01 April 2009

Hina Islam, Cucu Gandhi Dipenjara. Akankah Penghinaan Berakhir?

Varun Gandhi, seorang cucu mantan pemimpin India, mendiang Indira Gandhi, akhirnya ditangkap polisi setelah terbukti menghina dan melecehkan Islam dalam pidato kampanyenya di Pilibhit, Negara Bagian Uttar Pradesh, India, baru-baru ini.
Varun yang kini berusia 29 tahun dijebloskan ke tahanan, Sabtu (28/3). Politisi yang mencalonkan diri dari Partai Bharatiya Janata (BJP) itu dinilai telah menebarkan kebencian terhadap umat Muslim di India. Dalam pidatonya, Varun yang ikut dalam pemiliha umum pada 16 April dan 13 Mei mendatang, menuding dan menyamakan politisi Muslim dengan Usamah bin Ladin.

Tak cuma itu, di hadapan massanya, Varun menyatakan bahwa orang-orang Muslim memiliki nama-nama yang menakutkan. ''Bila kalian bertemu dengan mereka pada malam hari, kalian akan ketakutan,'' cetusnya seperti yang terekam dalam dalam siaran stasiun televisi NDTV.
''Jika seseorang berpikir bahwa Hindu itu lemah dan krisis kepemimpinan, jika ada seseorang yang mengangkat jarinya terhadap Hindu, saya bersumpah demi Gita bahwa saya akan memotong tangannya itu,'' ancam Varun dengan pongah. Pernyataan itu langsung mengundang reaksi keras dari komunitas Muslim di India.
Seorang pengacara Muslim, SS Shaikh, mengecam keras pernyataan Varun itu. ''Darah Gandhi telah terkontaminasi. Varun Gandhi telah membuktikan dirinya berdarah sayap kanan,'' ujarnya dalam IslamOnline.net. Para pemimpin Muslim di India pun mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi Varun dari kancah pemilihan.
Komunitas Muslim menilai, ucapan dan penghinaan yang dilontarkan Varun telah melanggar Pasal 153 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Varun dinilai telah mengungkapkan permusuhan terhadap kelompok, agama, ras, bahasa, dan lainnya. Setelah digiring polisi, Varun pun tak berkutik.

''Saya siap dipenjara,'' tutur anggota parlemen India asal partai nasionalis Hindu dan oposisi, Partai Bharatiya Janata (BJP) itu. Meski jelas dalam rekaman terlihat Varun menghina dan melecehkan Islam, ia membantah telah mengeluarkan pernyataan anti-Muslim. Ia malah balik menuding, rekaman itu telah diubah.
KPU India telah melakukan investigasi. Hasilnya, Varun dinyatakan telah melakukan kejahatan dengan menebarkan kebencian dan permusuhan terhadap kelompok dan agama lain. KPU India pun merekomendasikan agar kasus itu disidangkan di meja hijau.
''Ini sebuah konspirasi untuk menjatuhkan saya,'' kilahnya. ''Saya yakin dengan hukum dan keadilan. Pada prinsipnya, saya ingin memerangi mereka dalam pemilu,'' tambahnya. Dilaporkan, Varun akan ditahan sampai akhir pekan ini dan besaran jaminan akan diputuskan pada Senin (30/3) ini.
Kasus Austria
Ini bukan kasus pertama di dunia. Sebelumnya, anggota Parlemen Austria, Suzanne Winter, juga telah divonis denda dan penjara, 22 Januari lalu, karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dan menghasut orang untuk bersikap anti-Muslim. Pengadilan di Kota Graz, Austria Tenggara, memvonis politikus dari Freedom Party (FPOe) itu dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda 31 ribu dolar AS atau sekitar Rp 341 juta.
Terkait kasus yang sama, seorang politikus dan anggota DPR di negeri Kincir Angin, Geert Wilders, juga akan diadili di meja hijau. Pengadilan Tinggi Amsterdam memutuskan bahwa penghinaan terhadap Islam yang dilakukan Wilders dalam film Fitna bisa diadili secara hukum. Pengadilan menilai, tindakan anti-Islam yang disebarkan Wilders sebagai perbuatan kriminal.
Akhir pekan lalu, Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) meloloskan resolusi yang menyatakan bahwa penistaan agama merupakan sebuah pelanggaran terhadap HAM. Setiap pelaku penistaan agama di mana pun bisa terkena jeratan hukum.

Persoalannya kemudian seberapa efektif tindakan hukum yang telah dilakukan - termasuk dikeluarkannya resolusi Dewan HAM PBB - untuk menghentikan penghinaan terhadap Islam. Kita sudah tahu, selama ini HAM hanyalah propaganda untuk memelihara dan melindugi kepentingan Barat. Begitu banyak orang yang melakukan penghinaan terhadap Islam dan Rasulullah saw hingga hari ini tetap untouchable (tak tersentuh). Kita masih ingat bagaimana Salman Rusydi dengan "Ayat-ayat Setan" nya menghina Nabi saw. Tapi hingga hari ini tidak mendapatkan tindakan apa-apa atas kekurangajarannya. Belum lagi kasus penistaan Al-Quran di Guantanamo oleh tentara AS, pelecehan terhadap Al-Quran dengan menjadikannya sebagai sasaran tembak di Afganistan dan Gaza, penghinaan atas Nabi yang dimuat Jyllands-Posten, Lapotuak, dan masih banyak lagi.

Kondisi ini berbeda sekali dengan dahulu tatkala Khilafah Islam masih tegak. Sejarah dengan jelas telah menunjukkan hal itu. Bukti pemeliharaan Khilafah terhadap Islam dan kaum Muslim jelas nyata sekali, bukan hanya terhadap orang yang menghina Islam dan Nabi Islam, Nabi Muhammad saw. bahkan terhadap penghinaan kepada sesuatu yang lebih ringan dari itu. Kisah seorang wanita yang dihina oleh orang Yahudi di pasar mereka pada zaman Rasulullah saw, dan mereka pun diperangi dan diusir (dari Madinah)… Kisah seorang wanita yang dihina oleh orang Romawi, sehingga Khalifah pun langsung memimpin sendiri pasukan untuk memberi pelajaran kepada orang-orang Romawi hingga terjadilah penaklukan kota Amuriyah… Mereka yang berupaya menyerang makam Rasulullah saw pada masa Khilafah Abbasiyah, yaitu ketika Nuruddin Zanki menjabat sebagai wali (gubernur) Syam pada tahun 557 H, dan atas sepengetahuan Khalifah, Nuruddin pun bertolak ke Madinah untuk menangkap dan membunuh mereka, yakni orang-orang Nasrani yang menyerang makam Nabi saw, sebagai bentuk pembelaan kepada Rasulullah saw. Saat itu mereka, orang-orang Nashrani itu telah menggali lorong dari sebuah rumah yang berada di dekat masjid Rasulullah saw untuk bisa mencapai makam beliau saw.

Bahkan saat Khilafah dalam kondisi lemah sekalipun, Khilafah tetap menjaga Islam dan kaum Muslim. Khilafah tetap mampu menghembuskan ketakutan dalam hati kaum Kafir penjajah. Bernard Saw menyebutkan dalam memoarnya, bahwa pada tahun 1913 M, yaitu pada zaman Khilafah Utsmaniyah sudah lemah, dia dilarang mengeluarkan kisah yang berisi penghinaan kepada Rasulullah saw. Lord Chamberlin melarangnya karena takut terhadap reaksi duta besar Daulah Khilafah Utsmaniyah di London.
(rep/hti/pro-syariah)

Bookmark and Share

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails