Antara Jihad, Futuhat, dan Penjajahan

Untuk membenarkan tindakan biadab Israel, kelompok-kelompok liberal terus menerus berusaha memberikan citra negatif terhadap Islam. Sebaliknya selalu berusaha melegalkan tindakan biadab yang dilakukan oleh Israel. Salah satunya adalah menyamakan apa yang dilakukan oleh Israel dengan Islam seperti jihad dan futuhat (penaklukan). Islam kemudian dituding sama dengan Israel yang juga melakukan perampasan dan penjajahan. Tulisan berikut ini akan memperjelas perbedaan antara futuhat, jihad , dan penjajahan (imperialisme) [...]

Strategi AS Menghancurkan Dunia Islam

Salah satu strategi yang direkomendasikan RAND untuk merongrong gerakan kelompok-kelompok Muslim antara lain dengan mengganjal laju gerakan kelompok yang mereka sebut kelompok jihad salafis (yang berjuang yang mengikuti metode para salaf), dan Amerika menimbulkan pertentangan di kalangan mereka sendiri (di internal kelompok salafis) [...]

Aksi Ganyang Israel Dengan Jihad Dan Khilafah Di Cilacap

Kaum muslimin dari beberapa komponen bergabung dalam Aksi Ganyang Israel dengan Jihad dan Khilafah yang digelar Hizbut Tahrir Indonesia DPD II Cilacap, Ahad pagi (4 Januari 2009). Mereka adalah para santri dari Pondok Pesantren Darul Ishlah As-Salafiyah Gentasari Kroya, Santri Pesantren Hidayatullah Cilacap, dan anggota Himpunan Mahasiswa Syariah Institut Agama Islam Imam Ghozali Kesugihan Cilacap [...]

HTI Mitra Utama NU

Bagi bangsa Indonesia, HTI merupakan salah satu organisasi yang baru dan terbilang fenomenal karena sering tampil di layar televisi dengan posisi memberikan kritik tajam dan mendasar disertai solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara [...]
)

20 November 2009

Privatisasi Sektor Ketenagalistrikan : Dari “Subsidi” Menuju Liberalisasi

A. Sindrom Ayam Mati Di Lumbung Padi
Indonesia adalah Negeri yang kaya raya gemah ripah loh jinawi, sumber daya alamnya berlimpah. Potensi kekayaan alam yang dimaksudkan meliputi sektor migas dan non migas. Sektor ketenagalistrikan di Indonesia tidak bisa lepas dari energi primer yang bersumber dari dua sektor tersebut. karena sebagian besar pembangkit listrik menggunakan mesin yang digerakan dengan bahan bakar minyak, gas atau batubara.Menurut data dari kementrian ESDM, pemanfaatan energi primer untuk pembangkitan tenaga listrik:
• Batubara : 37%
• Gas : 15%

• BBM : 37%
• Panas Bumi : 3%
• Hidro : 8%
Di sektor migas, sudah bukan rahasia lagi jika dikatakan bahwa Indonesia merupakan negara peringkat ketiga setelah Amerika dan negara-negara di kawasan Timur Tengah dalam hal produksi minyak bumi dan gas. Menurut data dari website BP migas, saat ini potensi minyak bumi Indonesia mencapai nilai 19.400,9 Juta Barrel yang berasal dari Kepulauan Natuna, Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Papua, sedangkan potensi batubaranya mencapai 36,6 Milyar Ton. Untuk Gas alam mencapai nilai 182,2 TSCF dengan sumber pasokan gas alam terbesar dari kepulauan Natuna.
Namun nampaknya kekayaan alam ini belum dapat memenuhi kebutuhan industri dalam negeri Indonesia, karena sebagian besar gas alam dari Indonesia, di export ke luar negeri sebagai akibat dari longgarnya regulasi export migas yang tidak berpihak kepada konsumsi dan kepentingan industri dalam negeri. Regulasi yang dimaksudkan di sini adalah UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi Pasal 22 ayat 1, yang berbunyi: ”Badan Usaha atau Bentuk Usaha tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% bagiannya dari hasil produksi minyak bumi dan atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.”

Hal itu yang membuat rakyat negeri ini tidak ikut menikmati keuntungan apabila terjadi kenaikan harga migas Bahkan rakyat dipaksa untuk membeli migas dengan harga internasional yang tinggi tersebut. Jadi apalah artinya disebut Negara pengekspor minyak ?
Pada sumber energi primer batubara juga berpotensi terjadi masalah di kemudian hari jika pemerintah tidak segera membuat regulasi export batubara. Saat ini, Indonesia adalah negara exportir batubara terbesar ketiga setelah Australia, Afrika atau China. Dengan adanya rencana pemerintah yang berupa crash program pembangunan PLTU batubara 10.000 MW di seluruh Indonesia, maka sudah selayaknya jika pemerintah lebih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri daripada sekedar mengejar devisa negara, sehingga pengalaman buruk pada sektor migas yang sebagian besar di export keluar negeri tidak terjadi lagi pada sektor batubara.

B. Mahalnya Biaya Pokok Penyediaan Listrik
Secara umum kita bisa merasakan dan mengetahui bahwa kedudukan listrik telah disejajarkan dengan kedudukan kebutuhan sembako. Para pemimpin daerah, dikatakan berhasil membangun daerahnya jika mampu memenuhi kebutuhan listrik daerahnya, karena dari listriklah awal mula pergerakan roda perekonomian dan bisnis mulai berjalan.
Dari sinilah dapat dikatakan bahwa yang paling bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup perusahaanpengelola listrik negara adalah pemerintah dan PT PLN (Persero) selaku BUMN yang mengelola sektor kelistrikan. Saat ini sedang dilakukan berbagai upaya untuk memenuhi permintaan masyarakat dalam mendapatkan listrik yang berkualitas dengan harga yang wajar. Optimisme PT PLN (Persero) dalam bekerja untuk bangsa mendapatkan halangan yang besar. Beberapa masalah yang menyulitkan banyak bermunculan diantaranya kelangkaan pasokan gas di dalam negeri, kenaikan harga BBM, serta keberadaan listrik swasta. Kelangkaan pasokan gas dan harga BBM sangat berpengaruh karena komposisi biaya PT. PLN paling banyak pada pembelian BBM.
Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik sebenarnya bervariasi, bergantung pada kondisi pembangkitnya dan jenis penggunaannya. Bila dilihat dari jenis pembangkitnya maka PLTA adalah yang termurah (contoh PLTA Bakaru di Sulsel BPP Rp. 38,9 /Kwh). Kemudian disusul PLTGU (± Rp. 190/Kwh), PLTU (±Rp.292~520 /Kwh) dan PLTD ( ±Rp. 761 /Kwh). Dari jenis penggunaannya, BPP listrik bisa dilihat di lampiran-1.
UU No 22 tahun 2001 tentang Migas terutama pasal 22 di atas telah menyebabkan kelangkaan gas karena gas dalam negeri oleh perusahaan gas asing sesuai dengan UU itu lebih banyak diekspor. Akibatnya, di dalam negeri kekurangan pasokan gas, termasuk untuk PLN. Di seluruh Indonesia terdapat pembangkit dual firing yang berkapasitas 7500 MW. Dengan asumsi harga gas sebesar USD 5,5/MMBTU, maka biaya produksi sekitar Rp 7 triliun. Tapi akibat kelangkaan gas karena dijual ke luar negeri tadi, maka terpaksa pembangkit itudioperasikan dengan BBM yang biasa produksinya mencapa Rp 32 triliun per tahun. Bila UU Migas direvisi, danPLN bisa mendapatkan cukup gas, maka didapat efisiensi sebesar Rp 25 triliun!!


