D. Untuk komponen A tidak dibayarkan, karena dijadikan piutang anak perusahaan kepada induknya dan rencananya akan dialokasikan untuk investasi unit embangkit baru sebagai sarana pengembangan bisnis anak perusahaan.
Sedangkan kepada produsen listrik swasta, PT PLN (Persero) memberikan pembayaran penuh (100%) sesuai dengan realisasi harga jualnya. Perlakuan tersebut pada akibatnya sangat merugikan anak perusahaan karena kesulitan untuk berinvestasi dan mengembangkan perusahaan. Berikut adalah contoh realisasi transaksi energi, sebagai perbandingan antara perlakuan bisnis terhadap anak perusahaan dan terhadap produsen listrik swasta:











Dari tabel di atas, nampak bahwa harga jual PT PJB kepada PT PLN (Persero) selaku single buyer jauh lebih murah daripada harga jual produsen listrik swasta kepada PT PLN (Persero). Pada produsen listrik swasta harga jual total akan dibayarkan 100%, sedangkan bagi anak perusahaan seperti PT PJB atau PT Indonesia Power, dari total harga sebesar Rp. 292,37/KWh hanya akan dibayarkan sebagian saja, yakni sebesar Rp. 195,94/KWh. Harga listrik anak perusahaan yang relatif sangat murah tersebut setelah dikelola dengan baik anak perusahaan masih mendapatkan keuntungan yang dapat mendukung existensi PT PLN (Persero). Berikut ini adalah simulasi rekening listrik untuk kategori R1-1300 VA (rumah tangga):











Dari simulasi rekening listrik tersebut, nampak bahwa harga jual energi dari PLTU Paiton milik PT PJB masih dibawah harga jual energi dari PT PLN (Persero) kepada masyarakat. Sebaliknya, harga jual energi dari PLTU Paiton swasta masih lebih mahal jika dibandingkan dengan harga jual energi dari PT PLN (Persero) kepada masyarakat untuk blok III yang merupakan tarif termahalpun. Hal itu artinya PT PLN (Persero) harus rugi secara konyol karena harus membeli listrik dari swasta dengan harga mahal dan harus menjual kepada masyarakat dengan harga yang murah karena dibatasi oleh Tarif Dasar Listrik (TDL) yang ditetapkan pemerintah.
Pembelian listrik dari PT Paiton Energy Company (PEC) selaku produsen listrik swasta sebesar Rp. 4,82 T, sedangkan pembelian listrik dari Anak Perusahaan PT PLN (PT PJB), hanya sekitar Rp. 1,1 Triliun, sehingga dapat dikatakan bahwa PT PLN (Persero) harus mensubsidi sekitar Rp. 3,72 T/tahun kepada PT Paiton Energy Company (PT PEC).
Pada saat pemerintah RI sedang kesulitan untuk memberikan subsidi pada sektor ketenagalistrikan, ternyata masih ada potensi pemborosan uang Negara berupa pemberian ”subsidi” kepada produsen listrik swasta yang telah mengeruk banyak keuntungan dari penjualan energi listrik kepada PT PLN (Persero) yang lebih mahal jika dibandingkan dengan harga penjualan energi listrik dari PT PLN (Persero) kepada masyarakat.
Disamping memberikan “subsidi” kepada produsen listrik swasta, PT PLN (Persero) juga dipaksa untuk membeli listrik dari swasta tersebut dengan system Take or Pay Contract., Take or pay contract yang dalam perjanjian kontrak jual beli tenaga listrik ini, memuat klausul yang hanya menguntungkan penjual (unit pembangkit).
Klausul kontrak take or pay berlaku untuk listrik swasta, dimana PT PLN (Persero) selaku single buyer memiliki kewajiban untuk membeli (men-dispact) listrik swasta minimal 85% dari total daya mampu nettonya. Hal ini berarti bahwa sekalipun sistem interkoneksi Jawa Bali tidak membutuhkan supply energi listrik dari swasta (dalam hal ini unit pembangkit swasta siap beroperasi namun diinstruksikan shutdown oleh single buyer), maka PT PLN (Persero) tetap harus membayar minimal 85% dari total daya mampu nettonya. Hal ini jelas sangat merugikan Negara, karena Negara tetap harus melakukan pembayaran kepada produsen listrik swasta,sekalipun unit pembangkit tersebut tidak menghasilkan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Mengapa produsen listrik swasta tersebut begitu “digdaya” ? Hal itu karena faktor KKN pada jaman rezim Soeharto. Pada awal 1990-an, Bank Dunia merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk melibatkan swasta pada sisi pembangkit tenaga listrik. Rekomendasi ini mendorong keluarnya Keputusan Presiden No. 37 tahun 1992 mengenai Usaha Penyediaan Listrik oleh Swasta. Keppres ini menjadi dukungan bagi munculnya model Independent Power Producer (IPP) atau listrik swasta. Sejumlah IPP yang berasal dari luar negeri kemudian berbondong-bondong bermitra dengan keluarga dekat Soeharto.Krisis ekonomi membawa keberuntungan karena sebagian besar kontrak-kontrak tersebut dibatalkan, sehingga PLN tidak perlu membeli seluruh listrik swasta tersebut. Tetapi kontrak dengan PT Paiton Energy Company(PEC), yang memiliki pembangkit listrik Paiton I,tampaknya tidak dibatalkan. Sebagai akibatnya sejak tahun 1999-2000, PLN harus membayar biaya pembelian listrik dari Paiton I walaupun tidak dipakai sema sekali. Pembayaran PLN terhadap Paiton I pada tahun 1999 sebesar Rp. 5,082 triliun dan pada tahun 2000 sebesar Rp. 9,39 triliun. Pada waktu yang sama, PLN mengalami kerugian sebesar Rp. 5,5 dan Rp. 4,6 triliun. Seharusnya jika PLN tidak membayar listrik swasta, maka pada tahun 2000, PLN berpotensi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5 triliun.
Dengan demikian menjadi sangat jelas bahwa kehadiran listrik swasta justru menimbulkan beban finansial bagi PLN. Akibatnya PLN tidak dapat mengalokasikan dananya untuk membangun pembangkit listrik baru atau menambah jaringan.


