02 Agustus 2010

Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan Dengan Ru’yatul Hilal

Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut?

Sabab Pelaksanaan Puasa: Ru’yah Hilal

Telah maklum bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap mukallaf. Allah Swt berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS al-Baqarah [2]: 183-185).

Rasulullah saw bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan (HR al-Bukhari no. 7; Muslim no. 21; al-Nasa’i no. 4915; Ahmad no. 4567, dari Ibnu Umar ra ).

Berdasarkan ayat dan Hadits ini, serta dalil-dalil lainnya, puasa Ramadhan merupakan suatu ibadah yang wajib ditunaikan. Sebagai layaknya ibadah, syara’ tidak hanya menjelaskan status hukumnya –bahwa puasa Ramadhan adalah fardhu ‘ain–, tetapi juga secara gamblang dan rinci menjelaskan tentang tata cara pelaksanaannya, baik berkenaan dengan al-sabab, al-syarth, al-mâni’, al-shihah wa al-buthlân, dan al-‘azhîmah wa al-rukhshah-nya.

Berkenaan dengan sabab (sebab dilaksanakannya suatu hukum) puasa Ramadhan, syara’ menjelaskan bahwa ru’yah al-hilâl merupakan sabab dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Apabila bulan tidak bisa diru’yah, maka puasa dilakukan setelah istikmâl bulan Sya’ban. Ketetapan ini didasarkan banyak dalil. Beberapa di antaranya adalah Hadits-hadits berikut:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (HR. Bukhari no. 1776 dari Abu Hurairah).

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Apabila kamu melihatnya (hila)l, maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya, maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah (HR al-Bukhari no. 1767 dari Abu Hurairah)

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh bulan hari (HR Muslim no.1810, dari Abu Hurairah ra.)

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya, jika kalian terhalangi awan, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari (HR. Bukhari no. 1773, Muslim no. 1795, al-Nasai no. 2093; dari Abdullah bin Umar ra.).

لاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِصِيَامِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ شَيْءٌ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ وَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غَمَامَةٌ فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا وَالشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ

Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang di antara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari (HR. Abu Dawud no. 1982, al-Nasa’i 1/302, al-Tirmidzi 1/133, al-Hakim 1/425, dari Ibnu Abbas dan di shahih kan sanadnya oleh al-Hakim dan disetujui oleh al-Dzahabi.)

إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ

Sesungguhnya bulan itu ada dua puluh sembilah hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Dan janganlah kalian berbuka hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Muslim 1797, HR Ahmad no. 4258, al-Darimi no. 1743, al-Daruquthni no. 2192, dari Ibnu Umar ra).

Berdasarkan Hadits-hadits tersebut, para fuqaha berkesimpulan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan kepada ru’yah al-hilâl. Imam al-Nawawi menyatakan, “Tidak wajib berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal. Apabila mereka tertutup mendung, maka mereka wajib menyempurnakan Sya’ban (menjadi tiga puluh hari), kemudian mereka berpuasa.[1]

Ali al-Shabuni berkata, “Bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah hilal, meskipun berasal dari seroang yang adil atau dengan menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari; dan tidak dianggap dengan hisab dan astronomi; berdasarkan sabda Rasulullah saw. ‘Shumû li ru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi…”.[2]

Menurut pendapat Jumhur, kesaksian ru’yah hilal Ramadhan dapat diterima dari seorang saksi Muslim yang adil.[3] Ketetapan itu didasarkan oleh beberapa Hadits Nabi saw. Dari Ibnu Umar ra:

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

Orang-orang melihat hilal, kemudian saya sampaikan Rasulullah saw, “Sesungguhnya saya melihatnya (hilal). Kemudian beliau berpuasa dan memrintahkan orang-orang untuk berpuasa (HR Abu Dawud no. 1995; al-Darimi no, 1744; dan al-Daruquthni no. 2170).

Dalam Hadits ini, Rasulullah saw berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa berdasarkan kesaksian Ibnu Umar ra. Itu artinya, kesaksian seorang Muslim dalam ru’yah hilah dapat diterima.

Dari Ibnu Abbas bahwa:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا

Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad saw kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal¤. Rasulullah bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah & Ibnu Hiban).

Dalam Hadits tersebut dikisahkan, Rasulullah saw tidak langsung menerima kesaksian seseorang tentang ru’yah. Beliau baru mau menerima kesaksian ru’yah orang itu setelah diketahui bahwa dia adalah seorang Muslim. Andaikan status Muslim tidak menjadi syarat diterimanya kesaksian ru’yah Ramadhan, maka Rasulullah saw tidak perlu melontarkan pertanyaan yang mempertanyakan keislamannya

Tidak Terikat dengan Mathla’

Persoalan berikutnya adalah mathla’ (tempat lahirnya bulan). Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh dari pusat ru’yah bisa mengikuti hasil ru’yat daerah tersebut. Sedangkan daerah di luar radius itu boleh melakukan ru’yah sendiri, dan tidak harus mengikuti hasil ru’yat daerah lain.

Pendapat tersebut disandarkan kepada Hadits yang diriwayatkan dari Kuraib:

أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ : فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ : مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ : نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ : لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ : لَا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata, “Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadhl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jumat. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal’. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’ Aku jawab lagi, ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata lagi, ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilangan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya.’ Aku lalu bertanya, ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah Saw telah memerintahkan kepada kami’. ( HR. Muslim no. 1819; Abu Dawud no. 1985; al-Tirmidzi 629; al-Nasa’i no. 2084; Ahmad no. 2653).

Hadits yang diriwayatkan Kuraib ini dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan awal dan akhir Ramadhan karena perbedaan mathla’. Apabila dikaji lebih teliti, sesungguhnya pendapat ini mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya:

Pertama, dalam Hadits ini terdapat syubhat, apakah Hadits ini tergolong Hadits marfû’ atau mawqûf. Ditilik dari segi lafazhnya, perkataan Ibnu ‘Abbas, “Hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” (demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami), seolah-olah menunjukkan sebagai Hadits marfû’. Namun jika dikaitkan dengan munculnya perkataan itu, kesimpulan sebagai Hadits marfu’ perlu dipertanyakan.

Jika dicermati, perkataan “Lâ, hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” merupakan jawaban Ibnu Abbas atas pertanyaan Kuraib dalam merespon suatu peristiwa yang terjadi pada masa beliau. Yakni terjadinya perbedaan antara penduduk Madinah dan penduduk Syam dalam mengawali puasa. Penduduk Syam melihat hilal pada malam Jumat, sementara penduduk Madinah melihatnya pada malam Sabtu. Ketika kejadian itu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, mengapa penduduk Madinah tidak mengikuti ru’yah penduduk Syam saja, kemudian keluarlah jawaban Ibnu Abbas tersebut.

Bertolak dari kisah tersebut, maka ke-marfu-an Hadits ini perlu dipertanyakan: “Apakah peristiwa serupa memang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw dan demikianlah keputusan beliau saw dalam menyikapi perbedaan itu?” “Ataukah itu merupakan kesimpulan Ibnu Abbas atas sabda Rasulullah saw mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, sehingga perkataan Ibnu Abbas itu adalah penerapan hasil ijtihad beliau terhadap kasus ini?”

Di sinilah letak syubhat Hadits ini, apakah tergoloh marfû’ atau mawqûf. Agar lebih jelas, kita bisa membandingkan Hadits ini dengan Hadits lain yang tidak mengandung syubhat, yang sama-sama menggunakan ungkapan “amaranâ Rasûlullâh saw”. Hadits dari Ibnu Umar yang berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Rasulullah saw memerintahkan kami dalam zakat fithri agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat (HR Abu Dawud).

Hadits ini tidak diragukan sebagai Hadits marfû’. Sebab, Hadits ini berisi sebuah ketentuan hukum atas suatu perbuatan. Berbeda halnya dengan Hadits Ibnu Abbas di atas, yang berisi jawaban beliau mengenai suatu kasus yang terjadi masa beliau. Tampak bahwa perkataan Ibnu Abbas tersebut merupakan ijtihad beliau dalam menyikapi kejadian yang terjadi pada saat itu. Kesimpulan demikian juga disampaikan oleh sebagian ulama, seperti al-Syaukani yang menggolongkan Hadist ini sebagai ijtihad Ibnu Abbas.[4]

Sebagai sebuah ijtihad, kaum Muslim diperbolehkan untuk taklid kepada ijtihad Ibnu Abbas. Namun jika untuk dijadikan sebagai dalil syara’, yang darinya digali hukum-hukum syara’, jelas tidak diperbolehkan. Sebab, sahabat bukanlah orang yang ma’shum. Ijtihadnya tidak termasuk dalam dalil syara’.[5]

Kedua, jika dalam Hadits ini kaum Muslim diizinkan untuk mengikuti ru’yah di masing-masing daerahnya, pertanyaan yang muncul adalah: “Berapa jarak minimal antara satu daerah dengan daerah lainnya yang mereka diperbolehkan berbeda?” “Jika dalam Hadits ini jarak antara Madinah dengan Syam diperbolehkan bagi penduduknya untuk berbeda mengawali dan mengakhiri puasa, bagaimana jika jaraknya lebih dekat?” Hadits ini juga tidak memberikan jawabannya. Oleh karena itu, para ulama yang mengamalkan Hadits Kuraib ini pun berbeda pendapat mengenai jarak minimalnya.

Ada yang menyatakan, jarak yang diperbolehkan berbeda puasa itu adalah perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh al-Nawawi dalam al-Rawdhah dan Syarh al-Muhadzdzab. Ada pula yang menggunakan ukuran jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam al-Baghawi dan dibenarkan oleh al-Rafi’i dalam al-Shaghîr dan al-Nawawi dalam Syarh al-Muslim. Lainnya mendasarkan pada perbedaan iklim. Dan sebagainya. Patut dicatat, semua batasan jarak itu tidak ada yang didasarkan pada nash yang sharih.

Bertolak dari dua alasan itu, maka Hadits Kuraib tidak bisa dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan penetapan awal dan akhir puasa berdasarkan perbedaan mathla’. Dalam penetapan awal dan akhir puasa akan lebih tepat jika menggunakan dalil-dalil Hadits yang jelas marfu’ kepada Nabi saw. Imam al-Amidi mengatakan, “Hadits yang telah disepakati ke-marfu’-annya lebih dikuatkan daripada hadits yang masih diperselisihkan ke-marfu’-annya. Hadits yang dituturkan dengan lafadz asli dari Rasulullah Saw lebih dikuatkan daripada hadits yang diriwayatkan bil makna.”[6]

Berkait dengan Hadits dari Ibnu Abbas, terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh beliau sendiri yang tidak diragukan ke-marfu’-annya, seperti Hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُوا قَبْلَ رَمَضَانَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ حَالَتْ دُونَهُ غَيَايَةٌ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا

Dari Ibnu ‘Abbas ra yang berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah karena melihatnya dan berkulah karena melihatnya. Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari.” (HR al-Tirmidzi no. 624; Ibnu Hibban no. 2301)

Juga Hadits-hadits lainnya yang tidak diragukan ke-marfu’-annya. Dalam Hadits-Hadits itu kaum Muslim diperintahkan untuk berpuasa dan berbuka karena adanya ru’yah hilal. Semua perintah dalam Hadits tersebut berbentuk umum. Hal itu terlihat seruan Hadits-Hadits itu yang menggunakan kata shûmû dan afthirû (dhamîr jamâ’ah, berupa wâwu al-jamâ’ah). Pihak yang diseru oleh Hadits tersebut adalah seluruh kaum Muslim. Karena berbentuk umum, maka seruan hadits ini berlaku umum untuk seluruh kaum Muslim, tanpa ada perbedaan antara orang Syam dengan orang Hijaz, antara orang Indonesia dengan orang Irak, orang Mesir dengan Pakistan.

Demikian juga, kata li ru’yatihi (karena melihatnya). Kata ru’yah adalah ism al-jins. Ketika ism al-jins itu di-mudhaf-kan, termasuk kepada dhamîr (kata ganti), maka kata itu termasuk dalam shighah umum, [7] yang memberikan makna ru’yah siapa saja. Itu berarti, apabila sudah ada yang melihat hilal, siapa pun dia asalkan Muslim yang adil, maka kesaksian itu mewajibkan kepada yang lain untuk berpuasa dan berbuka. Terlihatnya hilal Ramadhan atau hilal Syawal oleh seorang Muslim di mana pun ia berada, maka ru’yah itu mewajibkan kepada seluruh kaum Muslim untuk berpuasa dan berbuka, tanpa terkecuali. Tidak peduli apakah ia tinggal di negeri yang dekat atau negeri yang jauh dari tempat terjadinya ru’yah.

Imam al-Syaukani menyatakan, “Sabda beliau ini tidaklah dikhususkan untuk penduduk satu daerah tertentu tanpa menyertakan daerah yang lain. Bahkan sabda beliau ini merupakan khitâb (seruan) yang ditujukan kepada siapa saja di antara kaum Muslim yang khitab itu telah sampai kepadanya. ‘Apabila penduduk suatu negeri telah melihat hilal, maka (dianggap) seluruh kaum Muslim telah melihatnya. Ru’yah penduduk negeri itu berlaku pula bagi kaum Muslim lainnya’.”

Imam al-Syaukani menyimpulkan, “Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah, apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (ru’yatul hilal), maka ru’yat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.”[8]

Imam al-Shan’ani berkata, “Makna dari ucapan ‘karena melihatnya’ adalah “apabila ru’yah didapati di antara kalian”. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.”[9]

Pemahaman tersebut juga dikuatkan oleh beberapa Hadits yang menunjukkan tidak berlakunya perbedaan mathla’. Diriwayatkan dari sekelompok sahabat Anshor:

غُمَّ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْمِهِمْ وَأَنْ يَخْرُجُوا لِعِيدِهِمْ مِنْ الْغَدِ

Hilal bulan Syawal tertutup oleh mendung bagi kami sehingga kami tetap berpuasa pada keesokan harinya. Menjelang sore hari datanglah beberapa musafir dari Mekkah ke Madinah. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Nabi saw bahwa mereka telah melihat hilal kemarin (sore). Maka Rasulullah saw memerintahkan mereka (kaum Muslim) untuk segera berbuka dan melaksanakan sholat ‘Ied pada keesokan harinya (HR. Ahmad dishahihkan oleh Ibnu Mundir dan Ibnu Hazm).

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kaum Muslim untuk membatalkan puasa setelah mendengar informasi ru’yah hilal bulan Syawal dari beberapa orang yang berada di luar Madinah al-Munawarah. Peristiwa itu terjadi ketika ada serombongan orang dari luar Madinah yang memberitakan bahwa mereka telah melihat hilal Syawal di suatu tempat di luar Madinah al-Munawarah sehari sebelum mereka sampai di Madinah. Dari Ibnu ‘Abbas:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي رَمَضَانَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا

Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud orang Badui itu adalah hilal Ramadhan). Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah?” Dia berkata, “Benar.” Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata, “Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Dia berkata, “Ya benar.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal umumkan kepada orang-orang untuk berpuasa besok.” (HR Abu Daud and al-Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Dalam Hadits tersebut, Rasulullah saw tidak menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla’ yang sama dengan beliau atau berjauhan. Akan tetapi beliau langsung memerintahkan kaum Muslim untuk berpuasa ketika orang yang melakukan ru’yah itu adalah seorang Muslim.

Bertolak dari beberapa argumentasi tersebut, maka pendapat yang rajih adalah pendapat yang tidak mengakui absahnya perbedaan mathla’. Pendapat ini pula yang dipilih oleh jumhur ulama, yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka tidak menganggap adanya perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaam mathla’.[10] Ketiga madzhab (Abu Hanifah, Maliki, Ahmad) itu berpendapat bahwa awal Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yah, tanpa mempertimbangkan perbedaan mathla’.

Sayyid Sabiq menyatakan, “Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’ (ikhtilâf al-mathâli’). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah saw, ”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh ummat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.”[11]

Abdurahman al-Jaziri menuturkan, “Apabila ru’yah hilal telah terbukti di salah satu negeri, maka negeri-negeri yang lain juga wajib berpuasa. Dari segi pembuktiannya tidak ada perbedaan lagi antara negeri yang dekat dengan yang jauh apabila (berita) ru’yah hilal itu memang telah sampai kepada mereka dengan cara (terpercaya) yang mewajibkan puasa. Tidak diperhatikan lagi di sini adanya perbedaan mathla’ hilal secara mutlak. Demikianlah pendapat tiga imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Ahmad). Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat lain. Mereka mengatakan, ‘Apabila ru’yah hilal di suatu daerah telah terbukti, maka atas dasar pembuktian ini, penduduk yang terdekat di sekitar daerah tersebut wajib berpuasa. Ukuran kedekatan di antara dua daerah dihitung menurut kesamaan mathla’, yaitu jarak keduanya kurang dari 24 farsakh. Adapun penduduk daerah yang jauh, maka mereka tidak wajib berpuasa dengan ru’yah ini, kerana terdapat perbedaan mathla’.”[12].

Al-Qurthubi menyatakan, “Menurut madzhab Malik rahimahullah –diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dan Ibnu al-Qasim– apabila penduduk kota Basrah (Irak) melihat hilal Ramadhan, lalu berita itu sampai ke Kufah, Madinah, dan Yaman, maka wajib atas kaum Muslimin, berpuasa berdasarkan ru’yah tersebut. Atau melakukan qadha puasa jika berita itu datangnya terlambat.”[13]

Tentang pendapat madzhab Hanafi, Imam Hashfaky menyatakan, “Bahwasanya perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan pegangan. Begitu juga melihat bulan sabit di siang hari, sebelum dhuhur, atau menjelang dhuhur. Dalam soal ini, penduduk di wilayah Timur (benua Asia) harus mengikuti (ru’yat kaum Muslimin) yang ada di Barat (Timur Tengah), jika ru’yat mereka dapat diterima (syah) menurut Syara’ “.[14]

Tak jauh berbeda, menurut Madzhab Hanbali, apabila ru’yat telah terbukti, di suatu tempat yang jauh atau dekat, maka seluruh kaum Muslimin harus ikut melakukan puasa Ramadhan.[15]

Sebagian pengikut Madzhab Maliki, seperti Ibnu al Majisyun, menambahkan syarat, ru’yat itu harus diterima oleh seorang khalifah. “Tidak wajib atas penduduk suatu negeri mengikuti rakyat negeri lain, kecuali hal itu telah terbukti diterima oleh al-imâm al-a’dham (khalifah). Setelah itu, seluruh kaum Muslimin wajib berpuasa. Sebab, seluruh negeri bagaikan satu negeri. Dan keputusan khalifah berlaku bagi seluruh kaum Muslim” [16]

Ibnu Taimiyah dalam Majmû’ al-Fatawa berkata, “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri yang lain) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i; dan di antara mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan”, sesungguhnya kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilalApabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka ia wajib berpuasa. Demikian juga kalau ia menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka ia harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.”[17]

Jelaslah, menurut pendapat yang rajih dan dipilih jumhur, jika penduduk negeri-negeri Timur (benua Asia) jauh melihat bulan sabit Ramadhan, maka ru’yah wajib diikuti oleh kaum Muslimin yang berada di negeri-negeri belahan Barat (Timur Tengah), tanpa kecuali. Siapapun dari kalangan kaum muslimin yang berhasil melakukan ru’yatuh hilal maka ru’yah tersebut merupakan hujjah bagi orang yang tidak melihatnya. Kesaksian seorang muslim di suatu negeri tidak lebih utama dari kesaksian seorang muslim di negeri yang lain.

Akibat Nasionalisme dan Garis Batas Nation State

Patut digarisbawahi, perbedaan awal dan akhir puasa yang terjadi di negeri-negeri Islam sekarang ini bukan disebabkan oleh perbedaan mathla’ sebagaimana dibahas oleh para ulama dahulu. Pasalnya, pembahasan ikhtilâf al-mathâli’ (perbedaan mathla’) oleh fuqaha’ dahulu berkaitan dengan tempat terbit bulan. Sehingga yang diperhatikan adalah jarak satu daerah dengan daerah lainnya. Apabila suatu daerah itu berada pada jarak tertentu dengan daerah lainnya, maka penduduk dua daerah itu tidak harus berpuasa dan berbuka puasa. Sama sekali tidak dikaitkan dengan batas begara.

Berbeda halnya dengan saat ini. Perbedaan mengawali dan mengakhiri Ramadhan diakibatkan oleh pembagian dan batas-batas wilayah negeri-negeri Islam. Di setiap negeri Islam terdapat institusi pemerintah yang memiliki otoritas untuk menentukan itsbât (penetapan) awal dan akhir Ramadhan. Biasanya, sidang itsbât tersebut hanya mendengarkan kesaksian ru’yah hilal orang-orang yang berada dalam wilayah negeri tersebut. Apabila di negeri itu tidak ada seorang pun yang memberikan kesaksiannya tentang ru’yah hilal, maka langsung digenapkan, tanpa menunggu terlebih dahulu apakah di negeri-negeri lainnya –bahkan yang berada di sebelahnya sekalipun– terdapat kesaksian dari warganya yang telah melihat hilal atau belum. Hasil keputusan tersebut lalu diumumkan di seluruh negeri masing-masing. Akibatnya, terjadilah perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri puasa Ramadhan antara negeri-negeri muslim.

Kaum Muslim di Riau tidak berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Kuala Lumpur. Padahal perbedaan waktu antara kedua kota itu tidak sampai satu jam. Padahal, pada saat yang sama kaum Muslim di Acah bisa berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Papua. Tentu saja ini sesuatu yang amat janggal. Penentuan awal dan akhir Ramadhan berkait erat dengan peredaran dan perputaran bumi, bulan, dan matahari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan batas negara yang dibuat manusia dan bisa berubah-ubah. Jelaslah, perbedaan awal dan akhir puasa yang saat ini terjadi lebih disebabkan oleh batas khayal yang dibuat oleh negara-negara kafir setelah runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyyah. Garis batas negara bangsa itu pula yang mengoyak-oyak kesatuan Muslim dalam naungan satu khilafah menjadi lebih dari lima puluh negara-negara kecil.

Khatimah

Perbedaan awal dan akhir puasa di negeri-negeri Islam hanya merupakan salah satu potret keadaan kaum Muslim. Kendati mereka satu ummat, namun secara kongkrit umat Islam terpecah-pecah. Di samping masih mengeramnya paham nasionalisme yang direalisasikan dalam bentuk nation state di negeri-negeri Islam, keberadaan khilafah sebagai pemersatu ummat Islam hingga sekarang belum berdiri (setelah khilafah Islamiyyah terakhir di Turki diruntuhkan oleh kaum kuffar). Ketiadaan khilafah inilah menjadikan kaum muslimin berpecah-pecah menjadi lebih dari lima puluh negara kecil-kecil, yang masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri.

Karena itu, solusi mendasar yang benar untuk menyelesaikan semua prob­lematika kaum muslimin tersebut sesungguhnya ada di tangan mere­ka. Yaitu, melakukan upaya dengan sungguh-sungguh bersama dengan para pejuang yang mukhlish untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam dengan mengembalikan keberadaan Daulah Khilafah, mengangkat seorang khalifah untuk menyatukan negeri-negeri mereka dan mener­apkan syariْat Allah atas mereka. Sehingga kaum muslimin bersama khalifah, dapat mengemban risalah Islam dengan jihad kepada seluruh ummat manusia. Dengan demikian kalimat-kalimat orang kafir menjadi rendah dan hina. Dan sebaliknya, kalimat-kalimat Allah Swt menjadi tinggi dan mulia. Kaum muslim­in hidup dengan terhormat dan mulia di dunia, mendapatkan ridha Allah Swt dan mendapatkan pahalanya di akhirat nanti. Allah Swt berfirman:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan katakanlah bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah Swt) yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan (QS al-Taubah [9]: 105).

WaLlâh a’lam bi al-shawâb (Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI).


[1] al-Nawawi, al-Majmû’Syarh al-Muhadzdzab,6/269

[2] Ali al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210

[3] Mahmud bin Abdul Lathif, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Shalâh, 28; Ali al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210

[4] al-Syaukani, Nayl al-Awthâr,7/25

[5] Dalil syara yang mu’tabar adalah al-Kitab, al-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas.

[6] al-Amidi, al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, jld. 2/364.

[7] al-Amidi, al-Amidi, al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, 1/329

[8] Lihat pula pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani; Fath al-Bârî; Bab Shiyâm.

[9] Al-Shan’ani, Subul al-Salâm, jld. 2, hal. 310.

[10] al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210

[11] Sayyid Sabiq, Fiqh al- Sunnah, 1/368.

[12] al-Jaziri, al-Fiqh ‘alâ al-Madzhâhib al-Arba’ah, 1/550

[13] al-Qurthuby, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 2/296.

[14] al-Hashfaky, “al-Durr al-Mukhtâr wa Radd al-Muhtâr”, 2/131-132

[15] Mughn al-Muhtâj, 2/223-224

[16] al-Syaukani, Nayl al- Authar, 2/ 218.

[17] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 25/104-105.

Sumber :
http://hizbut-tahrir.or.id

Selanjutnya...
Bookmark and Share

01 Juli 2010

Fakta Penjajahan di Balik Bantuan

Oleh : Abu Inas*)

Abstraksi

Satu-dua bulan belakangan ini banyak diperbincangkan baik di media massa maupun masyarakat tentang peristiwa mundurnya menteri keuangan Sri Mulyani karena “dilamar” oleh president director World Bank Robert Zoellick. Persoalannya, proses “transfer pejabat” tersebut sangat kental dengan suasana politis dimana Sri Mulyani dalam posisi sebagai pejabat yang harus bertanggung jawab atas kemelut bail out Bank Century. Hal itu berdasar atas keputusan rapat pleno DPR atas hasil kerja panja hak angket Bank Century. Dalam hal keputusan politik di parlemen, apalagi berkaitan dengan pejabat yang bermasalah dalam ranah hukum, mestinya lembaga yang katanya representasi dari rakyat tersebut wajib menjegal proses “transfer” seorang Sri Mulyani ke Word Bank. Juga peranan pemerintah (presiden) dalam rangka penegakan Good and Clean Goverment haruslah menjadi garda terdepan dalam penyelesaian kemelut Bank Century. Namun apa hendak dikata, SBY yang dalam hal ini adalah atasan Sri Mulyani justru mendukung proses transfer tersebut. Sehingga salah satu pengamat ekonomi mengatakan :
”Ini exit strategy Bank Dunia dan Pemerintah SBY untuk Sri Mulyani, biar mantan ketua KSSK dan Menteri Keuangan ini ‘salah tanpa ketok asor’ (salah tanpa terlihat rendah) dalam kasus Century,” kata Direktur Eksekutif Econit, Hendri Saparini, di Jakarta, Rabu (5/5).


Banyak masyarakat yang berpandangan bahwa pindahnya Sri Mulyani ke Word Bank merupakan kewajaran atas prestasi Sri Mulyani yang telah berhasil menjaga negeri ini dari terpaan krisis global pada tahun 2008 silam. Bahkan dianggap karena kehebatan Sri Mulyani tersebut sehingga pantas menduduki jabatan bergengsi di World Bank sebagai managing director yang membawahi tiga wilayah yaitu Amerika Latin dan Karibia, Asia Pasifik, dan Afrika Utara. Menurut Zoellick, dalam situs World Bank, Sri Mulyani merupakan Menteri Keuangan yang luar biasa. Walau diboikot oleh sekelompok legislator terkait skandal Bank Century, beliau, menurut Zoellick, mampu menuntun kebijakan ekonomi Indonesia sebagai salah satu negara terbesar di Asia Tenggara. Pujian seorang Robert Zoellick harus dicermati baik dari sudut kepentingan lembaga yang dipimpinnya, maupun latar belakang Zoellick yang juga merupakan pendukung gerakan Zionis. Bagi kalangan peminat teori konspirasi tentu akan bertanya-tanya “ada apa dengan ini semua” ?
Kita mungkin tidak akan meributkan lagi siapa Sri Mulyani, yang merupakan bagian dari lingkaran Mafia Berkeley, yang berideologi ekonomi kapitalis neoliberalis. Sebagian besar pendukungnya menganggap Sri Mulyanilah yang mampu menyelamatkan bangsa ini dari krisis ekonomi global. Sebuah keyakinan syirik apabila Sri Mulyani ansich dianggap sebagai penyelamat, karena mereka yang berideologi kapitalis liberalis tentu tidak akan melihat persoalan Allah dalam setiap langkah mereka.
Dari sudut pandang jabatan yang di sandang, Sri Mulyani menjabat managing director yang merupakan posisi kedua tertinggi setelah presiden direktur Bank Dunia. Sri Mulyani akan mendapatkan gaji tahunan lebih dari US$347.000 atau sekitar Rp 3,1 miliar atau sekitar Rp 260 juta per bulan. Posisi inilah yang membuat orang memandang sebagai jabatan bergengsi. Benarkah demikian?
Seorang pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan, jabatan sebagai Managing Director di Bank Dunia bukanlah jabatan yang prestisius, sebab jabatan managing director di bawah chief economist, direktur umum dan direktur evaluasi. “Itu jabatan biasa-basa aja di Bank Dunia.”
Apa sebenarnya arti menjadi managing director? Menjadi managing director, ketimbang sebagaimana yang sering digambarkan sebagai “orang kedua di World Bank”, sebenarnya memiliki pengaruh yang hanya beda tipis dengan pegawai teknis yang menangani proyek - atau biasa disebut the management.

Sejarah & Fakta World Bank

Dalam Konferensi Moneter dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bretoon Woods-Amerika Serikat yang diadakan antara tanggal 1 Juli 1944 sampai 22 Juli 1944 telah dicapai apa yang dinamakan “Persetujuan Bretoon Woods“. Persetujuan in ditandatangani oleh 44 negara, menetapkan dibentuknya 2 badan keuangan internasional, yakni Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund atau IMF) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction and Development atau IBRD). IBRD menjadi salah satu lembaga yang membentuk Bank Dunia (Word Bank atau WB).
Tujuan pokok dari adanya dana World Bank adalah stabilisasi kurs penukaran mata uang negara anggota, perluasan perdagangan internasional, penurunan tarif bea-bea, penghapusan pembatasan-pembatasan secara berangsur (cikal bakal free trade/pasar bebas).
Indonesia didorong oleh keinginan yang besar untuk menyatakan kesediaannya mengadakan kerjasama internasional, pada tanggal 24 Juli 1950, Indonesia mengajukan permintaan untuk menjadi anggota dari Dana dan Bank tersebut. Setelah 3 tahun yakni pada pertengahan 1953, akhirnya Indonesia diterima sebagai anggota dari kedua Badan itu, keanggotaan yang mana kemudian disahkan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1954 tertanggal 13 Januari 1954.
Akan tetapi pengalaman Indonesia sejak masuk menjadi anggota sampai saat tahun 1965 (kurang lebih 12 tahun) tidak membawa manfaat yang banyak, bahkan merugikan bagi kepentingan bangsa dan negara dalam mewujudkan cita-citanya. Oleh karena itu Bung Karno menarik Indonesia dari IMF dan IBRD ini melalui UU 1/1966 pada tanggal 14 Februari 1966.
Setelah pergantian kekuasaan ke rezim Soeharto, muncullah Tap MPRS RI Nomor XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia yang membuka hubungan yang luas dengan Amerika cs. Ditambah pada Juli 1966, keluarlah Tap MPRS RI Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebidjaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan yang memungkinkan lembaga dan korporasi asing mendapat akses yang tertentu dengan kuantitas yang besar. Melalui TAP MPRS tersebut, maka belum satu tahun terbitnya UU 1/1966 tentang keluarnya Indonesia dari lembaga IMF dan World Bank, pada November 1966 terbit UU 8/1966 yang menganulir UU 1/1966.
Melalui Supersemar-lah IMF, World Bank, Freeport, Exxon, Caltex, Total, Halliburton, Bechtell, Toyota dan korporasi asing lain menguasai sumber-sumber kekayaan alam strategis dari hutan, minyak, bauksit, tembaga hingga emas.
Terbitnya UU 8/1966 (IMF dan World Bank) dan UU 1/1968 (direvisi UU 6/1968 ), menunjukkan Indonesia membuka diri terhadap kekuatan asing baik dari sisi modal maupun pelaku. Kembalinya Indonesia menjadi anggota IMF pada tahun November 1966 membuat negara-negara Barat “berbaik hati”. Agenda utama negara-negara donor tersebut bukan hanya semata untuk menarik Indonesia keluar dari komunisme, namun ada satu yang paling mendasar yakni berusaha menjajah kembali secara ekonomi-politik.
Jadi, secara garis besar tujuan hutang dari lembaga keuangan multilateral untuk Indonesia pada saat itu untuk menjebak Indonesia dalam lingkaran utang (debt trap) dengan maksud agar:
• Indonesia bisa lepas dari pengaruh komunisme Moskwa dan Peking (Perang Ideologi/Dingin)
• Menjajah kembali Indonesia secara ekonomi/politik.
• Menguasai sumber-sumber daya alam Indonesia melalui korporasi globalnya.
• Membangkrutkan ekonomi negara yang kaya sumber daya alam

Agar terlihat berhasil, mereka memberikan utang yang sangat besar sehingga perusahaan mereka seperti Bechtel, Halliburton mendapat laba yang tinggi. Terjadinya proyek-proyek lalu dilaporkan melalui angka-angka pertumbuhan GDP (PDB), meskipun proyek tersebut hanya memberi manfaaat besar pada segelintir orang (konglomerat).
Prosedur Pencairan Hutang

Sebelum pinjaman tersebut dicairkan, lembaga donor terlebih dahulu membuat rencana strategis pembangunan yang isinya adalah rencana pembangunan yang komprehensif lengkap dengan tujuan dan hal yang ingin dicapai. Rencana tersebut didiskusikan kedua belah pihak antara lembaga donor dengan pemerintah negara yang bersangkutan.
Lembaga donor akan memberikan bantuan (assistance) berbentuk loan atau grant yang nantinya akan ditetapkan sebagai komitmen APBN. Biasanya grant diberikan untuk membantu persiapan project loan yang akan diberikan dalam bentuk bantuan konsultan. Tentu saja, konsultan yang ditunjuk (hampir pasti) adalah konsultan asing. Selanjutnya, akan dibahas persiapan proyek, evaluasi penilaian kelayakan, hingga negosiasi hutang. Ada kecenderungan dimana staf lembaga donor “memaksakan” agar loan tersebut bisa diwujudkan kendati kesiapan maupun kelayakannya tidak memenuhi persyaratan. Akibatnya, ketika loan agreement ditandatangani, perhitungan biaya pinjaman pun dimulai.
Inilah yang menyebabkan pinjaman tidak terkelola dengan baik ketika memasuki tahap implementasi. Jelas, penggunaannya menjadi mubazir dan pemerintah menanggung beban biaya, bunga, dan hutang pokok yang begitu tinggi. Akan tetapi, laporan dari konsultan selalu dinyatakan baik (karena untuk itulah mereka dibayar) walaupun penyelesaian proyek secara fisik tidak memuaskan.
Biasanya, lembaga donor menyaratkan adanya suatu policy matrix yang harus dipenuhi pemerintah seperti misalnya melalui penerbitan UU atau PP yang mendukung. Lembaga donor kemudian akan “memberikan” opsi-opsi khusus yang disebut letter of intent (LoI), policy matrix, dan sebagainya. Sebagai contoh, privatisasi yang terjadi pada tahun 1999 sebagai salah satu bentuk “opsi” IMF. Tentu saja, masih banyak lagi contoh-contoh buruk dari dampak pinjaman yang sebenarnya tidak perlu dan tidak terkelola dengan baik.
Apabila hal semacam ini berlangsung terus menerus tanpa ada perbaikan dan peningkatan terhadap kesejahteraan rakyat, akan membuat keturunan kita kelak harus membayar sewa hanya untuk tinggal di tanah airnya sendiri.

Profesor Joseph Stiglitz, mantan Ketua Ekonom World Bank, dan mantan Ketua Penasehat Bill Clinton, mengakui di publik “Empat Langkah Strategi” World Bank untuk memperbudak negara demi keuntungan bankir.
Langkah Satu : Privatisasi. Pemimpin nasional akan ditawarkan 10% komisi untuk menjual aset-aset nasional. Uang akan disimpan dengan aman di rekening mereka di Swiss.
Langkah Dua : Liberisasi Pasar Modal. Stiglitz menyebutnya siklus uang panas. Dana dari luar negeri harus dibiarkan bebas masuk untuk berspekulasi di real estate dan mata uang. Saat keadaan tampak menjanjikan, uang ditarik keluar untuk menciptakan kekacauan ekonomi.
Negara bersangkutan kemudian akan meminta bantuan dari IMF dan IMF kemudian mensyaratkan untuk menaikkan suku bunga bank antara 30% sampai 80%. Ini terjadi di Indonesia, Brazil, dan juga negara-negara Asia dan Latin lainnya. Suku bunga tinggi ini menyebabkan kemiskinan bangsa, menurunkan nilai properti, menghancurkan produksi industri dan mengeringkan tabungan nasional.
Langkah Tiga : Penentuan Harga Pasar. Harga makanan, air, dan gas dinaikkan yang menyebabkan keresahan sosial yang berujung ke kerusuhan. Ini dikenal dengan istilah “kerusuhan IMF”. Kerusuhan akan menyebabkan pelarian modal dan kebangkrutan pemerintah. Ini menguntungkan korporasi luar negeri karena aset-aset negara tersebut sekarang bisa dibeli dengan harga amat murah.
Langkah Empat : Perdagangan Bebas. Ini adalah tahap di mana korporasi internasional akan memasuki pasar Asia, Latin Amerika, dan Afrika pada saat mereka sendiri tetap mengenakan tarif masuk bagi produk agrikultur negara dunia ketiga. Mereka mengenakan harga yang sangat tinggi untuk obat bermerek dan menyebabkan tingkat kematian dan penyakit yang sangat tinggi.

Hal ini juga diungkapkan ekonom Rizal Ramli (2009), ”Lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia, IMF, ADB, dan sebagainya dalam memberikan pinjaman, biasanya memesan dan menuntut UU ataupun peraturan pemerintah negara yang menerima pinjaman, tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga di bidang sosial. Misalnya, pinjaman sebesar 300 juta dolar AS dari ADB yang ditukar dengan UU Privatisasi BUMN, sejalan dengan kebijakan Neoliberal. UU Migas ditukar dengan pinjaman 400 juta dolar AS dari Bank Dunia.”

Cara kerja Bank Dunia (dan lembaga-lembaga donor lainnya) dalam menyeret Indonesia (dan negara-negara berkembang lain) ke dalam jebakan hutang, diceritakan secara detil oleh John Perkins dalam bukunya, “Economic Hit Men”. Perkins adalah mantan konsultan keuangan yang bekerja pada perusahaan bernama Chas T. Main, yaitu perusahaan konsultan teknik. Perusahaan ini memberikan konsultasi pembangunan proyek-proyek insfrastruktur di negara-negara berkembang yang dananya berasal dari hutang kepada Bank Dunia, IMF, dll.

Mengenai pekerjaannya itu, Perkins (2004: 13-16) menulis, “…saya mempunyai dua tujuan penting. Pertama, saya harus membenarkan (justify) kredit dari dunia internasional yang sangat besar jumlahnya, yang akan disalurkan melalui Main dan perusahaan-perusahaan Amerika lainnya (seperti Bechtel, Halliburton, Stone & Webster) melalui proyek-proyek engineering dan konstruksi raksasa. Kedua, saya harus bekerja untuk membangkrutkan negara-negara yang menerima pinjaman raksasa tersebut (tentunya setelah mereka membayar Main dan kontraktor Amerika lainnya), sehingga mereka untuk selamanya akan dicengkeram oleh para kreditornya, dan dengan demikian negara-negara penerima utang itu akan menjadi target yang mudah ketika kita memerlukan yang kita kehendaki seperti pangkalan-pangkalan militer, suaranya di PBB, atau akses pada minyak dan sumber daya alam lainnya.”

Dalam wawancaranya dengan Democracy Now! Perkins mengatakan, “Pekerjaan utama saya adalah membuat kesepakatan (deal-making) dalam pemberian hutang kepada negara-negara lain, hutang yang sangat besar, jauh lebih besar daripada kemampuan mereka untuk membayarnya. Salah satu syarat dari hutang itu adalah—contohnya, hutang 1 milyar dolar untuk negara seperti Indonesia atau Ekuador—negara ini harus memberikan 90% dari hutang itu kepada perusahaan AS untuk membangun infrastruktur, misalnya perusahaan Halliburton atau Bechtel. Ini adalah perusahaan-perusahaan besar. Perusahaan ini kemudian akan membangun jaringan listrik, pelabuhan, atau jalan tol, dan ini hanya akan melayani segelintir keluarga kaya di negara-negara itu. Orang-orang miskin di sana akan terjebak dalam hutang yang luar biasa yang tidak mungkin bisa mereka bayar.”
Anggoro (2008), peneliti dari Institute of Global Justice, menulis, kerugian yang diderita Indonesia karena menerima pinjaman dari Bank Dunia adalah sebagai berikut.
1. Kerugian dalam bidang ekonomi
• Indonesia kehilangan hasil dari pengilangan minyak dan penambangan mineral (karena diberikan untuk membayar hutang dan karena proses pengilangan dan penambangan itu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan transnational partner Bank Dunia)
• Jebakan hutang yang semakin membesar, karena mayoritas hutang diberikan dengan konsesi pembebasan pajak bagi perusahaan-perusahaan AS dan negara donor lainnya.
• Hutang yang diberikan akhirnya kembali dinikmati negara donor karena Indonesia harus membayar “biaya konsultasi” kepada para pakar asing, yang sebenarnya bisa dilakukan oleh para ahli Indonesia sendiri.
• Hutang juga dipakai untuk membiayai penelitian-penelitian yang tidak bermanfaat bagi Indonesia melalui kerjasama-kerjasama dengan lembaga penelitian dan universitas-universitas.
• Bahkan, sebagian hutang dipakai untuk membangun infrastuktur demi kepentingan perusahaan-perusahaan asing, seperti membangun fasilitas pengeboran di ladang minyak Caltex atau Exxon Mobil. Pembangunan infrastruktur itu dilakukan bukan di bawah kontrol pemerintah Indonesia, tetapi langsung dilakukan oleh Caltex dan Exxon.

2. Kerugian dalam bidang politik
Keterikatan pada hutang membuat pemerintah menjadi sangat bergantung kepada Bank Dunia dan mempengaruhi keputusan-keputusan politik yang dibuat pemerintah. Pemerintah harus berkali-kali membuat reformasi hukum yang sesuai dengan kepentingan Bank Dunia.

