Meningkatnya penderita HIV/AIDS di Kabupaten Malang pada triwulan pertama 2009 menimbulkan sejumlah pertanyaan. Benarkah Pemkab Malang telah menegakkan Perda No 14/2008 tentang Penanggulangan Bahaya HIV/AIDS di wilayah tersebut?
Aktivis LSM Paramitra, Tri Gozali, menuturkan, dengan disahkannya perda tersebut semestinya bisa menjadi pintu masuk bagi pemkab untuk melakukan pencegahan. “Salah satu item dalam perda itu menyebutkan, bagi mereka yang menolak memakai kondom saat berhubungan dengan PSK bisa dipenjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Apakah itu sudah diterapkan?” kata Gozali.
Sesuai Pasal 30 Bab IX tentang Ketentuan Pidana, hal itu memang diatur. Dalam Pasal 9, 10, dan 11 dinyatakan, bagi yang berisiko HIV/AIDS, wajib menggunakan kondom saat berhubungan. Juga dinyatakan, setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV juga dilarang mendonorkan darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain.
Menurut Gozali, sejauh ini yang dilakukan pemkab belum maksimal. Para pengidap HIV/AIDS tidak hanya terkonsentrasi di lokalisasi. Jumlah penderita di kawasan ini paling sedikit, yakni lima persen. Selebihnya, masyarakat umum mencapai 80 persen. “Ibu rumah tangga dan TKW yang baru pulang dari luar negeri juga harus diwaspadai. Saat ini mereka paling rentan tertular virus tersebut sehingga harus diberi sosialisasi,” ungkap Tri.
Kabag Humas Pemkab Malang Kukuh Banendro mengakui belum bisa bergerak jika tidak ada laporan. Dengan demikian, mengenai pemakaian kondom, pemkab hanya berharap bisa disosialisasikan dari dan oleh PSK sendiri pada para tamunya, serta keluarga yang memiliki resiko penularan HIV/AIDS.
Sebelumnya Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) menyebutkan bahwa seks bebas kini menjadi penyebab utama dari HIV/AIDS. Padahal, bertahun-tahun sebelumnya narkoba suntik dianggap menjadi penyebab utama penyakit mematikan itu.
"Dua tahun lalu, narkoba suntik masih menjadi penyebab utama. Tapi sekarang 55% disebabkan seks bebas, 42% karena narkoba suntik, dan sisanya penyebab lain," kata Sekretaris KPAN Nafsiah Mboi, di Surabaya, Selasa (5/5).
Kondomisasi sesungguhnya merupakan solusi semu dan meyesatkan. Justru tidak menyelesaikan masalah, tapi menimbulkan masalah baru yang lebih fatal. Jangan-jangan kampanye kondomisasi ini upaya produsen kondom mendongkrak penjualannya. Solusi syariah dalam mencegah penyebaran virus HIV/AIDS adalah dengan mencampakkan sekularisme yang memberikan jaminan atas kebebasan berperilaku (termasuk seks bebas). Pada saat yang bersamaan dengan pemberlakuan sistem sanksi/hukum Islam secara tegas, antara lain hukuman cambuk atau rajam atas para pelaku seks bebas (perzinaan). Allah SWT berfirman:
Pezina wanita dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah jika kalian memang mengimani Allah, dan Hari Akhir. (QS an-Nur [24]: 2).
Lebih dari itu, sudah saatnya seluruh komponen umat ini segera menerapkan seluruh aturan-aturan Allah (syariah Islam) secara total dan kaaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan itulah keberkahan dan kebaikan hiduptanpa AIDS dan berbagai bencana kemanusiaan lainnya akan dapat direngkuh di bawah naungan ridha Allah SWT.
diolah dari : Kompas, Inilah, dan MU
15 Mei 2009
Di Malang Zina Dengan PSK Tanpa Kondom Didenda Rp 50 Juta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar