13 Februari 2009

UU Minerba Belum Berjalan Optimal, Asing Masih Ikut Campur

Sumber daya alam dan mineral di Indonesia belum mampu dimanfaatkan secara optimal, hal ini dikarenakan ketidakmandirian pemerintah dan dominasi asing.

"Hal ini karena masih berlakunya dasar hukum dan peraturan yang tidak sejalan dengan konstitusi," kata Koordinator Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N) Marwan Batubara dalam Diskusi bertema UU Minerba dan Keberpihakan kepada BUMN, di Gedung GBHN, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2).

Sebenarnya dengan adanya UU Minerba, KPK-N berharap akan terjadi perbaikan, sehingga negara lebih mandiri dan BUMN lebih berperan dan penerimaan negara bertambah. "Namun setelah dikaji pun UU tersebut tampaknya masih sulit untuk mewujudkan harapan-harapan tersebut," ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Marwan setelah dikaji UU tersebut tampaknya harapan tersebut masih sulit diwujudkan. Karena dominasi asing dan para investor keberadaannya masih berlanjut.

"Untuk itu kita dan masyarakat diharapkan melakukan advokasi baik melalui penyampaian masukan bagi sejumlah PP yang akan diterbitkan," katanya.

Advokasi itu, tambahnya, bisa juga berupa penyampaian aspirasi kepada DPR sampai pada pengajuaan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Jangan sampai UU Minerba itu tidak berjalan optimal," tandasnya.

Kemandirian dalam mengelola sumber daya alam dan perekonomian juga disinggung oleh Mantan Ketua MPRRI Amien Rais. Dirinya sangat menyayangkan perkembangan bangsa tidak mandiri, akan tetapi masih tergantung pada ekonomi world bank, IMF dan juga konsensus Washington.

"Itu semua harus kita lakukan dalam arti yang sebenarnya, sehingga kita harus mengucapkan selamat tinggal kepada ekonomi world bank, IMF, dan konsensus Washington," tandasnya.
(Eramuslim, 13 Februari 2009)

Komentar :
Dalam pandangan Islam sumber kekayaan dengan jumlah deposit yang besar menjadi milik umat dan akan dikelola oleh negara. Sebagai kepala negara, Rasulullah saw. pernah menarik kepemilikan atas tambang garam—yang memiliki cadangan dalam jumlah besar—dari sahabat Abyadh bin Hummal (HR at-Tirmidzi). Ini merupakan salah satu dalil bahwa negara memang berkewajiban mengelola secara langsung tambang-tambang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Adapun hasilnya akan diserahkan ke Baitul Mal untuk kepentingan rakyat seperti pembiayaan pendidikan dan kesehatan gratis. Bisa juga dalam bentuk harga minyak dan listrik yang murah.

Bookmark and Share

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails