26 November 2009

Mahkamah Agung Larang Ujian Nasional

Mahkamah Agung melarang ujian nasional yang digelar Departemen Pendidikan Nasional. Alasannya, para tergugat, yakni presiden, wakil presiden, menteri pendidikan nasional, dan ketua badan standar nasional pendidikan telah lalai memenuhi kebutuhan hak manusia di bidang pendidikan dan mengabaikan peningkatan kualitas guru.

Dalam situs mahkamahagung.go.id, keputusan menolak kasasi perkara tersebut tertuang dalam Nomor 2596 K/Pdt/2008 yang diputus 14 September 2009. Gugatan ini mencuat lewat gugatan Kristiono, yang meminta pemerintah meninjau ulang sistem ujian nasional.

Keputusan Mahkamah Agung disambut masyarakat, termasuk korban ujian nasional. "Merasa tidak adil, perjuangan belajar tiga tahun tidak dinilai sama pemerintah, hanya hasil akhir ujian nasional yang dilihat," tutur Indah, salah satu korban ujian nasional, di Jakarta, Rabu (25/11).


Hingga kini, Departemen Pendidikan Nasional masih mempelajari putusan Mahkamah Agung, ihwal akan meniadakan ujian nasional atau mengajukan peninjauan kembali atau PK atas atas keputusan itu.


sumber : liputan6.com

Bookmark and Share

1 komentar:

Raha mengatakan...

YUK! BUKTIKAN KALO KITA PEDULI THD REKAN2 PELAJAR YG JADI KORBAN UJIAN NASIONAL.KLIK "JOIN" DI GRUP INI DAN JADILAH BAGIAN DARI KELOMPOK PENGUAT PUTUSAN MA!!!
http://www.facebook.com/group.php?gid=327537700530

INGAT! COPAS URL-NYA DIMANAPUN.

Related Posts with Thumbnails