C. Subsidi Untuk Siapa ?
Pada tahun 2009, pemerintah menganggarkan subsidi untuk listrik sebesar Rp. 38,59 Trilyun dengan asumsi harga minyak 40 USD. Namun, apakah benar bahwa subsidi dari pemerintah yang diambil dari RAPBN (yang nota bene adalah duit rakyat) tersebut digunakan untuk menutupi biaya produksi listrik dari PLN ?
Dari data kementrian ESDM pada bulan Agustus 2008 bahwa total kapasitas daya terpasang saat itu adalah 29.765 MW yang terdiri dari :
• Pembangkit PLN : 24.925 MW (83,74%)
• Pembangkit Swasta (IPP) : 4.044 MW (13,59%)
• Pembangkit Terintegrasi (PPU) : 796 MW ( 2,67%)
Telah disebutkan bahwa beban biaya kedua setelah BBM untuk pengusahaan listrik oleh PLN adalah biaya pembelian listrik swasta. Untuk diketahui, struktur biaya produksi listrik terdiri dari 4 komponen yaitu :
• Komponen A (pengembalian biaya investasi sesuai kapasitas daya mampu dan kesiapan unit pembangkit).
• Komponen B (pembayaran biaya pemeliharaan & fixed cost lainnya yang dihitung berdasarkan kesiapan operasi unit pembangkit).
• Komponen energi atau komponen C (biaya penggantian bahan bakar).
• Komponen D (biaya kimia & air
Selama ini PT PLN (Persero) menerapkan perlakuan yang berbeda antara kepada anak Perusahaan dan kepada produsen listrik swasta. Kepada anak perusahaan (PT PJB dan PT Indonesia Power), PT PLN (Persero) hanya membayarkan biaya komponen B,C dan D. Untuk komponen A tidak dibayarkan, karena dijadikan piutang anak perusahaan kepada induknya dan rencananya akan dialokasikan untuk investasi unit embangkit baru sebagai sarana pengembangan bisnis anak perusahaan.
Sedangkan kepada produsen listrik swasta, PT PLN (Persero) memberikan pembayaran penuh (100%) sesuai dengan realisasi harga jualnya. Perlakuan tersebut pada akibatnya sangat merugikan anak perusahaan karena kesulitan untuk berinvestasi dan mengembangkan perusahaan. Berikut adalah contoh realisasi transaksi energi, sebagai perbandingan antara perlakuan bisnis terhadap anak perusahaan dan terhadap produsen listrik swasta:











Dari tabel di atas, nampak bahwa harga jual PT PJB kepada PT PLN (Persero) selaku single buyer jauh lebih murah daripada harga jual produsen listrik swasta kepada PT PLN (Persero). Pada produsen listrik swasta harga jual total akan dibayarkan 100%, sedangkan bagi anak perusahaan seperti PT PJB atau PT Indonesia Power, dari total harga sebesar Rp. 292,37/KWh hanya akan dibayarkan sebagian saja, yakni sebesar Rp. 195,94/KWh. Harga listrik anak perusahaan yang relatif sangat murah tersebut setelah dikelola dengan baik anak perusahaan masih mendapatkan keuntungan yang dapat mendukung existensi PT PLN (Persero). Berikut ini adalah simulasi rekening listrik untuk kategori R1-1300 VA (rumah tangga):











Dari simulasi rekening listrik tersebut, nampak bahwa harga jual energi dari PLTU Paiton milik PT PJB masih dibawah harga jual energi dari PT PLN (Persero) kepada masyarakat. Sebaliknya, harga jual energi dari PLTU Paiton swasta masih lebih mahal jika dibandingkan dengan harga jual energi dari PT PLN (Persero) kepada masyarakat untuk blok III yang merupakan tarif termahalpun. Hal itu artinya PT PLN (Persero) harus rugi secara konyol karena harus membeli listrik dari swasta dengan harga mahal dan harus menjual kepada masyarakat dengan harga yang murah karena dibatasi oleh Tarif Dasar Listrik (TDL) yang ditetapkan pemerintah.
Pembelian listrik dari PT Paiton Energy Company (PEC) selaku produsen listrik swasta sebesar Rp. 4,82 T, sedangkan pembelian listrik dari Anak Perusahaan PT PLN (PT PJB), hanya sekitar Rp. 1,1 Triliun, sehingga dapat dikatakan bahwa PT PLN (Persero) harus mensubsidi sekitar Rp. 3,72 T/tahun kepada PT Paiton Energy Company (PT PEC).
Pada saat pemerintah RI sedang kesulitan untuk memberikan subsidi pada sektor ketenagalistrikan, ternyata masih ada potensi pemborosan uang Negara berupa pemberian ”subsidi” kepada produsen listrik swasta yang telah mengeruk banyak keuntungan dari penjualan energi listrik kepada PT PLN (Persero) yang lebih mahal jika dibandingkan dengan harga penjualan energi listrik dari PT PLN (Persero) kepada masyarakat.
Disamping memberikan “subsidi” kepada produsen listrik swasta, PT PLN (Persero) juga dipaksa untuk membeli listrik dari swasta tersebut dengan system Take or Pay Contract., Take or pay contract yang dalam perjanjian kontrak jual beli tenaga listrik ini, memuat klausul yang hanya menguntungkan penjual (unit pembangkit).
Klausul kontrak take or pay berlaku untuk listrik swasta, dimana PT PLN (Persero) selaku single buyer memiliki kewajiban untuk membeli (men-dispact) listrik swasta minimal 85% dari total daya mampu nettonya. Hal ini berarti bahwa sekalipun sistem interkoneksi Jawa Bali tidak membutuhkan supply energi listrik dari swasta (dalam hal ini unit pembangkit swasta siap beroperasi namun diinstruksikan shutdown oleh single buyer), maka PT PLN (Persero) tetap harus membayar minimal 85% dari total daya mampu nettonya. Hal ini jelas sangat merugikan Negara, karena Negara tetap harus melakukan pembayaran kepada produsen listrik swasta,sekalipun unit pembangkit tersebut tidak menghasilkan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Mengapa produsen listrik swasta tersebut begitu “digdaya” ? Hal itu karena faktor KKN pada jaman rezim Soeharto. Pada awal 1990-an, Bank Dunia merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk melibatkan swasta pada sisi pembangkit tenaga listrik. Rekomendasi ini mendorong keluarnya Keputusan Presiden No. 37 tahun 1992 mengenai Usaha Penyediaan Listrik oleh Swasta. Keppres ini menjadi dukungan bagi munculnya model Independent Power Producer (IPP) atau listrik swasta. Sejumlah IPP yang berasal dari luar negeri kemudian berbondong-bondong bermitra dengan keluarga dekat Soeharto.Krisis ekonomi membawa keberuntungan karena sebagian besar kontrak-kontrak tersebut dibatalkan, sehingga PLN tidak perlu membeli seluruh listrik swasta tersebut. Tetapi kontrak dengan PT Paiton Energy Company(PEC), yang memiliki pembangkit listrik Paiton I,tampaknya tidak dibatalkan. Sebagai akibatnya sejak tahun 1999-2000, PLN harus membayar biaya pembelian listrik dari Paiton I walaupun tidak dipakai sema sekali. Pembayaran PLN terhadap Paiton I pada tahun 1999 sebesar Rp. 5,082 triliun dan pada tahun 2000 sebesar Rp. 9,39 triliun. Pada waktu yang sama, PLN mengalami kerugian sebesar Rp. 5,5 dan Rp. 4,6 triliun. Seharusnya jika PLN tidak membayar listrik swasta, maka pada tahun 2000, PLN berpotensi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5 triliun.
Dengan demikian menjadi sangat jelas bahwa kehadiran listrik swasta justru menimbulkan beban finansial bagi PLN. Akibatnya PLN tidak dapat mengalokasikan dananya untuk membangun pembangkit listrik baru atau menambah jaringan.


D. Liberalisasi Yang Dilegalkan
Pada tahun 2002 pemerintah mengeluarkan UU No. 20/ 2002 Tentang Ketenagalistrikan. UU tersebut menggantikan UU yang berlaku sebelumnya yaitu UU No. 15/ 1985. Inti dari UU No. 20/ 2002 adalah privatisasi (liberalisasi) usaha di sektor ketenagalistrikan. Tetapi kemudian pada bulan Desember 2004, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan UU tersebut karena dianggap bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945 pasal 33). Namun demikian, pemerintah bersikeras dengan idenya tersebut. Pada tahun 2006 pemerintah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan yang baru (RUUK 2006). Menurut Sekjen Federasi SP BUMN Strategis Ahmad Daryoko, pihaknya telah mempelajari isi rancangan Undang-Undang tersebut. Dan menurutnya isi dari RUU tersebut sama destruktifnya dengan substansi UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang beberapa waktu lalu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi(MK). RUU tersebut saat ini sudah masuk tahapan Panja Komisi VII, dan rencananya akan disahkan pada bulan Juli 2009.
Untuk diketahui, PLN sekarang ini sesungguhnya terbentuk dari nasionalisasi terhadap sejumlah perusahaan listrik asing sepeti OGEM, ANIEM, GEBEO dan lain-lain yang di masa Soekarno dalam kondisi unbundling (terpecah-pecah) kemudian disatukan (bundling) ke dalam perusahaan listrik dan gas negara (PLGN). Bundling (penyatuan) sejumlah perusahaan listrik swasta waktu itu dilakukan agar penyediaan listrik bisa lebih efisien dan mencegah agar listrik tidak hanya dinikmati oleh orang kaya saja.Tapi posisi bundling dari PLN itu tampaknya akan segera berakhir. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PLN pada 8 Januari tahun lalu telah memutuskan akan merestrukturisasi PLN berupa pembentukan 5 anak perusahaan distribusi (Distribusi Jakarta Raya, Distribusi Jawa Barat, Distribusi Jawa Tengah, Distribusi Jawa Timur dan Distribusi Bali) serta satu anak perusahaan Transmisi dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali. Juga ditetapkan akan dibentuk 2 BUMN Pembangkitan, yakni PT Indonesia Power dan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB).
Keputusan inilah yang disebut merupakan realisasi dari rencana unbundling baik secara vertikal (fungsional) maupun horizontal (kewilayahan) seperti disebut dalam UU No 20/2002 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pemecahan vertikal dilakukan melalui pembentukan perusahaan pembangkitan, transmisi dan distribusi secara terpisah. Tidak lagi menyatu di bawah PLN seperti yang selama ini berjalan. Sementara pemecahan horizontal dilakukan melalui pembentukan perusahaan distribusi berdasarkan wilayah. Unbundling merupakan satu tahapan menuju profitisasi dan privatisasi serta divestasi sebagaimana disebut dalam roadmap Buku Putih Departemen Pertambangan dan Energi (1998).
Setelah ditelusuri, ternyata rencana unbundling ini merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah Indonesia dengan IMF sebagaimana tertera pada poin 20 Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani Presiden Soeharto pada Januari 1998. Poin ini kemudian ditegaskan lagi dalam Buku Putih Departemen Pertambangan dan Energi. Dalam buku putih itu, disebutkan bahwa liberalisasi sektor ketenagalistrikan dilakukan melalui tahapan unbundling, profitisasi dan privatisasi. Dapat dipastikan bahwa undbundling saat ini akan sampai pada tahapdivestasi/penjualan aset negara karena memang itulah yang diminta oleh negara donor terkait pengembalian utang negara.

* Aktivis HTI Cilacap
unduh file lengkapnya di sini




Selanjutnya...
Bookmark and Share

18 November 2009

NASA: Kiamat Tahun 2012 Hanya Bualan

Saat ini selain kasus cicak dan buaya yang kelihatannya sudah mulai kehilangan penggemar, maka tema yang mulai sering dibicarakan adalah mengenai isu kiamat 2012. Pro kontra kiamat 2012 sepertinya masih terus berlanjut, hal ini dikarenakan adanya beberapa tuduhan dari sejumlah website yang menuduh NASA atau Badan Antariksa Amerika yang mencoba menutupi kebenaran akan hari hancurnya bumi tersebut. NASA mengecam bahwa berita kiamat yang ramai dibicarakan di Internet tersebut hanyalah sebagai bualan.

Belum ada fakta yang menyatakan hal tersebut. Jikalau pun akan terjadi, maka astronom pasti sudah bisa memperkirakannya sejak satu dekade terakhir, dan pasti sudah terlihat sekarang. Bahkan ilmuwan yang ahli di seluruh dunia juga tahu, bahwa tidak ada kiamat 2012.“ tukas NASA.
Dalam teori kiamat itu, juga disebut bahwa posisi bumi, matahari, dan pusat galaksi Bima Sakti bakal dalam satu garis lurus. Menurut NASA, “Setiap Desember, Bumi dan matahari dalam satu garis lurus dengan pusat Galaksi Bima Sakti tapi kejadian tahunan itu tidak ada dampak apapun. Belum ada fakta yang menyatakan hal tersebut. Jikalau pun akan terjadi, maka astronom pasti sudah bisa memperkirakannya sejak satu dekade terakhir, dan pasti sudah terlihat sekarang. Bahkan ilmuwan yang ahli di seluruh dunia juga tahu, bahwa tidak ada kiamat 2012.“

Bahkan, suku Maya di Guatemala dan Mexico, juga lalu menepis dugaan hari hancurnya bumi tersebut. NASA juga menjelaskan, sikap suku Maya yang melihat perkembangan kiamat 2012 hanya menjadi campuran kebingungan dan kekesalan kepada apa yang dianggap sebagai distorsi Barat yang mengganggu tradisi dan keyakinan mereka.

Yang pasti industri film Holywood paling jago memanfaatkan isu kiamat 2012 ini yakni dengan meluncurkan film tentang kiamat dengan judul ‘2012’. Naluri bisnis mereka emang top, serta hidung mereka paling tajam mengendus aroma uang.

sumber : klikp21.com
ilustrasi : media.kickstatic.com

Selanjutnya...
Bookmark and Share

17 November 2009

Berharap Pada Selain Islam = Menyekutukan Alloh SWT

Oleh : Haris Nazarudin*

Pesta rakyat (rakyat yang mana-pen) yang berlangsung lima tahun sekali telah berlalu, kepala negara yang baru pun telah terpilih, susunan kabinet pun telah diumumkan dan rapat rencana kerja kabinet jilid II untuk lima tahun kedepan (2009-2014) juga telah ditutup oleh wakil presiden pada tanggal 30 Oktober 2009 dalam National Summit (29-30/10). Banyak pro dan kontra yang disuarakan oleh rakyat maupun elemen-elemen rakyat. Yang kontra mengatakan mengapa dalam National Summit yang diundang hanya kalangan pengusaha dan pejabat negara, sementara elemen-elemen masyarakat yang lain tidak diundang. Bagi yang pro beranggapan adalah jalan yang bagus bagi pemerintahan yang baru untuk membenahi dan mengevaluasi kinerja lima tahun yang lalu, karena acara seperti National Summit baru pertama kali dilakukan dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
Dalam perjalanan pemerintahan yang baru, sebenarnya tidak banyak yang berubah, yang terjadi hanya pertukaran posisi tempat duduk. Kontroversi banyak bermunculan menanggapi pemerintahan yang baru, tidak hanya ditingkatan eksekutif tetapi juga ditingkatan legeslatif. Ditingkat eksekutif yaitu ditunjuknya menteri kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih yang diduga adalah titipan asing karena kedekatannya dengan Namru 2 dan diduga telah menjual virus H5N1 kepada AS, Sri Mulyani sebagai menteri keuangan dengan kasus bank Century. Di tingkat legeslatif yaitu desakan anggota DPR agar Ketua DPR Marzuki Alie dibawa ke BK (Badan Kehormatan) DPR mengenai kasus pembatalan sepihak rapat dengar pendapat komisi IX dengan menteri kesehatan serta dengan menteri agama Suryadharma Ali (30/10)

Simalakama Bagi Pendukung Demokrasi.
Jika melihat kontroversi ini, maka sebenarnya ini adalah buah simalakama bagi para pendukung demokrasi, mengapa? Pertama, karena rakyat akan melihat setiap tanggapan dari berbagai pihak yang mengeluarkan pendapat. Jika tanggapan itu keluar dari pihak yang tidak berkuasa, maka rakyat akan menanggapinya dengan negatif, seperti “Ya pantas saja kritis, wong nggak kebagian rotinya sih”. Hal yang serupa jika tanggapan itu keluar dari pihak yang berkuasa, maka rakyatpun akan menanggapi dengan sinis, seperti “Pejabat bisanya memutarbalikkan perkataan (bersilat lidah)” seperti kasusnya Marzuki Alie yang menyangkal bahwa dirinya telah membatalkan rapat, menteri kesehatan yang tidak mau berpanjang lebar menjelaskan keterlibatannya dengan Namru 2 dan menko perekonomian Hatta Rajasa yang menanggapi tentang kenaikan gaji bagi pejabat negara adalah dalam rangka menjalankan undang-undang.
Kedua, perjuangan mereka yang gigih tidak akan mendapat pahala dan ridho Alloh sedikitpun. Alloh Swt berfirman :

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (TQS. Ali-‘Imran [3] : 85)

Katakanlah: "Apakah akan kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?" Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan- amalan mereka, dan kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat. (TQS al-Kahfi [18] : 103 – 105)

Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. Demikianlah kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan. (TQS. Al-A’raf [7] : 40)

Pemerintahan Neolib
Secara baku, tidak ada definisi pasti tentang Neoliberal. Karena neoliberalisme adalah bentuk baru dari paham ekonomi pasar liberal. Neoliberalisme (neoliberalism) merupakan sekumpulan kebijakan ekonomi yang merujuk kepada pemikiran bapak ekonomi Kapitalis Adam Smith. Ruh pemikiran ekonomi Adam Smith adalah perekonomian yang berjalan tanpa campur tangan pemerintah. Model pemikiran Adam Smith ini disebut Laissez Faire.
Adam Smith memandang produksi dan perdagangan sebagai kunci untuk membuka kemakmuran. Agar produksi dan perdagangan maksimal dan menghasilkan kekayaan universal, Smith menganjurkan pemerintah memberikan kebebasan ekonomi kepada rakyat dalam bingkai perdagangan bebas baik dalam ruang lingkup domestik maupun internasional.
Dalam bukunya The Wealth of Nations, Smith mendukung prinsip "kebebasan alamiah", yakni setiap manusia memiliki kebebasan untuk melakukan apa yang diinginkannya tanpa campur tangan pemerintah. Ini mengandung pengertian negara tidak boleh campur tangan dalam perpindahan dan perputaran aliran modal, uang, barang, dan tenaga kerja. Smith juga memandang pembatasan kebebasan ekonomi oleh pemerintah sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Secara singkat, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Revrisond Baswir mengutarakan bahwa ekonomi Indonesia adalah subordinat dari kepentingan-kepentingan ekonomi global, sehingga kepentingan asing juga bermain didalamnya. Kekuatan Neoliberal tidak terletak pada menteri, namun pada presiden dan wakilnya.
Menurut Hidayatullah Muttaqin, dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, untuk menilai Neoliberal dapat dilihat dari lima kerangka:
1. Free Market
Dalam konsep free market swasta dibebaskan dari keterikatannya terhadap negara dan tanggung jawab atas permasalahan sosial yang terjadi karena aktivitas perusahaan mereka. Pengurangan tingkat upah dengan menghapus serikat-serikat pekerja dan memotong hak-hak buruh. Harga dibiarkan bergerak tanpa intervensi pemerintah. Kebebasan total di dalam perpindahan modal, barang, jasa. Para pengusung free market senantiasa menyatakan: "Pasar yang tidak diatur adalah jalan terbaik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan keuntungan bagi setiap orang."
Menurut Didin S. Damanhuri Guru Besar FEM IPB, Globalisasi seperti banyak didengungkan adalah untuk mencapai kemakmuran bagi semua negara di seluruh dunia. Namun, menurut penelitian OECD, globalisasi hanya menguntungkan negara-negara maju khususnya Eropa, Amerika, dan Jepang. Sementara bagi negara berkembang, cenderung akan lebih merugikan. Indonesia sendiri diramalkan akan mengalami kerugian per tahun sekitar 1,9 miliar dolar AS. Kemudian juga, dengan proses perdagangan bebas dunia yang sudah berjalan sekitar dua dasawarsa, yang terjadi adalah global bubble economy, di mana sektor moneter telah 700 kali lebih besar dari sektor riil.
2. Pembatasan anggaran belanja publik.
Anggaran publik seperti kesehatan, pendidikan, pemenuhan air bersih, listrik, jalan umum, fasilitas umum, dan bantuan untuk orang miskin harus dikurangi dan dibatasi sehingga tidak membebani APBN. Pandangan ini sama saja dengan mengurangi peranan pemerintah dalam perekonomian dan pemenuhan kebutuhan publik. Namun di balik paham neoliberal ini, kalangan korporasi dan pemilik modal sangat mendukung subsidi dan pengurangan pajak yang menguntungkan bisnis mereka.
Pemerintah (Menkeu, 10/11/09) dalam rapat dengan Komisi XI menjelaskan akan memberikan stimulus fiskal hingga bulan Oktober 2009 sebesar Rp32,9 triliun atau 44,9 persen dari realisasi pada APBN-P sebesar Rp73,3 triliun serta menurunkan subsidi BBM sebesar 117,2 Triliun . Hal ini nampak jelas bahwa Pemerintah telah memangkas anggaran belanja Publik.
3. Deregulasi.
Mengurangi atau bahkan menghapus peraturan-peraturan yang menghambat kepentingan bisnis korporasi dan pemilik modal hal ini nampak dari berbagai UU yang telah disahkan, seperti UU SDA No. 7/2004; UU Minerba no. 4/2009; UU Penanaman Modal Asing (PMA) No. 25/2007; UU Migas No. 22/2001; UU Kesehatan No. 36/2009; UU Sisdiknas No. 20/2003.
Dengan terbitnya UU SDA, Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Hasanudin (Unhas), Dr. Indah Raya di Jayapura, mengatakan model eksploitasi alam yang diijinkan pemerintah saat ini, dimana kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak boleh dikuasai pihak swasta telah meningkatkan jumlah dan jenis bencana ekologi (banjir, tanah longsor, gagal panen, gagal tanam dan kebakaran hutan, 15/7/09).
Satu gambaran dari beribu-ribu gambaran tentang adanya PMA yang merugikan Indonesia adalah kasus PT. Freeport. PT. Freeport merupakan salah satu perusahaan asing yang beroperasi melalui Kontrak Karya (KK) di wilayah Papua dan merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) terbesar yang memberikan devisa bagi negara melalui penambangan emas dan tembaga di Timika.
Selama periode KK I tahun 1973-1991, perusahaan pertambangan yang berinduk pada Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. ini telah mendapat laba 1,1 milyar dolar AS. Sementara untuk kas Indonesia, Freeport hanya menyetor 138 juta dolar AS dalam bentuk deviden, royalti dan pajak atau sekitar 12,54 persen.
Dengan bekal KK II, selama 30 tahun ke depan, areal penambangan Freeport terus melebar hingga ke Deep Area, DOM dan Big Gossan yang sudah siap dieksploitasi. Sedangkan daerah Kucing Liar serta Intermediate Ore Zone (IOZ) masih dieksplorasi.
Lebih lanjut Aria menyatakan, walaupun Freeport telah melakukan investasi senilai 4,5 milyar dolar AS, hanya sebagian kecil dari investasi tersebut berpengaruh langsung pada ekonomi lokal. Bisa dibayangkan jika itu dikelola dan dimiliki oleh Indonesia sendiri.
Undang-Undang Migas juga telah banyak merugikan Negara. Pengamat Perminyakan Kurtubi mengatakan, UU Migas tersebut sudah menimbulkan banyak kerugian bagi negara. "Jadi sebaiknya UU tersebut disempurnakan, bahkan kalau perlu dicabut," katanya di Jakarta, Selasa, (14/7).
Nampaknya UU tersebut diatas tidak hanya membuat alam Indonesia menjadi rusak, namun juga akan merusak moral dan akhlak rakyat Indonesia. Semua majelis keagamaan di Indonesia akan ajukan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan. Hal itu dikarenakan pasal itu dinilai sebagai bentuk upaya melegalkan aborsi. ''Itu bertentangan dengan semua agama di Indonesia,'' tegas Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin, di kantor MUI, Selasa (14/10).
Alam rusak, moral dan akhlak juga rusak, nampaknya pemerintah tidak puas dengan merusak kedua hal tersebut, masih ditambah pendidikan juga dirusaknya. Tim Advokasi Koalisi Pendidikan mengajukan permohonan uji materi (Judicial Review) terhadap pasal 53 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). "UU BHP ini akan menjadikan modal sebagai faktor utama dalam kemajuan pendidikan yang akan menimbulkan persaingan modal," kata Koordinator Tim Hukum, Taufik Basari, SH, SHum, LL.M.
4. Privatisasi.
Menjual badan usaha, barang atau pelayan yang menjadi milik negara (BUMN) kepada investor, khususnya aset-aset dalam bentuk bank, industri-industri kunci, kereta api, jalan tol, listrik, sekolah, rumah sakit, dan air bersih. Alasan utama dilakukannya privatisasi untuk mengejar efisiensi. Namun pada faktanya privatisasi justru menciptakan konsentrasi kekayaan ke tangan segelintir orang-orang kaya sedangkan rakyat harus menanggung beban harga-harga public utilities yang mahal.
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan untuk melakukan privatisasi 20 BUMN pada tahun ini. Privatisasi bakal dilakukan dengan dua cara; penawaran saham kepada publik melalui pasar modal dan dengan pola penjualan strategis (17/2/09).
5. Menghilangkan konsep barang publik
Pemindahan tanggung jawab pengadaan barang dan layanan publik dari tangan negara menjadi tanggung jawab individu. Dengan kata lain, masyarakat harus menemukan sendiri solusi dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka akan barang-barang publik.
Dengan adanya UU diatas membuktikan bahwa Pemerintah berusaha cuci tangan dari tanggung jawab awal yaitu melindungi dan mengayomi rakyat menjadi pengeruk keuntungan (baca:penghisap darah) dari rakyatnya sendiri.
Dengan banyaknya pihak Asing yang bermain di Indonesia, maka hal ini sangat berbahaya bagi persatuan rakyat Indonesia. Undang-Undang tersebut sangat mungkin akan menimbulkan disintegrasi, seperti munculnya Republik Maluku Selatan (RMS) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM), karena UU tersebut memang dirancang agar negara tidak dapat untuk mengurusi urusan seluruh rakyat, sehingga rakyat yang merasa didzalimi oleh pemerintah akan melakukan disintegrasi, yang kemudian mereka mencoba untuk membawa masalah tersebut keluar negeri untuk mencari dukungan, sehingga dunia International (baca: Kapitalis) akan menjadi penengah dan memecah belah Indonesia.

Indonesia adalah Target Penghancuran.
John Perkins dalam best sallernya Confessions of an Economic Hit Man (31/10/05) menjelaskan bahwa Indonesia adalah target penghancuran ekonomi. John Perkins adalah seorang konsultan yang direkrut Chas T Main, sebuah firma konsultan asal Boston pada tahun 1971. Mereka bertugas di bawah Pengawasan Dewan Keamanan Nasional atau National Security Agency (NSA), salah satu lembaga keamanan dan intelijen terkemuka di AS.
Tugas utama Perkins adalah membuat kesepakatan untuk memberi pinjaman ke negara lain, jauh lebih besar dari yang negara itu sanggup bayar. Ia mengaku pernah menjalankan kebijakan ini di sejumlah negara dunia, seperti Indonesia dan Ekuador.
Dalam kesepakatan antarnegara itu, ia berusaha menekan negara-negara lain agar memberikan 90 persen dari pinjamannya kepada perusahaan-perusahaan AS, seperti Halliburton atau Bechtel. Kemudian perusahaan-perusahaan AS tersebut akan masuk membangun sistem listrik, pelabuhan, jalan tol dan lainnya di negara-negara berkembang.
Masih dalam buku itu, setelah mendapatkan utang, AS akan memeras negara tersebut sampai tak bisa membayarnya. Dengan alasan itu, barulah AS akan mendesak negara-negara lain untuk menyerahkan sumber kekayaan alamnya, seperti minyak, gas, kayu, tembaga dan lainnya ke AS. Bagaimana jika negara-negara itu menolak? Perkins menyatakan, mereka bisa saja dibunuh. Ini bukan isapan jempol. Dua tokoh dunia, yakni Presiden Panama Omar Torijos dan Presiden Ekuador Jaime Rojos dibantai karena menolak kerja sama dengan AS.

Berharap pada Selain Islam = Menyekutukan Alloh Swt

Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Alloh. (TQS. At-Taubah [9]:31)

Terkait ayat ini, Asy-Syaukani menyatakan, “Sesungguhnya mereka menaati para pendeta/rahib mereka dalam perintah dan larangannya. Para pen-deta/rahib itu menempati kedudukan sebagai 'tuhan-tuhan' karena mereka ditaati sebagaimana layaknya tuhan.” (Asy-Syaukani, II/452).
Penjelasan senada juga dikemu-kakan oleh Hudzaifah bin al-Yamani, Ibnu Abbas, dan lain-lain (As-Suyuthi, III/354-355); juga oleh ath-Thabari, az-Zamakh-syari, ar-Razi, al-Alusi, Ibnu Katsir, al-Baghawi, Ibnu 'Athiyah, al-Khazin, Ibnu Juzyi al-Kalbi, dll dalam kitab tafsir mereka masing-masing.
Pengertian di atas sesuai dengan penjelasan Rasulullah SAW. atas ayat ini. Dalam hal ini, Adi bin Hatim (yang saat itu masih memeluk agama Nasrani) bertutur, “Aku pernah mendatangi Rasulullah dengan mengenakan kalung salib dari perak di leherku. Rasulullah SAW. bersabda, 'Hai Adi, lemparkanlah patung itu dari lehermu!' Kemudian aku melempar-kannya. Setelah itu, Beliau membaca ayat: Ittakhadzû ahbârahum wa ruhbânahum min dûni Allâh…hingga selesai. Aku berkata, 'Sungguh, kami tidak menyem-bah mereka.' Beliau membantah, 'Bukankah para pendeta dan rahib itu mengharamkan apa yang telah Allah halalkan, lalu kalian mengharamkannya; mereka pun menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, lalu kalian menghalal-kannya?' Aku menjawab, 'Memang benar.' Beliau bersabda, 'Itulah bentuk penyembahan kalian kepada para pendeta dan para rahib kalian.'” (HR ath-Thabrani dari Adi Bin Hatim).
Dengan mendalami ayat sekaligus penafsiran yang didasarkan pada riwayat di atas, kemudian mengaitkannya dengan realitas para pembuat hukum saat ini, kita segera menyimpulkan bahwa 'tuhan-tuhan' selain Allah itu kini tidak hanya para pendeta/rahib Yahudi dan Nasrani. Ke dalam barisan mereka saat ini bersekutu pula para wakil rakyat, juga penguasa, yang terlibat dalam pembuatan hukum selain hukum yang telah Allah tetapkan.
Secara tidak langsung ayat ini sebetulnya terkait dengan keharaman berlaku 'syirik' (menyekutukan Allah). Ayat ini melarang manusia untuk menjadikan para rahib dan pendeta sebagai tandingan-tandingan Allah; sebagai 'tuhan-tuhan' selain Allah.
Dalam konteks akidah, syirik jelas dosa yang amat besar, bahkan dosa yang tidak akan pernah diampuni Allah SWT (Lihat: QS an-Nisa' [4]: 48). Jika mempertuhankan pihak lain selain Allah (syirik) adalah sebuah dosa yang tidak terampuni, apalagi sikap mempertuhankan diri sendiri, seperti halnya yang dilakukan oleh Fir'aun?

Berharaplah pada Islam

Pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (TQS. Al-Maidah [5] : 3).

Islam adalah sebuah ad-dien (agama/sistem hidup/ideologi) yang sempurna. Islam mengatur semua hal perilaku manusia, baik itu hubungan manusia dengan Alloh, dirinya sendiri maupun dengan sesama manusia. Dari hubungan ini (manusia dengan manusia) terlahirlah aturan-aturan seperti ipoleksosbudhankam.
Pada dasarnya, Neoliberal tidak membawa keuntungan sama sekali, bahkan sistem ini bagaikan drakula yang siap menghisap habis darah para pemeluknya. Fakta bahwa Islam pernah menjadi Negara adidaya (super power) yang ditakuti oleh musuh-musuh Islam. Umat Islam bersatu dalam satu bendera, satu kalimat, satu misi dan visi konstitusi syariah yaitu Daulah Khilafah Islamiyah selama 13 abad lebih. Tanpa itu, kita semua dapat melihat kaum muslimin saat ini terpecah belah tanpa kekuatan, Palestina, Iran, Checnya, Kashmir, Philipina, dan lain sebagainya adalah contoh real betapa kerdil dan lemahnya umat ini.
Di samping itu, Islam juga menjamin kehidupan yang sejahtera, seperti pada masa Kekhalifahan Umar bin Khaththab. Pada era pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab selama 10 tahun, di berbagai wilayah (propinsi) yang menerapkan Islam dengan baik, kaum muslimin menikmati kemakmuran dan kesejahteraan. Kesejehteraan merata ke segenap penjuru.
Buktinya, tidak ditemukan seorang miskin pun oleh Muadz bin Jabal di wilayah Yaman. Muadz adalah staf Rasulullah SAW yang diutus untuk memungut zakat di Yaman. Pada masa Khalifah Abu Bakar dan Umar, Muadz terus bertugas di sana. Abu Ubaid menuturkan dalam kitabnya Al-Amwal hal. 596, bahwa Muadz pada masa Umar pernah mengirimkan hasil zakat yang dipungutnya di Yaman kepada Umar di Madinah, karena Muadz tidak menjumpai orang yang berhak menerima zakat di Yaman. Namun, Umar mengembalikannya. Ketika kemudian Muadz mengirimkan sepertiga hasil zakat itu, Umar kembali menolaknya dan berkata,"Saya tidak mengutusmu sebagai kolektor upeti, tetapi saya mengutusmu untuk memungut zakat dari orang-orang kaya di sana dan membagikannya kepada kaum miskin dari kalangan mereka juga." Muadz menjawab,"Kalau saya menjumpai orang miskin di sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apa pun kepadamu."
Pada tahun kedua, Muadz mengirimkan separuh hasil zakat yang dipungutnya kepada Umar, tetapi Umar mengembalikannya. Pada tahun ketiga, Muadz mengirimkan semua hasil zakat yang dipungutnya, yang juga dikembalikan Umar. Muadz berkata,"Saya tidak menjumpai seorang pun yang berhak menerima bagian zakat yang saya pungut." (Al-Qaradhawi, 1995).
Subhanallah! Betapa indahnya kisah di atas. Bayangkan, dalam beberapa tahun saja, sistem ekonomi Islam yang adil telah berhasil meraih keberhasilan yang fantastis. Dan jangan salah, keadilan ini tidak hanya berlaku untuk rakyat yang muslim, tapi juga untuk yang non-muslim. Sebab keadilan adalah untuk semua, tak ada diskriminasi atas dasar agama. Suatu saat Umar sedang dalam perjalanan menuju Damaskus. Umar berpapasan dengan orang Nashrani yang menderita penyakit kaki gajah. Keadaannya teramat menyedihkan. Umar pun kemudian memerintahkan pegawainya untuk memberinya dana yang diambil dari hasil pengumpulan shadaqah dan juga makanan yang diambil dari perbekalan para pegawainya (Karim, 2001).
Tak hanya Yaman, wilayah Bahrain juga contoh lain dari keberhasilan ekonomi Islam. Ini dibuktikan ketika suatu saat Abu Hurairah menyerahkan uang 500 ribu dirham (setara Rp 6,25 miliar) (1) kepada Umar yang diperolehnya dari hasil kharaj propinsi Bahrain pada tahun 20 H/641 M. Pada saat itu Umar bertanya kepadanya, "Apa yang kamu bawa ini?" Abu Hurairah menjawab, "Saya membawa 500 ribu dirham." Umar pun terperanjat dan berkata lagi kepadanya, "Apakah kamu sadar apa yang engkau katakan tadi? Mungkin kamu sedang mengantuk, pergi tidurlah hingga subuh." Ketika keesokan harinya Abu Hurairah kembali maka Umar berkata, "Berapa banyak uang yang engkau bawa?" Abu Hurairah menjawab, "Sebanyak 500 ribu dirham" Umar berkata,"Apakah itu harta yang sah?" Abu Hurairah menjawab, "Saya tidak tahu kecuali memang demikian adanya." (Karim, 2001; Muhammad, 2002).
Selama masa kekhalifahan Umar (13-23 H/634-644 M), Syria, Palestina, Mesir (bagian kerajaan Byzantium), Iraq (bagian kerajaan Sassanid) dan Persia (pusat Sassanid) ditaklukkan. Umar benar-benar figur utama penyebaran Islam dengan dakwah dan jihad. Tanpa jasanya dalam menaklukkan daerah-daerah tersebut, sulit dibayangkan Islam dapat tersebar luas seperti yang kita lihat sekarang ini (Karim, 2001, Ash-Shinnawy, 2006).
Dari sudut pandang ekonomi, berbagai penaklukan itu berdampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat. Ghanimah yang melimpah terjadi di masa Umar. Setelah Penaklukan Nahawand (20 H) yang disebut fathul futuh (puncaknya penaklukan), misalnya, setiap tentara berkuda mendapatkan ghanimah sebesar 6000 dirham (senilai Rp 75 juta), sedangkan masing-masing tentara infanteri mendapat bagian 2000 dirham atau senilai Rp 25 juta. (Ash-Shinnawy, 2006). Bagian itu cukup besar. Bandingkan dengan ghanimah Perang Badar, dimana setiap tentara muslim hanya mendapat 80 dirham (senilai Rp 1 juta) (Karim, 2001).
Meski rakyatnya sejahtera, Umar tetap hidup sederhana. Umar mendapatkan tunjangan (ta’widh) dari Baitul Mal sebesar 16.000 dirham (setara Rp 200 juta) per tahun, atau hanya sekitar Rp 17 juta per bulan (Muhammad, 2002). Ini berkebalikan dengan sistem kapitalisme-demokrasi sekarang, yang membolehkan penguasa berfoya-foya --dengan uang rakyat-- padahal pada waktu yang sama banyak sekali rakyat yang melarat dan bahkan sekarat.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga tak jauh beda dengan Khalifah Umar bin Khattab yang telah diceritakan sebelumnya. Meskipun masa kekhilafahannya cukup singkat, hanya sekitar 3 tahun (99-102 H/818-820 M), namun umat Islam akan terus mengenangnya sebagai Khalifah yang berhasil menyejahterakan rakyat.
Ibnu Abdil Hakam dalam kitabnya Sirah Umar bin Abdul Aziz hal. 59 meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata,"Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya." (Al-Qaradhawi, 1995).
Kemakmuran itu tak hanya ada di Afrika, tapi juga merata di seluruh penjuru wilayah Khilafah Islam, seperti Irak dan Basrah. Abu Ubaid dalam Al-Amwal hal. 256 mengisahkan, Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengirim surat kepada Hamid bin Abdurrahman, gubernur Irak, agar membayar semua gaji dan hak rutin di propinsi itu. Dalam surat balasannya, Abdul Hamid berkata,"Saya sudah membayarkan semua gaji dan hak mereka tetapi di Baitul Mal masih terdapat banyak uang." Umar memerintahkan,"Carilah orang yang dililit utang tapi tidak boros. Berilah dia uang untuk melunasi utangnya." Abdul Hamid kembali menyurati Umar,"Saya sudah membayarkan utang mereka, tetapi di Baitul Mal masih banyak uang." Umar memerintahkan lagi, "Kalau ada orang lajang yang tidak memiliki harta lalu dia ingin menikah, nikahkan dia dan bayarlah maharnya." Abdul Hamid sekali lagi menyurati Umar,"Saya sudah menikahkan semua yang ingin nikah tetapi di Baitul Mal ternyata masih juga banyak uang." Akhirnya, Umar memberi pengarahan,"Carilah orang yang biasa membayar jizyah dan kharaj. Kalau ada yang kekurangan modal, berilah pinjaman kepada mereka agar mampu mengolah tanahnya. Kita tidak menuntut pengembaliannya kecuali setelah dua tahun atau lebih." (Al-Qaradhawi, 1995).
Sementara itu Gubernur Basrah pernah mengirim surat kepada Umar bin Abdul Aziz,"Semua rakyat hidup sejahtera sampai saya sendiri khawatir mereka akan menjadi takabbur dan sombong." Umar dalam surat balasannya berkata,"Ketika Allah memasukkan calon penghuni surga ke dalam surga dan calon penghuni neraka ke dalam neraka, Allah Azza wa Jalla merasa ridha kepada penghuni surga karena mereka berkata,"Segala puji bagi Allah yang telah memenuhi janji-Nya..." (QS Az-Zumar : 74). Maka suruhlah orang yang menjumpaimu untuk memuji Allah SWT." (Al-Qaradhawi, 1995).
Meski rakyatnya makmur, namun seperti halnya kakeknya (Umar bin Khaththab), Khalifah Umar bin Abdul Aziz tetap hidup sederhana, jujur, dan zuhud. Bahkan sejak awal menjabat Khalifah, beliau telah menunjukkan kejujuran dan kesederhanaannya. Ini dibuktikan dengan tindakannya mencabut semua tanah garapan dan hak-hak istimewa Bani Umayyah, serta mencabut hak mereka atas kekayaan lainnya yang mereka peroleh dengan jalan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan Khilafah Bani Umayyah. Khalifah Umar memulai dari dirinya sendiri dengan menjual semua kekayaannya dengan harga 23.000 dinar (sekitar Rp 12 miliar) lalu menyerahkan semua uang hasil penjualannya ke Baitul Mal (Al-Baghdadi, 1987). Subhanallah! Allohu a’lam bishawab

* Aktivis Hizbut Tahrir Cilacap
unduh file doc lebih lengkap disini
ilustrasi : http://jiyuunosekai.blog.friendster.com

Selanjutnya...
Bookmark and Share

13 Oktober 2009

Gus Lubab Berpulang

Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Kami baru saja menerima berita duka. Salah seorang cendekiawan muda Cilacap, Ust. Muhammad Lubab Al-Mubahitsin Sya’bani atau akrab disapa Gus Lubab, dosen IAIIG Kesugihan, wafat. Menurut informasi sementara yang berhasil kami himpun dari salah seorang rekan beliau Dosen IAIIG, Drs. Fuad Aljihad, Gus Lubab menderita sakit sejak beberapa waktu lalu dan tengah dirawat di Rumash Sakit Margono Sukarjo Purwokerto.

Beliau pernah bersama - sama hadir dalam Seminar Regional dengan tema “Reaktualisasi Ajaran Aswaja dalam Kehidupan Berbagsa dan Bernegara” yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Al-Fiel Kesugihan Cilacap bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Syari’ah Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Kesugihan Cilacap, bersama Ust. M. Shiddiq Al-Jawi dari DPP Hizbut Tahrir Indonesia pada Rabu 24 Desember 2008. Beliau juga pernah menjadi pembicara bersama Ust. Husein Mathla dari Mathla Institut Semarang dalam acara bedah buku "Demokrasi Tersandra" yang diselenggarakan pada bulan Ramadhan 1429H di Masjid Agung Daarussalam oleh DPD II Hizbut Tahrir Indonesia Cilacap.
Dalam pesan via smsnya Pengurus DPD II Hizbut-Tahrir Indonesia Cilacap, menyampaikan bela sungkawa yang dalam atas meninggalnya beliau, teriring do'a semoga Allah menerima amal shalih beliau, mengampuni semua kekhilafan dan memberi beliau tempat yang mulia disisiNya.

Selanjutnya...
Bookmark and Share

07 Agustus 2009

SOSIALISASI MUKTAMAR ULAMA NASIONAL DI CILACAP

Sejumlah tokoh dan ulama Cilacap Ahad 2 Agustus 2009 kemarin mengikuti Sosialisasi dan Pembahasan Hasil Muktamar Ulama Nasional di Aula Masjid Al – Firdaus Jl. Ketapang Gumilir Cilacap. Tampil sebagai pembicara Ust. H. Parlan, B.A. salah seorang mubaligh Cilacap yang pada 21 Juli lalu ikut hadir dalam Muktamar Ulama Nasional di Istora Senayan Jakarta. Sementara dari DPD II Hizbut Tahrir Cilacap diwakili oleh Ketua Tim Gugus Tugas Ulama dan Kyai Ust. M. Zahid Farhan.

Dalam kesempatan tersebut disamping menyampaikan hasil muktamar Ust. Parlan juga mengajak para tokoh untuk ikut mendukung perjuangan Hizbut Tahrir dengan ikut menyebarkan opini Syariah dan Khilafah. “Saya tidak hanya nyuruh – nyuruh. Tapi saya sudah mensosialisasikan hal ini ke tokoh – tokoh di Cilacap,” kata beliau.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang tokoh yaitu Ust. Kodri SA, tampak tidak bisa menyembunyikan rasa harunya setelah mengetahui kegigihan anak – anak muda Hizbut – Tahrir memperjuangkan tegaknya Syariah dan Khilafah. Salah seorang tokoh yang lain, yaitu Ust. Ropingi mengharap agar HTI lebih banyak melakukan kontak agar opini Syariah dan Khilafah semakin dipahami oleh masyarakat banyak. Bahkan beliau menawarkan masjid di lingkungan tempat tinggalnya untuk digunakan bagi sosialisasi hasil Muktamar Ulama Nasional lebih lanjut. Hal ini disambut baik oleh Ust. M. Zahid Farhan mewakili DPD II Hizbut Tahrir Indonesia Cilacap. Ust. Farhan juga menyampaikan, “Selama ini kami telah bersaha untuk menjalin ukhuwah dengan para tokoh. Tetapi masih ada sejumlah kendala yang menjadikan usaha ini belum berhasil secara maksimal. Dengan dukungan bapak-bapak para Alim Ulama inilah kami berharap usaha ini akan bisa lebih berhasil lagi…”
Di samping penyampaian presentasi oleh pembicara, acara sosialisasi pada Ahad bagi kemarin itu diisi pula dengan pemutaran film dokumentasi Muktamar Ulama Nasional dan film-film lain tentang perjuangan Syariah dan Khilafah. (Pro Syariah)


Selanjutnya...
Bookmark and Share

04 Agustus 2009

Siapakah Ulil Amri Minkum Yang Sebenarnya?

Oleh : Ihsan Tandjung

Di dalam Al-Qur’an terdapat sebuah ayat yang sangat sering dikutip oleh para politisi Partai Islam terutama di musim kampanye menjelang Pemilu. Namun yang kita sayangkan ialah umumnya mereka mengutip ayat tersebut secara tidak lengkap alias sepotong saja. Lengkapnya ayat tersebut berbunyi sebagai berikut:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا



”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa ayat 59)
Mengapa ayat ini begitu populer dikumandangkan para jurkam di musim kampanye? Karena di dalamnya terkandung perintah Allah agar ummat taat kepada Ulil Amri Minkum (para pemimpin di antara kalian atau para pemimpin di antara orang-orang beriman). Sedangkan para politisi partai tadi meyakini jika diri mereka terpilih menjadi wakil rakyat atau pemimpin sosial berarti mereka dengan segera akan diperlakukan sebagai bagian dari Ulil Amri Minkum. Dan hal itu akan menyebabkan mereka memiliki keistimewaan untuk ditaati oleh para konstituen. Selain orang-orang yang sibuk menghamba kepada Allah semata, mana ada manusia yang tidak suka dirinya mendapatkan ketaatan ummat? Itulah sebabnya ayat ini sering dikutip di musim kampanye. Namun sayang, mereka umumnya hanya mengutip sebaian saja yaitu:



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُم



”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS An-Nisa ayat 59)



Mereka biasanya hanya membacakan ayat tersebut hingga kata-kata Ulil Amri Minkum. Bagian sesudahnya jarang dikutip. Padahal justru bagian selanjutnya yang sangat penting. Mengapa? Karena justru bagian itulah yang menjelaskan ciri-ciri utama Ulil Amri Minkum. Bagian itulah yang menjadikan kita memahami siapa yang sebenarnya Ulil Amri Minkum dan siapa yang bukan. Bagian itulah yang akan menentukan apakah fulan-fulan yang berkampanye tersebut pantas atau tidak memperoleh ketaatan ummat.



Dalam bagian selanjutnya Allah berfirman:



فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا



”Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa ayat 59)



Allah menjelaskan bahwa ciri-ciri utama Ulil Amri Minkum yang sebenarnya ialah komitmen untuk selalu mengembalikan segenap urusan yang diperselisihkan kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya). Para pemimpin sejati di antara orang-orang beriman tidak mungkin akan rela menyelesaikan berbagai urusan kepada selain Al-Qur’an dan Sunnah Ar-Rasul. Sebab mereka sangat faham dan meyakini pesan Allah:



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ

وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ



”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Hujurat ayat 1)



Sehingga kita jumpai dalam catatan sejarah bagaimana seorang Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu di masa paceklik mengeluarkan sebuah kebijakan ijtihadi berupa larangan bagi kaum wanita beriman untuk meminta mahar yang memberatkan kaum pria beriman yang mau menikah. Tiba-tiba seorang wanita beriman mengangkat suaranya mengkritik kebijakan Khalifah seraya mengutip firman Allah yang mengizinkan kaum mu’minat untuk menentukan mahar sesuka hati mereka. Maka Amirul Mu’minin langsung ber-istighfar dan berkata: ”Wanita itu benar dan Umar salah. Maka dengan ini kebijakan tersebut saya cabut kembali...!” Subhanallah, demikianlah komitmen para pendahulu kita dalam hal mentaati Allah dan RasulNya dalam segenap perkara yang diperselisihkan.



Adapun dalam kehidupan kita dewasa ini segenap sistem hidup yang diberlakukan di berbagai negara –baik negara Muslim maupun Kafir- ialah mengembalikan segenap urusan yang diperselisihkan kepada selain Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya). Tidak kita jumpai satupun tatanan kehidupan modern yang jelas-jelas menyebutkan bahwa ideologi yang diberlakukan ialah ideologi Islam yang intinya ialah mendahulukan berbagai ketetapan Allah dan RasulNya sebelum yang lainnya. Malah sebaliknya, kita temukan semua negara modern yang eksis dewasa ini memiliki konstitusi buatan manusia, selain Al-Qur’an dan AsSunnah An-Nabawiyyah, yang menjadi rujukan utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Seolah manusia mampu merumuskan konstitusi yang lebih baik dan lebih benar daripada sumber utama konstitusi yang datang dari Allah subhaanahu wa ta’aala.



Bila demikian keadaannya, berarti tidak ada satupun pemimpin negeri di negara manapun yang ada dewasa ini layak disebut sebagai Ulil Amri Minkum yang sebenarnya. Pantaslah bilamana mereka dijuluki sebagai Mulkan Jabbriyyan sebagaimana Nabi shollallahu ’alaih wa sallam sebutkan dalam hadits beliau. Mulkan Jabbriyyan artinya para penguasa yang memaksakan kehendaknya seraya tentunya mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya. Adapun masyarakat luas yang mentaati mereka berarti telah menjadikan para pemimpin tersebut sebagai para Thoghut, yaitu fihak selain Allah yang memiliki sedikit otoritas namun berlaku melampaui batas sehingga menuntut ketaatan ummat sebagaimana layaknya mentaati Allah. Na’udzubillahi min dzaalika.



Keadaan ini mengingatkan kita akan peringatan Allah mengenai kaum munafik yang mengaku beriman namun tidak kunjung meninggalkan ketaatan kepada Thoghut. Padahal Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk meninggalkan para Thoghut bila benar imannya.



أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ

وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ

وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا<



”Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS An-Nisa ayat 60)



Sungguh dalam kelak nanti di neraka penyesalan mereka yang telah mentaati para pembesar dan pemimpin yang tidak menjadikan Allah dan RasulNya sebagai tempat kembali dalam menyelesaikan segenap perkara kehidupan.

يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِي النَّارِ يَقُولُونَ يَا لَيْتَنَا أَطَعْنَا اللَّهَ وَأَطَعْنَا الرَّسُولَا

وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا

رَبَّنَا آَتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا



”Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, andaikata kami ta`at kepada Allah dan ta`at (pula) kepada Rasul". Dan mereka berkata: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menta`ati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar". (QS Al-Ahzab ayat 66-68)

Dikutip dari eramuslim

Selanjutnya...
Bookmark and Share

29 Juli 2009

Eks Dansatgas Bais 75% Yakin, Bom Marriott Ada Keterlibatan Asing

Mantan Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Badan Intelejen Strategis (BAIS) Mayjen (purn) Abdul Salam mengaku siap menjadi relawan bagi aparat untuk mengungkap kasus pemboman JW Marriot dan Ritz Charlton yang terjadi pada Jumat pekan lalu.

"Saya jadi relawan membantu aparat," ujar Abdul Salam di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2009).

Salam memperkirakan, pada bulan Juli, Agustus dan September tidak akan terjadi kegiatan aksi terorisme seperti yang terjadi pada kedua hotel kelas atas itu.

"Aparatnya sudah siaga. Jadi kalau lengah pasti mereka bermain. Sekarang kita cari motivasinya apa?" kata dia.

Salam belum bisa memastikan terjadinya kecolongan informasi pada intelijen sehingga menyebabkan terjadinya pengeboman yang menyebabkan tewasnya 9 orang itu.

"Tergantung evaluasi. Kalau ada bom itu berarti belum maksimal," tegasnya.

Lebih lanjut, Salam menjelaskan bahwa tidak mungkin Noordin M Top bertindak atas kemauan sendiri untuk melakukan aksinya.

"Mungkin itu sebagai pelaku, tapi di atasnya siapa? Masa dilakukan tanpa kepentingan? Tujuannya apa? Masa mau mengorbankan dirinya?" tanya dia.

Salam menegaskan kembali adanya keterlibatan asing dalam berbagai ancaman yang terjadi di Indonesia.

"Saya katakan 75 persen ada benarnya, dan intelijen asing sudah bergentayangan di Indonesia, tapi kita belum bisa buktikan secara riil, makanya saya menawarkan diri jadi relawan," pungkasnya.

sumber : muslimdaily

Selanjutnya...
Bookmark and Share