Itulah kenyataan pahit terhadap sebuah negeri yang bagaikan zamrud khatulistiwa, yang menanam tongkatpun menjadi tanaman. Namun karena jeratan hutang yang penuh tipu daya, sehingga harus menggadaikan sumber-sumber daya alam untuk dikeruk sampai habis.
Pandangan Hukum Islam terhadap Utang Luar Negeri
Kalau kita telaah lebih mendalam ada beberapa hal yang menjadikan utang Luar negeri menjadi bathil.
Pertama Utang luar negeri tidak dapat dilepaskan dari bunga (riba). Padahal Islam dengan tegas telah mengharamkan riba itu. Riba adalah dosa besar yang wajib dijauhi oleh kaum muslimin dengan sejauh-jauihnya. Allah SWT berfirman :
وأحل الله البيع وحرم الربا
Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba…” (Qs. al-Baqarah [2]: 275).
Rasulullah Saw bersabda:
الربا ثلثة وسبعون بابا وأيسرها مثل أن يكح الرجل أمه
Riba itu mempunyai 73 macam dosa. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri…” [HR. Ibnu Majah, hadits No.2275; dan al-Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas'ud, dengan sanad yang shahih].
Kedua, terdapat unsur Riba Qaradl, yaitu adanya pinjam meminjam uang dari seseorang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, “Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker¬ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.
Ketiga utang luar negeri menjadi sarana (wasilah) timbulnya berbagai kemudharatan, seperti terus berlangsungnya kemiskinan, bertambahnya harga-harga kebutuhan pokok dan BBM, dan sebagainya. Semua jenis sarana atau perantaraan yang dapat membawa kemudharatan (dharar) —padahal keberadaannya telah diharamkan— adalah haram. Kaidah syara’ menetapkan:
الوسيلة إلى الحرام محرمة
Segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, maka ia diharamkan
Keempat, bantuan luar negeri telah membuat negara-negara kapitalis yang kafir dapat mendominasi, mengeksploitasi, dan menguasai kaum muslimin. Ini haram dan tidak boleh terjadi. Allah SWT berfirman:
ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا
"Dan sekali-kali Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum mu`minin.” (Qs. an-Nisaa` [4]: 141).
Hukum Syara tentang Utang Luar Negeri
Utang yang terkait dengan individu hukumnya mubah, untuk itu setiap individu boleh berutang kepada siapa saja yang dikehendaki, berapa yang diinginkan baik kepada sesama rakyat maupun kepada orang asing. seperti yang diungkapkan dari hadist :
Dari Rafi’ berkata, Nabi saw meminjam lembu muda, kemudian Nabi saw menerima unta yang bagus, lalu beliau menyuruhku melunasi utang lembu mudanya kepada orang itu. Aku berkata “Aku tidak mendapati pada unta itu selain unta yang ke empat kakinya bagus-bagus. Beliau bersabda berikan saja ia kepadanya, sebab sebaik-baik manusia adalah mereka yang paling baik ketika melunasi utangnnya.
Hanya saja, apabila utang atau bantuan-bantuan tersebut membawa bahaya maka utang tersebut diharamkan. Hal ini mengacu kepada kaidah :
Apabila terjadi bahaya (kerusakan) akibat bagian diantaranya satuan-satuan yang mubah, maka satuan itu saja yang dilarang.
Adapun berutangnya negara, maka hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan, kecuali untuk perkara-perkara yang urgen dan jika ditangguhkan dikhawatirkan terjadi kerusakan atau kebinasaan, maka ketika itu negara dapat berutang, kemudian orang-orang ditarik pajak dipakai untuk melunasinya. Atau kalau memungkinkan digunakan dari pendapatan negara yang lain. Status negara berutang itu mubah dalam satu keadaan saja, yaitu apabila di baitul mal tidak ada harta, dan kepentingan yang mengharuskan negara hendak berutang adalah termasuk perkara yang menjadi tanggung jawab kaum muslimin, dan apabila tertunda/ditunda dapat menimbulkan kerusakan. Inilah dibolehkannya negara berutang, sedangkan untuk kepentingan lainnya mutlak negara tidak boleh berutang.
Untuk proyek infrastruktur, tidak termasuk perkara yang menjadi tanggung jawab kaum muslimin, namun termasuk tanggung jawab baitul mal, yaitu termasuk tanggung jawab negara. Oleh karena itu negara tidak boleh berutang demi untuk kepentingan pembangunan proyek baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Sedangkan Untuk pengelolaan dan penanaman modal asing diseluruh negara tidak dibolehkan termasuk larangan memberikan monopoli kepada pihak asing. Larangan seluruh kegiatan tersebut adalah karena aktivitas tersebut terkait langsung atau dapat menghantarkan pada perbuatan yang haram. Baik itu penanaman modal asing melalui bursa saham adalah haram sebab kegiatan dibursa saham adalah haram. Ataupun utang untuk investasi pembangunan. Karena pengelolaan modal dengan jalan utang dari pihak asing juga dilarang sebab terkait dengan aktivitas riba yang diharamkan.
Dengan demikian, utang luar negeri dengan segala bentuknya harus ditolak. Kita tidak lagi berpikir bisakah kita keluar dari jeratan utang atau tidak.
Yang penting dipikirkan justru harus ada upaya riil untuk menghentikan utang luar negeri yang eksploitatif itu.
Pertama, kesadaran akan bahaya utang luar negeri, bahwa utang yang dikucurkan negara-negara kapitalis akan berujung pada kesengsaraan. Selama ini, salah satu penghambat besar untuk keluar dari jerat utang adalah pemahaman yang salah tentang utang luar negeri. Utang luar negeri dianggap sebagai sumber pendapatan, dan oleh karenanya dimasukkan dalam pos pendapatan Negara. Kucuran utang dianggap sebagai bentuk kepercayaan luar negeri terhadap pemerintah. Sehingga, semakin banyak utang yang dikucurkan, semakin besar pula kepercayaan luar negeri terhadap pemerintahan di sini. Demikian juga pemahaman bahwa pembangunan tidak bisa dilakukan kecuali harus dengan utang luar negeri.
Kedua, keinginan dan tekad kuat untuk mandiri harus ditancapkan sehingga memunculkan ide-ide kreatif yang dapat menyelesaikan berbagai problem kehidupan, termasuk problem ekonomi. Sebaliknya mentalitas ketergantungan pada luar negeri harus dikikis habis.
Ketiga, menekan segala bentuk pemborosan negara, baik oleh korupsi maupun anggaran yang memperkaya pribadi pejabat, yang bisa menyebabkan defisit anggaran. Proyek-proyek pembangunan ekonomi yang tidak strategis dalam jangka panjang, tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat Indonesia, dan semakin menimbulkan kesenjangan sosial harus dihentikan.
Keempat, melakukan pengembangan dan pembangunan kemandirian dan ketahanan pangan. Dengan membangun sector pertanian khususnya produk-produk pertanian seperti beras, kacang, kedelai, tebu, kelapa sawit, peternakan dan perikanan yang masuk sembako. Dan memberdayakan lahan maupun barang milik negara dan umum (kaum muslimin) seperti laut, gunung, hutan, pantai, sungai, danau, pertambangan, emas, minyak, timah, tembaga, nikel, gas alam, batu bara dll.
Kelima, mengatur ekspor dan impor yang akan memperkuat ekonomi dalam negeri dengan memutuskan import atas barang-barang luar negeri yang diproduksi di dalam negeri dan membatasi import dalam bentuk bahan mentah atau bahan baku yang diperlukan untuk industri dasar dan industri berat yang sarat dengan teknologi tinggi. Serta memperbesar ekspor untuk barang-barang yang bernilai ekonomi tinggi, dengan catatan tidak mengganggu kebutuhan dalam negeri dan tidak memperkuat ekonomi dan eksistensi negara-negara Barat Imperialis.
Namun semua upaya ini hanya akan dapat berhasil dengan gemilang, tidak akan dapat mengantarkan umat menuju puncak keridhaan Allah SWT yang abadi, selain dengan menegakkan risalah Islam secara total dengan jalan menegakkan Khilafah Islamiyah yang bertanggung jawab menegakkan risalah Islam dan menyebarluaskan Islam ke seluruh pelosok dunia.


*) Aktifis Hizbut Tahrir Cilacap

Selanjutnya...
Bookmark and Share

12 April 2010

PAJAK DAN SUMBER – SUMBER PENDAPATAN NEGARA DALAM ISLAM

Kasus Gayus Potret Buruk Dunia Perpajakan dalam Sistem Sekuler.