D. Liberalisasi Yang Dilegalkan
Pada tahun 2002 pemerintah mengeluarkan UU No. 20/ 2002 Tentang Ketenagalistrikan. UU tersebut menggantikan UU yang berlaku sebelumnya yaitu UU No. 15/ 1985. Inti dari UU No. 20/ 2002 adalah privatisasi (liberalisasi) usaha di sektor ketenagalistrikan. Tetapi kemudian pada bulan Desember 2004, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan UU tersebut karena dianggap bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945 pasal 33). Namun demikian, pemerintah bersikeras dengan idenya tersebut. Pada tahun 2006 pemerintah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan yang baru (RUUK 2006). Menurut Sekjen Federasi SP BUMN Strategis Ahmad Daryoko, pihaknya telah mempelajari isi rancangan Undang-Undang tersebut. Dan menurutnya isi dari RUU tersebut sama destruktifnya dengan substansi UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang beberapa waktu lalu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi(MK). RUU tersebut saat ini sudah masuk tahapan Panja Komisi VII, dan rencananya akan disahkan pada bulan Juli 2009.
Untuk diketahui, PLN sekarang ini sesungguhnya terbentuk dari nasionalisasi terhadap sejumlah perusahaan listrik asing sepeti OGEM, ANIEM, GEBEO dan lain-lain yang di masa Soekarno dalam kondisi unbundling (terpecah-pecah) kemudian disatukan (bundling) ke dalam perusahaan listrik dan gas negara (PLGN). Bundling (penyatuan) sejumlah perusahaan listrik swasta waktu itu dilakukan agar penyediaan listrik bisa lebih efisien dan mencegah agar listrik tidak hanya dinikmati oleh orang kaya saja.Tapi posisi bundling dari PLN itu tampaknya akan segera berakhir. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PLN pada 8 Januari tahun lalu telah memutuskan akan merestrukturisasi PLN berupa pembentukan 5 anak perusahaan distribusi (Distribusi Jakarta Raya, Distribusi Jawa Barat, Distribusi Jawa Tengah, Distribusi Jawa Timur dan Distribusi Bali) serta satu anak perusahaan Transmisi dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali. Juga ditetapkan akan dibentuk 2 BUMN Pembangkitan, yakni PT Indonesia Power dan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB).
Keputusan inilah yang disebut merupakan realisasi dari rencana unbundling baik secara vertikal (fungsional) maupun horizontal (kewilayahan) seperti disebut dalam UU No 20/2002 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pemecahan vertikal dilakukan melalui pembentukan perusahaan pembangkitan, transmisi dan distribusi secara terpisah. Tidak lagi menyatu di bawah PLN seperti yang selama ini berjalan. Sementara pemecahan horizontal dilakukan melalui pembentukan perusahaan distribusi berdasarkan wilayah. Unbundling merupakan satu tahapan menuju profitisasi dan privatisasi serta divestasi sebagaimana disebut dalam roadmap Buku Putih Departemen Pertambangan dan Energi (1998).
Setelah ditelusuri, ternyata rencana unbundling ini merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah Indonesia dengan IMF sebagaimana tertera pada poin 20 Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani Presiden Soeharto pada Januari 1998. Poin ini kemudian ditegaskan lagi dalam Buku Putih Departemen Pertambangan dan Energi. Dalam buku putih itu, disebutkan bahwa liberalisasi sektor ketenagalistrikan dilakukan melalui tahapan unbundling, profitisasi dan privatisasi. Dapat dipastikan bahwa undbundling saat ini akan sampai pada tahapdivestasi/penjualan aset negara karena memang itulah yang diminta oleh negara donor terkait pengembalian utang negara.

* Aktivis HTI Cilacap
unduh file lengkapnya di sini




Selanjutnya...
Bookmark and Share
Related Posts with Thumbnails
 
AL ISLAM

Anda Pengunjung ke :