Gayus Tambunan seorang pegawai biasa di Direktorat Jenderal Pajak diduga memiliki rekening mencurigakan hingga Rp 28 Miliar, tinggal di rumah mentereng, punya apartemen di Singapura, gonta-ganti mobil mewah dan bahkan kabur ke luar negeri.
Gayus Tambunan diketahui memang sering mengurus berkas keberatan di pengadilan pajak. Menurut Kasubag Persidangan II Administrasi Sengketa Pajak M. Adnan Abdullah, Gayus datang ke Pengadilan Pajak sebagai wakil Dirjen Pajak. Keberatan itu muncul karena ada perbedaan hitungan surat keputusan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak yang tidak menyetujui. Gayus datang mewakili kantor pajak. "Gayus mewakili terbanding (Dirjen Pajak), terkenal ngotot dalam sidang, ngotot mempertahankan pendapat terbanding," kata Adnan. Adnan memberi contoh misal kantor pajak memutus pajak yang harus dibayar wajib pajak itu Rp 1 juta, sementara wajib pajak hanya menyetujui Rp 100 ribu, maka ada Rp 900 ribu yang menjadi koreksi dan keberatan wajib pajak. Tugas Gayus sebagai terbanding atau tergugat dalam hal ini adalah mencari bukti Rp 900 ribu agar Kantor Pajak bisa menang sehingga wajib pajak itu harus membayar Rp 1 juta. Celah suap itu kemungkinan muncul, karena Gayus memang dengan sengaja 'mengalahkan' Kantor Pajak terhadap Wajib Pajak. (vivanews.com, 30 Maret 2010).

Sebagaimana hasil studi kualitatif terhadap pola-pola korupsi di sektor pajak yang dilakukan Indonesia Corruption Watch tahun 2001, salah satu dari pola korupsi pajak adalah transaktif-autogenik dalam bentuk negosiasi pajak. Pola ini menunjukkan bagaimana praktek korupsi di pajak berjalan saling menguntungkan. Baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak. Wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan dari kewajiban yang seharusnya. Sementara petugas pajak mendapatkan komisi atas pengurangan kewajiban tersebut.
Dalam beberapa kasus, kadang kala negosiasi pajak dilakukan secara ekstortif. Dalam hal ini, wajib pajak “diperas” oleh petugas pajak dengan memberikan tagihan yang amat besar. Lalu, tagihan itu bisa diturunkan sesuai kesepakatan dengan imbalan uang kepada petugas. (Koran tempo, 19 Januari 2007). Pola semacam ini yang digunakan Gayus. Pola ini pula yang diungkapkan oleh Kwik Kian Gie maupun Faisal Basri. Menggunakan estimasi ekonomi, kedua pengamat ekonomi itu memperkirakan negosiasi pajak merugikan negara hingga triliunan rupiah. (Koran tempo, 19 Januari 2007)
Gayus Tambunan mengakui modus yang dilakukannya juga dilakukan oleh ratusan petugas pajak lain. Hal itu terungkap dari pemeriksaan Gayus di Bareskrim Polri. “Ketika diperiksa, Gayus bilang saya adalah salah satu dari ratusan petugas pajak yang melakukan modus yang sama,” kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Jumat (2/4). Informasi itu diperoleh Bambang ketika bertemu dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kamis (1/4) (republika.co.id, 2/4/2010). Bahkan, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan bahwa ada 15.000 aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di seluruh Indonesia yang rawan melakukan penyelewengan. Umumnya, mereka berada di bidang pemeriksaan, account representative, juru sita, dan penelaah keberatan dan banding. "Di bidang pemeriksaan ada 4.500 orang, account representative 5.000, juru sita, penelaah, jadi semua bisa 15.000," ungkapnya seusai jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, (30/3/2010) petang. (kompas.com, 30 Maret 2010
Namun Gayus Tambunan bukan merupakan saksi kunci utama kasus markus pajak Rp 28 miliar. Masih ada sang sutradara yang belum tertangkap. Jika sutradara itu tertangkap, barulah semua pertanyaan kasus ini akan terungkap. “Gayus itu kecil. Jangan terbuai oleh Gayus. Kalau sutradaranya tertangkap baru semuanya akan terjawab,” ujar mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Kamis (1/4). Menurut Susno, dalam kasus Gayus, baru Kompolnya yang kena. “Belum Jenderalnya belum, Kejaksaan belum, Pengadilan Negeri Tangerangnya belum, menterinya belum,” kata Susno dalam diskusi bertajuk ’Susno Disayang Susno Ditendang’ di gedung YTKI, Jakarta. (hariansumutpos.com, 2 April 2010)

Jauh sebelum kasus Gayus Tambunan ramai diperbicangkan orang setelah dibuka oleh Komjen Pol Susno Duadji, di bawah tulisan bertajuk “Graft Spirals Out of Control at Tax Office” The Jakarta Pos telah mengungkap kehidupan seorang pegawai biasa di Dirjen Pajak yang mampu membeli BMW seri 5 dengan gaji bulanan hanya Rp 3 juta. Pegawai ini menjelaskan bahwa uang hasil suap dan pemerasan dibagi 25% untuk kolektor, 15% untuk asistennya, kepala seksi 25% dan kepala kantor pajak 30%, yang nantinya kantor pajak akan mendistribusikannya untuk pejabat – pejabat di dirjen pajak. Begitulah kondisi yang terjadi dalam dunia perpajakan di negeri ini. Berbagai survey yang dilakukan juga mempersepsikan Dirjen Pajak sebagai salah satu lembaga terkorup.
Survey Indeks Persepsi Penyuapan (Bribery Perception Index) yang dirilis oleh Transparency International Indonesia 2005 menempatkan Dirjen Pajak sebagai institusi yang paling banyak menerima suap setelah Bea Cukai. Sebelumnya, pada survey barometer korupsi global 2004 yang dikeluarkan oleh Transparency International, pajak menempati peringkat ke-6 lembaga terkorup di Indonesia. Tahun 2001, Partnership for Governance Reform juga melakukan survey serupa. Survey Nasional mengenai korupsi itu menempatkan Dirjen Pajak di urutan ke 5 sebagai institusi terkorup di Indonesia. (Koran Tempo, 15 April 2005)
Tidak hanya kecurangan dari segi penerimaannya ternyata pengeluaran pajak inipun bukan untuk kepentingan rakyat seperti yang diklaim selama ini. Ichsanudin Noorsy (Pengamat Ekonomi dan Mantan Anggota DPR) dalam wawancara dengan redaksi Al-Wa’ie mengatakan “Dia lebih banyak digunakan untuk birokrasi dan bayar utang. Kembali kepada masyarakat kan bergerak dalam belanja modal. Itu hanya 80-90 triliun. Kecil sekali. Padahal untuk bayar utang selalu bergerak di atas 115 hingga 170 triliun. Pada saat yang sama kita membuka lapangan kerja bagi asing lewat pinjaman program, dll.” (hizbut-tahrir.or.id,10 Nov 2009)
Padahal APBN dalam Sistem Sekular sangat mengandalkan pajak dari rakyat dan Hutang, terutama dari luar negeri jika tidak mencukupi. Hal ini bisa dilihat dari Pendapatan Negara dan Hibah dalam APBN-P 2010 Indonesia sebesar Rp. 974,8 triliun (www.anggaran.depkeu.go.id), 75 persennya adalah dari pajak yaitu sebesar Rp. 733,2 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak adalah sebesar Rp. 239,92 triliun (25 % dari total pendapatan Negara dan Hibah).
Semua kenyataan di atas menjadi bukti bobroknya sistem sekuler buatan manusia. Semua pengaturan kehidupan yang dibuat oleh manusia sarat dengan kepentingan para pembuatnya. Sementara mereka yang tidak bisa ambil bagian dalam membuatnya juga berupaya mencari celah agar kepentingannya bisa terakomodasi dengan peraturan yang ada. Terjadilah tarik menarik kepentingan dan rakyat hanya menjadi obyek pelengkap penderita yang tak berdaya menghadapi berbagai beban yang ditimpakan kepada mereka. Bagaimana dengan sistem Islam dalam mengatur pengelolaan pendapatan dan belanja negara?


APBN Negara Khilafah
Memang kalau kita menilik ke dalam catatan sejarah Islam, tidak dikenal istilah kata APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam Islam, akan tetapi dalam Islam terdapat suatu konsep yang mewujud dalam bentuk lembaga yang tak terpisahkan dalam Struktur Khilafah untuk mengatur penerimaan dan pegeluaran negara yang dikenal dengan Baitul mal (Zallum, 1983). Baitul Mal dalam pengertian ini, telah dipraktekkan dalam sejarah Islam sejak masa Rasulullah, diteruskan oleh para khalifah sesudahnya, yaitu masa Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, dan khalifah-khalifah berikutnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924. Gagasan konsep Baitul Mal yang ideal perlu disusun dengan merujuk kepada ketentuan-ketentuan syariah, baik dalam hal sumber-sumber pendapatan maupun dalam hal pengelolaannya.
Berbeda dengan APBN dalam sistem sekuler, Baitul Mal di dalam sistem Khilafah justru lebih dahulu mengandalkan pengelolaan sumber daya alam yang tidak membebani masyarakat yang ternyata menghasilkan potensi pendapatan negara yang sangat besar dan mencukupi pembiayaan negara, sehingga menghutang ke luar negeri tampaknya tidak akan dilakukan oleh Khilafah karena banyaknya bahaya yang akan didapat dari hutang luar negeri.
Bila kita merunut potensi pendapatan dari kekayaan alam Indonesia ternyata teramat mencukupi untuk membiayai belanja negara, tetapi ternyata diserahkan kepada asing. Di sektor tambang seperti emas, misalnya, penerimaan Pemerintah dari pembayaran pajak PT Freeport yang menguasai tambang emas di Bumi Papua pada tahun 2009 hanya Rp 13 triliun, plus royalti hanya US$ 128 juta dan dividen sebesar US$ 213 juta. Padahal PT Freeport Indonesia (PTFI) sendiri meraup laba bersih pada 2009 sebesar US$ 2,33 miliar atau setara dengan Rp 22,1 triliun (Inilah.com, 2/12/2009). Itu pun yang dilaporkan secara resmi. Sebab, pada dasarnya kita tidak tahu berapa persis hasil dari emas Papua itu.
Di sektor migas, penerimaan negara juga kecil. Tahun 2010 ini penerimaan migas hanya ditargetkan sekitar Rp 120,5 triliun. Itu tentu hanya sebagian kecilnya. Yang mendapatkan porsi terbesar adalah pihak asing. Pasalnya, menurut Hendri Saparani, PhD, 90% kekayaan migas negeri ini memang sudah berada dalam cengkeraman pihak asing. Tentu, itu belum termasuk hasil-hasil dari kekayaan barang tambang yang lain (batubara, perak, tembaga, nikel, besi, dll) yang juga melimpah-ruah. Sayang, dalam tahun 2010 ini, misalnya, Pemerintah hanya menargetkan penerimaan sebesar Rp 8,2 triliun dari pertambangan umum. Lagi-lagi, porsi terbesar pastinya dinikmati oleh perusahaan-perusahaan asing yang juga banyak menguasai pertambangan di negeri ini. Belum lagi jika negara memperhitungkan hasil laut, hasil hutan dan sebagainya yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Karena itu, negeri ini sesungguhnya tidak memerlukan pajak untuk membiayai dirinya. Sebab, dari hasil-hasil SDA saja (jika sepenuhnya dimiliki/dikuasai negara), kas negara akan lebih dari cukup untuk mensejahterakan rakyatnya.

Sumber harta Baitul Mal
Islam tidak hanya mengatur sebab-sebab perolehan harta bagi individu, akan tetapi Islam juga mengatur sumber pemasukan dana/harta bagi Baitul Mal. Dalam hal sumber dana Baitul Mal ada dua hal yang harus dibedakan yaitu antara sumber-sumber pendapatan negara dengan sumber-sumber keuangan negara. Dua perkara ini berbeda, kalau sumber-sumber pendapatan negara adalah pos-pos yang memang menjadi hak milik negara (Khilafah) dalam hal perolehan, pengelolaan, dan pendistribusiannya. Sumber pendapatan negara itu adalah pos fa’i & kharaj (meliputi : ghanimah, kharaj, tanah, jizyah, fa’i dan pajak). Sedangkan sumber keuangan negara adalah sumber-sumber pemasukan yang dikelola oleh negara tetapi bukan milik negara, terhadap pos pemasukan ini negara hanya mengelola saja, penggunaan/pendistribusian mutlak untuk kemashlahatan umum. Yang termasuk sumber keuangan negara adalah pos bagian kepemilikan umum. Sedangkan pos zakat diletakkan pada kas khusus Baitul Mal karena hanya diperuntukkan untuk delapan ashnaf yang telah disebutkan dalam Al Qur’an (An Nabhani,1990).
Pajak dalam Pandangan Islam
Dalam pos fa’i & kharaj memang meliputi juga pajak. Namun pajak dalam sistem Islam berbeda dengan sistem sekuler. Pajak (dharibah) dalam Islam adalah harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum Muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka pada kondisi Baitul Mal tidak ada uang. Pada dasarnya terdapat pemasukan rutin bagi Baitul Mal. Namun dalam kondisi dimana harta di Baitul Mal tidak mencukupi berbagai pembiayaan yang harus ditanggung oleh negara dan bila tidak dibiayai dapat menimbulkan kemudharatan seperti pembiayaan jihad, pembiayaan industri militer, pembiayaan para fuqara, orang - orang miskin dan ibnu sabil, pembiayaam gaji, para pegawaiyang bekerja untuk kemaslahatan kaum Muslim, pembiayaan untuk kemshlahatan umat, serta untuk keadaan darurat seperti bencana, maka kewajiban pembiayaan itu akan beralih kepada kaum Muslim. Karena Allah mewajibkan negara dan umat untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa kaum Muslim. Rasulullah bersabda ” Tidak boleh ada bahaya (dharar) dan (saling membahayakan).” (Zallum, 2002)
Pajak hanya diwajibkan berdasarkan pada besarnya kebutuhan dan kemampuan memenuhi pembelanjaan negara. Dalam keadaan normal, pajak (dharîbah) sesungguhnya tidak diperlukan. Pajak tidak boleh dipaksakan pengambilannya melebihi kesanggupan, atau melebihi kadar harta orang-orang kaya atau berusaha menambah pemasukan Baitul Mal. Negara tidak boleh mewajibkan pajak tanpa adanya kebutuhan yang mendesak. Demikian pula negara tidak boleh mewajibkan pajak dalam bentuk keputusan pengadlan, atau untuk pungutan biaya di muka (dalam urusan administrasi) negara. Negara juga tidak boleh mewajibkan pajak atas transaksi jual beli tanah, pengurusan surat – suratnya, gedung – gedung, atau timbangan atas barang dagangan. Dengan mewajibkan berarti telah berlaku zhalim dan ini dilarang. Bahkan termasuk dalam tindakan memungut cukai (al-Maksu), seperti sabda Rasulullah saw:

لاَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسِ
Tidak akan masuk surga orang – orang yang memungut cukai.(HR. Hakim)

Pengeluaran/peruntukan Baitul Mal
APBN dalam sistem sekular, pemasukan dari berbagai sumber dilebur menjadi satu tanpa melihat dari mana asalnya apakah dari kepemilikan umum atau negara, dan memang demikian adanya aturannya setelah semua pemasukan dilebur menjadi satu, baru digunakan untuk berbagai pembiayaan negara. Jadi misalnya, tidak ada peraturan bahwa kalau pemasukan A hanya diperuntukkan untuk pembiayaan A saja contohnya.
Sedangkan dalam konsep Baitul Mal, pendapatan Baitul Mal diperoleh sesuai dengan hukum-hukum syara’, maka peruntukkan/pengeluarannya pun harus sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh hukum syara’ yang bersifat qathi’/pasti :
1. Bagian fa’i dan kharaj untuk membiayai : seksi dar al-khilafah, seksi mashalih daulah, seksi santunan, seksi jihad, seksi urusan darurat, dan seksi anggaran belanja negara-pengendalian umum-badan pengawas keuangan (BPK). (Zallum, 2000).
2. Bagian pemilikan umum untuk membiayai : seksi jihad, Biro mashalih daulah/pelayanan publik, seksi penyimpanan harta milik umum dan untuk seksi urusan darurat/bencana alam. (Zallum, 2000).
3. Bagian shodaqoh/zakat untuk : seksi jihad fi sabilillahi, seksi penyimpanan harta zakat, 8 golongan ashnaf (Q.S. At-Taubah: 60).


Khatimah
Disamping dengan pengaturan sumber pemasukan dana/harta dan pembelanjaan harta bagi Baitul Mal dimana pajak bukanlah sumber utama pendapatan negara, Islam juga telah memiliki aturan yang bisa mencegah terjadinya korupsi seperti dengan sistem penggajian yang layak, larangan menerima suap dan hadiah, teladan dari pemimpin, dan pengawasan masyarakat.
Apa yang terjadi di dunia perpajakan negeri ini seharusnya membuka mata kita bahwa sistem sekuler yang bobrok ini harus segera ditinggalkan dan menggantinya dengan sistem Islam melalui tegaknya institusi Khilafah yang telah terbukti selama berabad – abad berhasil memelihara kehidupan manusia.


“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu, dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya.” (TQS. Al-Anfal : 24-25)
Allahu a’lam bishshawab


Selanjutnya...
Bookmark and Share
Related Posts with Thumbnails
 
AL ISLAM

Anda Pengunjung ke :